Amien Rais
JAKARTA — Ketidakpastian hukum seputar
putusan terpidana Silfester Matutina telah memicu kemarahan beberapa pihak,
termasuk Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Ummat. Ia mengangkat
isu penjelasan umum UUD 1945.
"Dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum. Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka," kata
Amien Rais di X @realAmienRais (8/8/2025).
Hanya saja, kata Amien, sosok Silfester yang tidak kunjung
dieksekusi terkesan menghina konstitusi.
"Bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung, bahkan
seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil
riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sesalnya.
Diungkapkan Amien, pada Mei 2017 lalu, Silfester
berdemonstrasi bersama puluhan rekannya lainnya di depan mabes Polri.
"Dia memfitnah pak JK. Tidak terima dengan fitnah
murahan itu, keluarga JK memproses tuntutan hukum dan dimenangkan oleh
MA," terangnya.
Akibatnya, Silfester dikenai hukuman penjara satu tahun enam
bulan berdasarkan putusan pada 2019 lalu.
"Karena pada 2019 Jokowi masih jadi Presiden sementara
Silfester itu penyembah dan penjilat Jokowi, tentu Jokowi lantas
cawe-cawe," tukasnya.
Ia melihat bahwa kekuatan Jokowi masih mengakar di semua
lini. Meskipun ia saat ini telah berstatus mantan kepala negara.
"Karena kuku Jokowi masih menancap di Kejaksaan, ketika
wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara jubir
Kejaksaan bilang kurang lebih akan dipelajari," imbuhnya.
"Saya menarik perhatian saudara pada pendapat pakar
hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar. Dia geram melihat
dagelan hukum yang dipertontonkan oleh Silfester dan Kejaksaan,"
tambahnya.
Amien bilang, Abdul Fickar menduga ada sesuatu yang tidak
beres di tubuh Kejaksaan dan mendesak agar jaksa yang menangani ini diusut tuntas.
"Hubungan Jokowi dan Silfester itu adalah hubungan dua
tukang bohong, saling menutupi, dan saling menguntungkan," kuncinya. (fajar)