Mei 2024

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut lima gubernur periode 2018-2022 yang diduga menerima dana dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA). Kelima gubernur tersebut adalah Gubernur Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

 

Pasalnya, PT ABA diduga membagikan komisi sebesar Rp4,405 triliun selama 2018-2022. Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus usai menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini, Senin (20/5).

 

“Pihak KPK segeralah periksa 5 Gubernur itu periodisasi 2018-2022 yaitu Gubernur Sumbar, Jabar, Banten, DKI Jakarta, dan Jateng. Karena itulah yang diduga menerima kickback atau aliran uang yang selama ini yang keluar sekitar Rp4,4T dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA),” kata Iskandar.

 

Iskandar mengungkapkan, sebetulnya pengaduannya ke KPK telah diajukan melalui surat Nomor 27/Pendiri lAW/I/23 pada 17 Maret 2023. Laporan sempat tidak disikapi KPK dengan alasan suasana politik Pilpres 2024.

 

“Nah tadi kami ke Dumas KPK itu kami sampaikan kenapa sudah satu tahun, seperti apa,” tuturnya.

 

Iskandar menjelaskan, saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022, dua gubernur pemilik saham terbesar Askrida mendapat pembagian uang cash ratusan miliar dengan tidak patut dan sah.

 

"Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018," kata Iskandar.

 

IAW, lanjut Iskandar, akhirnya melengkapi laporannya dengan menyerahkan ke KPK berkas laporan audit keuangan dan laporan triwulan Askrida 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 1-14 April 2022, 31 Juli 2022, 31 Agustus 2022, dokumen korespondensi bank Mandiri, serta bukti-bukti lainnya.

 

"Perilaku manajemen PT ABA yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya," bebernya.

 

"Salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp 1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar," terang Iskandar.

 

Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa dimaklumi dari perspektif perundangan, tambah Iskandar, jika klaim tersebut sengaja disembunyikan.

 

"Menyembunyikan sama dengan merekayasa. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam lima tahun itu Askrida rajin mengeluarkan biaya komisi yang jumlahnya super besar ketimbang laba," jelas Iskandar.

 

Adapun, komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.

 

Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.

 

Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.

 

Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.

 

Pemilik saham terbesar Askrida sendiri adalah Pemprov Sumbar 15,6 persen, Dana Pensiun PT BPD Sumbar 7,9 persen, Dana Pensiun PT BPD Jabar 13 persen, PT BPD Jabar-Banten 9,6 persen, serta Pemprov DKI 4,1 persen dan saham Bank DKI 5,5 persen.

 

Direksi terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.

 

Terlebih lagi, beber Iskandar, pembayaran komisi dilakukan oleh oknum berinisial MH dan EY dengan cara pemberian secara cash kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Sumatera Barat. Uang bersumber dari cabang Askrida di Jakarta.

 

"Tentu mudah bagi KPK untuk menelisik hal tersebut sebab jumlah triliunan itu akan terlihat nyata pada arus kas. Tidak mudah bagi manajemen untuk memanipulasi kertas-kertas transaksinya," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Politisi Ferdinand Hutahaean menilai mahluk seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu diundang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Ancol, Jakarta Utara pada 24- 26 Mei 2024.

 

Dan menurut Ferdinand, lebih baik PDIP mengundang Presiden terpilih Prabowo Subianto ketimbang Jokowi di Rakernas V.

 

"Yes..!! Mahluk seperti itu tak perlu diundang..!! Undang Pak Prabowo saja..!!" ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (17/5).

 

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Steering Committee Rakernas V, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, forum Rakernas V digelar untuk internal partai. Sehingga mereka tak mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara tersebut.

 

"Kejutan-kejutan apa saja yang nanti akan muncul di rakernas, tunggu saja. Termasuk juga yang akan diundang. Yang jelas Presiden dan Wakil Presiden tidak diundang," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Republika.

 

"Kenapa? Karena beliau sangat sibuk dan menyibukkan diri. Jadi ini hanya internal PDI Perjuangan pesertanya internal PDI Perjuangan," ucap Djarot menambahkan.

 

Rakernas V PDIP memiliki tema mengusung Satyam Eva Jayate yang artinya kebenaran pasti menang, juga subtema, yakni 'Kekuatan Persatuan Rakyat, Jalan Kebenaran yang Berjaya'. Rakernas akan menjadi forum partai berlambang kepala banteng itu untuk membahas tiga agenda utama. "Pertama tentang sikap dan posisi politik PDI Perjuangan," ujar Djarot.

