Silfester Matutina/Net 

 

JAKARTA — Sorotan kembali tertuju pada Kejaksaan Agung. Kali ini, datang dari aktivis media sosial Bachrum Achmi, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, seorang terpidana korupsi yang hukumannya dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Bachrum mempertanyakan mengapa Silfester masih berkeliaran bebas, bahkan memegang posisi strategis di perusahaan milik negara.

 

“Hey Kejaksaan RI, jangan cuma galak ke Tom Lembong lah. Itu si Silfester kasusnya sudah inkrah, tapi masih di luar aja. Bahkan sekarang malah duduk manis di kursi komisaris BUMN," kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (7/8/2025).

 

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan penegakan hukum, karena penegakan terhadap satu pihak bisa begitu keras, tapi di sisi lain terlihat longgar.

 

“Kalian jangan becanda lah sebagai penegak hukum!," tandasnya.

 

Ia menegaskan kekecewaannya terhadap ketimpangan perlakuan dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.