Amien Rais 

 

JAKARTA — Ketidakpastian hukum seputar putusan terpidana Silfester Matutina telah memicu kemarahan beberapa pihak, termasuk Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Ummat. Ia mengangkat isu penjelasan umum UUD 1945.

 

"Dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka," kata Amien Rais di X @realAmienRais (8/8/2025).

 

Hanya saja, kata Amien, sosok Silfester yang tidak kunjung dieksekusi terkesan menghina konstitusi.

 

"Bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung, bahkan seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sesalnya.

 

Diungkapkan Amien, pada Mei 2017 lalu, Silfester berdemonstrasi bersama puluhan rekannya lainnya di depan mabes Polri.

 

"Dia memfitnah pak JK. Tidak terima dengan fitnah murahan itu, keluarga JK memproses tuntutan hukum dan dimenangkan oleh MA," terangnya.

 

Akibatnya, Silfester dikenai hukuman penjara satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pada 2019 lalu.

 

"Karena pada 2019 Jokowi masih jadi Presiden sementara Silfester itu penyembah dan penjilat Jokowi, tentu Jokowi lantas cawe-cawe," tukasnya.

 

Ia melihat bahwa kekuatan Jokowi masih mengakar di semua lini. Meskipun ia saat ini telah berstatus mantan kepala negara.

 

"Karena kuku Jokowi masih menancap di Kejaksaan, ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara jubir Kejaksaan bilang kurang lebih akan dipelajari," imbuhnya.

 

"Saya menarik perhatian saudara pada pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar. Dia geram melihat dagelan hukum yang dipertontonkan oleh Silfester dan Kejaksaan," tambahnya.

 

Amien bilang, Abdul Fickar menduga ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Kejaksaan dan mendesak agar jaksa yang menangani ini diusut tuntas.

 

"Hubungan Jokowi dan Silfester itu adalah hubungan dua tukang bohong, saling menutupi, dan saling menguntungkan," kuncinya. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.