 

Agenda kedua Rakernas V PDIP adalah membahas program kerakyatan yang akan diusung PDIP. Terakhir, membicarakan strategi pemenangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rakernas V PDIP juga menjadi tempat menggelorakan semangat tiga pilar partai, yakni struktural partai, legislatif partai, dan eksekutif partai. (*)


Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pabrik narkotika skala rumahan yang berlokasi di Desa Legok Rati, Desa Tajur RT.002/003, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tablet PCC (parasetamol, kafein, dan carisoprodol) dan 2,4 juta tablet hexymer.

 

"Dari jumlah tersebut, terdapat 1,2 juta tablet PCC, 1,1 juta tablet hexymer, dan 210 ribu tablet yang diduga mengandung carisoprodol, sehingga totalnya mencapai 2,4 juta tablet," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

 

Hengki menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (15/5) ketika petugas menerima informasi tentang pengiriman obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC melalui sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria bernama MH (43) yang membawa mobil tersebut, dan dari situ dilakukan pengembangan hingga ke lokasi pabrik di Citeureup, Bogor.

 

"Pada penggerebekan pabrik, kami juga berhasil menemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak, dan mesin pengaduk," tambahnya.

 

Hengki juga menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan ini telah berlangsung lebih lama.

 

Selain MH, terdapat tersangka lain dengan inisial S (masih dalam pencarian) yang diduga memerintahkan MH untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

 

"Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan 830.000 orang dapat diselamatkan dari dampak negatifnya, dengan asumsi bahwa setiap orang mengonsumsi tiga tablet," jelas Hengki, dikutip dari ANTARA.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (fajar)


Acara memperingati 26 tahun reformasi di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Dokumentasi Front Penyelamat Reformasi 


SANCAnews.id – Aktivis 98 pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) Ubedillah Badrun memberikan rapor merah terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

 

Hal itu disampaikan Ubedillah dalam instalasi memperingati HUT Reformasi ke-26 sekaligus preview pelanggaran HAM masa Orde Baru di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jl. Diponegoro No.72 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

Ubedillah mengatakan, sejumlah faktor masih terjadi, mulai dari menurunnya demokrasi, maraknya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga memburuknya hak asasi manusia (HAM).

 

"Ini faktanya sangat empiris. Korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi begitu vulgar. Datanya kami bisa lihat bersama sama bahwa indeks korupsi kita skornya hanya 34. Itu kalau rapor merahnya, merah banget," kata dia.

 

Dalam acara ini, Ubedillah bertindak sebagai Ketua Panitia. Pertujukan 2 ribu tengkorak dan seribu kuburan akan digelar selama tiga hari mulai 21-23 Mei 2024.

 

Nantinya, akan ada diskusi bersama para aktivis, penggiat HAM, hingga korban pelanggaran HAM.

 

Ubedillah menyampaikan pihaknya sengaja menggelar aksi lantaran para aktivis yang dulu turun ke jalan merasa perlu turun kembali di peringatan reformasi ke-26.

"Kami kemudian merefleksikan situasi itu dalam konteks hari ini, karena pada saat itu kami punya cita-cita besar, kami punya mimpi besar bahwa setelah 25 tahun itu sekarang masuk ke-26 kami bisa menikmati satu demokrasi yang berkualitas. Tetapi hari ini demokrasi kita memburuk, bahkan indeks demokrasi kita berada pada posisi yang oleh the economies disebut sebagai "A Flawed Democracy" demokrasi yang cacat," kata Ubedillah.

 

Menurutnya, demokrasi Indonesia saat ini pasca reformasi semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan indeks kebebasan sipil yang juga skornya cuman 5,59.

 

"Nah, tidak hanya itu, kami juga dulu bercita-cita agar bangsa ini setelah 25 tahun lebih itu memasuki episode yang praktek kekuasaan dan pemerintahan menjalankan good governance dan clean government," ungkapnya.

 

Lalu, kata dia, yang menjadi persoalan yakni soal Hak Asasi Manusia atau HAM yang korbannya memakan hampir di seluruh Indonesia dan puncaknya terjadi di 1998.

 

"Kita ingin bangsa ini setelah 25 tahun dan sekarang tahun ke-26, menghadirkan suatu pemerintahan yang menghargai manusia. Menghargai rakyatnya. Faktanya hari ini indeks hak asasi manusia kita skornya hanya 3,2. Ini sesuatu yang sangat memperihatinkan sebetulnya," ujarnya.

