Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina (kiri) bersama mantan Presiden Jokowi (kanan). Foto: Dok Solidaritas Merah Putih 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap kendala dalam eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

 

Anang mengakui bahwa pada tahun 2019, timnya pernah berupaya mengeksekusi Silfester. Namun, upaya tersebut terhambat oleh hilangnya Silfester secara tiba-tiba, yang kemudian membuatnya menjadi buronan.

 

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujarnya di Jakarta, melansir jpnn (grup FAJAR), Jumat (15/8/2025).

 

Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.


“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

 

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

 

“Nanti 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.

 

Hingga kini, Silfester yang diberi jabatan sebagai Komisaris salah satu perusahaan BUMN oleh Erick Thohir belum juga dieksekusi. Padahal, sudah banyak pakar hukum yang menyatakan seharusnya narapidana tesebut dieksekusi secepatnya karena vonis sudah inkrah. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.