Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun
2023-2024, atau pada masa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencapai
lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya
lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh
internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi
masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,”
katanya dilansir Era.id.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan
korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian
Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan
kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan
negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya
mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian
kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab
Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000
untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota
haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji
reguler. (**)