 

Terakhir dari sisi ekonomi, kata dia, Indonesia mengalami stagnansi. Ditambah juga angka pengangguran yang meningkat, kemudian pendidikan ditandai naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik juga menjadi masalah.

Untuk itu, dari semua masalah yang masih terjadi hingga saat ini, pihaknya memberikan raport merah terhadap penyelesaian yang dilakukan pemerintah.

 

"Angka penurunan ekonomi kita stagnan hanya 5 persen. Angka kemiskinan bertambah bahkan gen Z ada 9,9 juta anak gen Z pengangguran. Ini, kan, persoalan yang sangat serius. Di saat yang sama pengangguran yang makin bertambah dan biaya pendidikan juga sekarang makin melonjak. Uang kuliah tunggal hampir tidak bisa dikontrol oleh kekuasaan," ujarnya. (jpnn)


Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Achsanul Qosasi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti pada dakwaan pertama.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

Selain dituntut pidana badan, Achsanul Qosasi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan atau subsider selama enam bulan.

 

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

 

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tegas Jaksa.

 

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Serta terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ucap Jaksa.

 

Sementara itu, Jaksa juga menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sejumlah Rp 200 juta.

 

Jaksa meyakini, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

 

Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

 

Pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

 

Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

 

Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

Achsanul dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor. (jawapos)


Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

 

SANCAnews.id – Ketua Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

 

Pada Senin (20/5/2024) Khan mengatakan ia yakin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kahn mengatakan bahwa dakwaan tersebut ditujukan untuk kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik”.

 

Ia menyatakan, bukti-bukti menumpuk terkait kejahatan perang Israel di Gaza. Hal itu diantaranya terungkap dari wawancara dengan penyintas dan saksi mata serangan brutal di Gaza, pakar, citra satelit, dan pernyataan pejabat Israel. “Termasuk dua pejabat yang diajukan untuk ditangkap,” katanya.

 

Kahn mengatakan dia juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh.

 

Khan dituntut mengambil tindakan cepat terhadap para pemimpin Israel setelah menghadapi serangan pedas dari Rusia atas surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Vladimir Putin terkait invasi Moskow ke Ukraina.

 

Pada Selasa (15/5/2024) Khan menanggapi dengan mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB ia tidak akan terpengaruh atau terintimidasi ketika timnya menyelidiki kemungkinan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan wilayah Palestina serta di Ukraina.

 

Duta Besar Libya untuk PBB, Taher El-Sonni, mengatakan kepada Khan jika kasus-kasus Libya yang sedang diselidiki ICC sangat kompleks sehingga tidak akan selesai hingga akhir tahun 2025, ia harus mengalokasikan upaya pengadilan untuk perang di Gaza.

 

El-Sonni mengatakan pasukan Israel melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. El-Sonni menegaskan dunia mengharapkan ICC "berani dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat rezim Israel yang berulang kali ingin melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina."

 

"Apa yang Anda tunggu, Tuan Khan?" tambahnya. "Tidakkah Anda melihat ancaman terhadap warga sipil, potensi ancaman terhadap warga sipil di Rafah dan pembantaian yang bisa terjadi kapan saja?"

 

El-Sonni merujuk pada serangan terbaru Israel di kota Rafah, Gaza selatan, tempat 1,2 juta warga Palestina mengungsi untuk mencari tempat yang lebih aman. Badan PBB yang membantu pengungsi Palestina mengatakan pada hari Selasa bahwa hampir 450 ribu orang telah melarikan diri dari Rafah dalam seminggu terakhir, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman di mana pun di Gaza.

 

"Ini adalah ujian yang sebenarnya bagi ICC, apakah ICC dipolitisasi atau independen dan netral?" kata El-Sonni.

 

Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia menyebut ICC sebagai "badan boneka" yang dipolitisasi dan dikendalikan Barat, yang "sama sekali tidak ada hubungannya dengan keadilan."

 

Pada Maret 2023 lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas dugaan kejahatan perang. ICC menuduh presiden Rusia itu bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina setelah invasi Rusia.

 

Dua bulan kemudian, Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Khan. ICC menyebut surat perintah itu "tidak dapat diterima."

 

ICC menambahkan surat perintah penangkapan itu tidak akan mempengaruhi pengadilan "dalam menjalankan mandatnya yang sah untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan."

