Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab
Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina (kiri) bersama mantan Presiden
Jokowi (kanan). Foto: Dok Solidaritas Merah Putih
JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap kendala dalam
eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Anang mengakui bahwa pada tahun 2019, timnya pernah berupaya
mengeksekusi Silfester. Namun, upaya tersebut terhambat oleh hilangnya
Silfester secara tiba-tiba, yang kemudian membuatnya menjadi buronan.
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang.
Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara),
yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujarnya di Jakarta, melansir jpnn (grup
FAJAR), Jumat (15/8/2025).
Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah
mengeluarkan surat perintah eksekusi.
“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.
Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik
belum dieksekusinya Silfester.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah
menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang
diajukan Silfester.
“Nanti 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di
pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari
pengadilan,” katanya.
Hingga kini, Silfester yang diberi jabatan sebagai Komisaris salah satu perusahaan BUMN oleh Erick Thohir belum juga dieksekusi. Padahal, sudah banyak pakar hukum yang menyatakan seharusnya narapidana tesebut dieksekusi secepatnya karena vonis sudah inkrah. (fajar)