JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Abraham Samad akan diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu
mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan
Roy Surya dan kawan-kawan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima
panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu. Hari Rabu berarti
tanggal 13 Agustus ya," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia pun mengonfirmasi bila Abraham Samad akan hadir dalam
pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Untuk Abraham Samad, beliau ada waktu Rabu bisa datang,
makanya Rabu kami akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad.
Terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir," terang Khozinudin.
Untuk Roy Suryo bersama dua saksi terlapor lainnya, Riza
Fadilah dan Kurnia Tri Royani bakal diperiksa Selasa besok, 12 Agustus 2025.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan
ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP dan
Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya memeriksa saksi
dan menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke
penyidikan. (rmol)