 

Nebenzia juga menuduh ICC tidak melakukan apa-apa sejak memulai pemeriksaan awal terhadap situasi di wilayah Palestina pada tahun 2015 dan penyelidikan formal pada tahun 2021.

 

"Dalam hal ini, kami bertanya-tanya apakah efektivitas ICC di jalur ini terpengaruh oleh fakta RUU bipartisan baru yang diajukan ke Kongres AS untuk memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan tidak hanya AS tetapi juga sekutunya," katanya kepada Dewan Keamanan.

 

Pekan lalu, dua anggota Kongres dari Partai Republik memperkenalkan "Illegitimate Court Counteraction Act" untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang mengejar Amerika Serikat atau sekutunya, termasuk Israel. (republika)

Ilustrasi - Aksi solidaritas jurnalis pada Hari Kebebasan Pers Sedunia. 
 

SANCAnews.id – Sejumlah organisasi pers di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.

 

Mereka menilai RUU tersebut memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan menghambat proses demokrasi.

 

"Ini sangat kacau jika disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi alat bagi legislatif untuk menekan jurnalis. Ini ancaman bagi demokrasi dan kemerdekaan pers," tegas Ketua Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi di Makassar, Senin (20/5), dikutip dari ANTARA.

 

Menurut Sardi, beberapa pasal yang dianggap merugikan termasuk Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi, serta Pasal 50B ayat (2) huruf k, Pasal 8A ayat (1) huruf q, dan Pasal 51E.

 

Ia menyoroti bahwa Pasal 8A ayat (1) huruf q memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, meskipun sesuai Undang-Undang Pers, sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Ketua Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, juga menolak revisi RUU Penyiaran tersebut. Ia menekankan bahwa larangan terhadap liputan investigasi akan menghambat fungsi kontrol jurnalis terhadap pemerintah dan swasta.

 

"Liputan investigasi adalah elemen penting bagi jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol. Pasca reformasi, pers menjadi salah satu pilar demokrasi yang memberikan kemerdekaan pers tanpa sensor. Jika RUU ini disahkan, kebenaran akan dibungkam," ujarnya.

 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, Rahmat FA, turut mengkritisi revisi RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dia menyoroti khususnya Pasal 50B ayat (2) poin c yang melarang media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A poin q terkait sengketa jurnalistik.

 

AJI Indonesia telah mengingatkan agar DPR menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan RUU Penyiaran. Namun, dalam draft RUU Penyiaran, UU Pers tidak dicantumkan dalam konsideran.

 

"Tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melarang media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini juga akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," jelas Rahmat.

 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa larangan menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

"Ada elemen yang berbahaya terhadap kebebasan pers. Kami belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," kata Yadi.

 

Ia juga menambahkan bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007 dan terus berlanjut hingga RUU KUHP tahun 2024, dengan Dewan Pers sudah mengantongi data terkait intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus terjadi. (fajar).


Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menampik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilakukan secara tertutup saat reses DPR.

 

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/5).

 

Sebab, kata Dasco, pembahasan terkait revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu.

 

"Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujarnya.

 

Namun, lanjut dia, pembahasan revisi UU MK terhenti karena akan berlangsung Pemilu 2024, dan Mahfud Md yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan penolakan atas revisi undang-undang tersebut.

 

"Karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," ujarnya.

 

Untuk itu, dia menegaskan persetujuan antara DPR dan pemerintah atas revisi UU MK diperoleh setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam baru.

 

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kami mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto) yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi, dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," tuturnya.

 

Dia pun belum dapat menentukan kapan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebab harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR terlebih dahulu.

 

"Juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Nah, sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap dia.

 

 

Sebelumnya, Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

 

Dia melanjutkan Pemerintah pun sepakat untuk meneruskan pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU itu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5). (jawapos)


 

SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial (Medsos) Stefan Antoni mengangkat isu keraguan Elon Musk berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, hal inilah yang menjadi alasan Presiden Jokowi tiba-tiba batal mendampingi Elon Musk.

 

"Jadi ini alasannya kenapa mendadak Jokowi batal dampingin Elon Musk?," ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @Stefan_Antonio

 

Stefan merasa iba terhadap Presiden Jokowi yang harus menghadapi situasi di mana investor asing meragukan investasi mereka di Indonesia.

 

"Kebayang juga sih malunya bukan maen bro Jokowi kalau pas Elon Musk ngomong ragu investasi Starlink di Indonesia terus Jokowi bediri di sebelahnya," lanjutnya.

