Bupati Pati,
Sudewo alias Sudewa. (Foto: Detik)
JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa, tak memenuhi panggilan tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek
pembangunan kereta api.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo dijadwalkan
diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav
4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah
terjadwal," kata Budi kepada seperti dikutip RMOL, Minggu, 24 Agustus
2025.
Untuk itu kata Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang
pemeriksaan terhadap Sudewo.
"Akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," pungkas
Budi.
Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama
dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat
dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan
terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1
wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Semarang, Kamis, 14 September 2023.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee
sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK
sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi menahan 1 orang
tersangka baru setelah memproses hukum 14 orang tersangka dan 2 tersangka
korporasi.
Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Risna
Sutriyanto (RS) selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA
antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 atau JGSS.6 TA
2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang. **