 

Dengan serius, Stefan mempertanyakan alasan di balik keraguan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

 

"Tapi seriusan deh. Ini tuh masalah serius. Kenapa sih investor-investor asing ogah investasi di Indonesia?," tukasnya.

 

Ia menggunakan analogi sederhana tentang investasi, menyamakannya dengan jualan martabak, di mana investor adalah pembeli yang tertarik pada martabak yang dijual.

 

"Investasi ini kan umpama kita jualan martabak, dan Investor itu para pembeli yang tertarik martabak kita," sebutnya.

 

Namun, kata Stefan, jika tidak ada pembelian dilakukan, tantangannya adalah bagaimana mempertahankan usaha tersebut.

 

Stefan menjelaskan bahwa satu-satunya cara untuk mempertahankan usaha adalah dengan berutang.

 

"Gimana kita bisa lanjutin usaha dagang martabak kita kan? Ya satu-satunya jalan dengan ngutang," imbuhnya.

 

Meskipun saat ini mungkin masih ada yang bersedia memberikan utang, namun lama kelamaan pemberi utang akan takut jika utangnya tidak dibayar.

 

"Sekarang mungkin masih ada yang mau ngutangin Indonesia. Tapi lama kelamaan juga yang ngutangin takut," tandasnya.

 

Ini bisa berujung pada situasi di mana usaha tersebut disita oleh pemberi utang.

 

"Ujungnya bisa-bisa Gerobak Martabak kita disita deh sama yang ngutangin kita gara-gara ga bisa bayar utang kita plus bunga-bunganya," kuncinya.

 

Sebelumnya, Elon Musk, bos perusahaan teknologi terkemuka, berkunjung ke fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) di Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (19/5/2024), untuk meninjau langsung kontribusi jaringan layanan internet Starlink di bidang kesehatan.

 

Namun, meskipun hadir di Bali, Elon Musk mengekspresikan keraguan untuk berinvestasi di Indonesia dalam waktu dekat.

 

Dalam kunjungannya, Elon Musk menegaskan bahwa kehadirannya di Bali hanya untuk memantau penggunaan jaringan internet Starlink.

 

Meskipun demikian, keraguan yang ditunjukkan olehnya mengenai investasi di Indonesia memberikan pertanyaan baru tentang masa depan potensi investasi teknologi di negara ini. (fajar)


Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) 


SANCAnews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra membantah pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) karena ada tawaran menjadi Jaksa Agung di Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

 

Pengunduran diri Yusril dari jabatan Ketua PBB resmi diumumkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) malam. Posisi Yusril di PBB kini digantikan oleh Fahri Bachmid.

 

"Nggak benar itu (tawaran jadi Jaksa Agung)," kata Yusril dikonfirmasi, Senin (20/5).

 

Meski tidak lagi berkecimpung di PBB, Yusril mengutarakan dirinya tetap akan terlibat di bidang hukum dan pemerintahan mendatang. Namun, ia sudah terbebas dari ikatan partai.

 

"Selanjutnya saya akan tetap terlibat secara intens baik sebagai akademisi maupun sebagai profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Dengan membebaskan diri dari ikatan partai, maka saya merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat, katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," ucap Yusril.

 

Yusril mengutarakan, dirinya saat ini bisa lebih optimal untuk menyalurkan segala keahlian yang dimilikinya.

 

"Dalam kondisi seperti itu saya bisa berbuat optimal, menggunakan segala kemampuan dan keahlian untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa, katakanlah dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," ujar Yusril.

 

Meski demikian, Yusril memastikan jejak historisnya di PBB tidak akan terhapus begitu saja. Ia menekankan, selama ini meski dirinya tengah menjabat sebagai Ketum PBB pandangan dirinya selalu bersifat profesional dan tidak partisan.

 

"Tentu jejak keterkaitan historis saya dengan PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus begitu saja. Selama inipun, meskipun ketika saya masih menjabat Ketua Umum PBB, pandangan-pandangan saya mengenai soal konstitusi, hukum dan demokrasi adalah pandangan profesional akademikus, tidak mencerminkan pandangan partisan. Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," pungkas Yusril. (jawapos)

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo/Ist 

 

SANCAnews.id – Tokoh pers dan film Indonesia, akademisi, cendekiawan Indonesia Prof Salim meninggal dunia dalam usia 80 tahun di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Sabtu (18/5) pukul 19.33 WIB.

 

Kabar meninggalnya mendiang Salim Said pertama kali disampaikan istrinya, Herawaty.

 

Mengingat Prof Salim, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut TNI sudah kehilangan sosoknya.

 

"TNI kehilangan sosok karena setiap kolonel di TNI pasti pernah jadi murid beliau," kata Gatot usai ikut melaksanakan shalat jenazah di Masjid Al Akhbar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta, dilansir dari jawapos.com, Minggu, (19/5)

 

Selain itu, Gatot mengatakan bahwa almarhum Salim Said merupakan diplomat, sastrawan, tokoh perfilman, tokoh pers, penulis, bahkan pelaku sejarah sehingga wajar bila masyarakat merasakan kehilangan.

 

Sementara itu, Gatot mengenang sosok almarhum Salim Said sebagai mentor bagi dirinya.

 

"Almarhum Salim Said adalah guru saya, dosen saya. Kemudian beliau merupakan arsip hidup," jelasnya.

 

Ia juga mengenang pertemuan terakhirnya dengan Prof. Salim Said adalah dalam acara diskusi yang membahas sejarah, politik, dan TNI.

 

"Sebelum beliau sakit karena setiap saya ada acara, beliau saya undang, dan beliau datang," ucap Gatot mengenang sosok Salim Said.

 

Oleh sebab itu, ia memohon kepada masyarakat untuk dapat mendoakan almarhum Salim Said agar husnul khatimah.

 

Prof. Salim Said semasa hidupnya merupakan tokoh pers dan perfilman Indonesia, akademisi, cendekiawan, duta besar RI, anggota Badan Pekerja MPR (BP-MPR), penulis buku, dan pengamat militer. (fajar)


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kondisi cuaca sedang hujan lebat saat pesawat latih jatuh di BSD, Tangerang Selatan/Ist 

 

SANCAnews.id – Pesawat latih jatuh di Sunburst, BSD, Tangsel pada Minggu, 19 Mei 2024. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, saat pesawat latih jatuh sekitar pukul 14.00 WIB, cuaca sedang hujan lebat.

 

"Saat kejadian hujan lebat pada 14.00 WIB," kata Ibnu saat ditemui di lokasi.

 

Dijelaskan, pesawat latih tersebut terbang dari Pondok Cabe menuju Tanjung Lesung.

 

Kemudian saat mau kembali ke Pondok Cabe, pesawat TecnamP2006T tersebut terjatuh di kawasan BSD.

 

"Mau kembali ke Pondok Cabe, terus ada informasi minta tolong Mayday. Abis itu hilang kontak," ucapnya.

 

Total ada tiga korban tewas pada kecelakaan pesawat tersebut. Ibnu memastikan tidak ada korban dari warga sipil.

 

"Betul (jasad pilot terlempar ke trotoar). Pilot terlempar keluar dari pesawat," kata AKBP Ibu di lokasi jatuhnya pesawat.

 

"Untuk kita sampaikan, korban meninggal dunia tiga orang, pilot, copilot, enginner," tambahnya.

 

Ibnu menerangkan, jenazah tiga korban tewas masih dalam kondisi utuh.

 

"Kita lihat tiga-tiganya masih utuh," ujarnya.

 

Ibu menerangkan, seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

 

"Tiga jenazah tersebut sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi," katanya.

 

Dijelaskan, pesawat latih tersebut terbang dari Pondok Cabe menuju Tanjung Lesung.

 

Kemudian saat mau kembali ke Pondok Cabe, pesawat latih tersebut terjatuh di kawasan BSD.

 

"Mau kembali ke Pondok Cabe, terus ada informasi minta tolong Mayday. Abis itu hilang kontak," ucapnya.

 

Saat ini kata Ibnu pihak KNKT masih melakukan evakuasi badan pesawat di lokasi kecelakaan.

 

"KNKT masih evakuasi (badan pesawat). Dugaan, masih dalam proses penyelidikan KNKT," pungkasnya. (disway)


Profesor Didik J Rachbin/Ist 

 

SANCAnews.id – Kalangan intelektual diminta kritis terhadap pemerintah, demi menjaga keseimbangan demokrasi.

 

Permintaan tersebut dilontarkan pengamat ekonomi Profesor Didik J Rachbini terkait kondisi demokrasi saat ini.

 

"Mulai saat ini para intelektual harus mulai melakukan langkah-langkah kritis. Tujuannya, tetap menegakkan rule of law dan check and balances," tegas Didik, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/5).

 

Dia juga meminta para intelektual mengkritisi praktik otoritarianisme yang potensi dilakukan pemerintah.

 

"Harus dibiasakan mengadu gagasan melawan gagasan, bukan melanjutkan praktik-praktik otoritarian dan kesewenang-wenangan terhadap APBN," tegasnya lagi.

 

"Sebenarnya praktik-praktik tidak terpuji itu bisa dicegah, bila check and balances berjalan baik di parlemen," tutupnya. (rmol)


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur (dua dari kiri) saat berada di lokasi terdampak banjir bandang di Sumatera Barat, Sabtu (18/5). (KEMENAG) 

 

SANCAnews.id – Seminggu pasca bencana banjir bandang (Galodo) yang melanda Kabupaten Agam dan Tanah Datar di Sumatera Barat, masyarakat membutuhkan uluran tangan untuk bangkit. Banyak orang keluar untuk menyemangati para korban. Diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

 

Kementerian Agama bersama Forum Zakat (FOZ) yang meliputi BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) datang ke Kabupaten Agam dan Tanah Datar untuk menyerahkan bantuan kepada penyintas bencana banjir bandang pada Sabtu (18/5).

 

Mereka membawa bantuan berupa kebutuhan logistik, sembako, dapur umum, ambulans dan kebutuhan darurat lainnya bagi masyarakat terdampak. Selain itu, Kemenag juga menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp180 juta.

 

"Kami atas nama Kemenag turut berduka atas terjadinya bencana ini. Kami berharap kedatangan kami dapat menyemangati masyarakat yang menjadi korban untuk bangkit kembali," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.

 

Bantuan tersebut berkat kolaborasi bersama para mitra. Yaitu BAZNAS, LAZ, UIN Imam Bonjol Padang, PT. Nestle Indonesia, dan PT. Paragon Technology and Innovation.

 

Dia menyampaikan, kehadiran Kemenag bersama mitra merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana. Waryono berharap bantuan itu dapat memberi semangat kepada korban terdampak.

 

Bantuan tersebut langsung diserahkan di Posko Pusat Agam dan Tanah Datar dan diterima oleh Sekda masing-masing. Kantor Kemenag kabupaten/kota, BAZNAS, dan LAZ telah melakukan kegiatan evakuasi, pendirian tenda, dan Posko bantuan.

 

Waryono menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat terdampak bencana, seperti yang dilakukan saat banjir menimpa Demak dan Kudus pada Februari 2024 lalu. "Tidak hanya hadir untuk masyarakat Indonesia, tapi juga untuk masyarakat internasional seperti di Palestina. Ini komitmen kita bersama," ungkapnya.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tanah Datar Iqbal R menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerahan bantuan tersebut.

 

Dia mengungkapkan, kehadiran berbagai pihak di tengah kondisi bencana menjadi penyemangat tersendiri bagi pemerintah daerah dan masyarakat terdampak. "Kehadiran bapak dan ibu di tengah bencana yang menimpa masyarakat kami lebih dari cukup untuk mendorong kami tetap semangat melalui kondisi bencana ini," ujarnya.

 

Baca Juga: Pasca Galodo Banjir Bandang di Sumbar, Fasilitas Air Bersih di Daerah Terdampak Rusak, PMI Kirim 10 Mobil Tangki Air

 

Iqbal menambahkan, pihaknya akan mengatur alur pendistribusian bantuan untuk masyarakat. Ia berharap pihak terkait terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat agar bantuan dibagikan secara merata dan terdata dengan baik.

 

Sebagaimana diketahui, Sumbar dilanda bencana galodo bencana banjir bandang pada Sabtu malam (11/5). Banjir itu dipicu oleh hujan lebat dengan intensitas tinggi di wilayah hulu Gunung Marapi.

 

Banjir bandang itu juga berdampak di empat kabupaten/kota di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, dan Padang Pariaman. Menurut data sementara pemerintah setempat, sejauh ini tercatat 62 korban jiwa, 25 orang hilang, dan 44 orang mengalami luka berat.

 

Selain itu, terdapat sekitar 4.157 orang terpaksa mengungsi. Tidak hanya itu, bencana juga merusak rumah masyarakat, fasilitas umum seperti jalan, jembatan, rumah ibadah, permukiman, serta lahan pertanian dan peternakan masyarakat. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.