Rektor UGM, Ova Emilia
JAKARTA — Media sosial diramaikan dengan
unggahan yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia,
terjerat kasus hukum dan diharuskan membayar uang pengganti hingga Rp29 miliar.
Klaim ini dibagikan secara luas di platform X (Twitter) oleh
aktivis Mangihut Hasudungan melalui akun pribadinya @kafiradikalis.
"Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat
kasus hukum. Musti bayar Rp29 miliar karena divonis melakukan perbuatan melawan
hukum," tulis Iyut, sapaannya dikutip pada Minggu (2/8/2025).
"Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajukan PK dari
2022 tapi silakan baca sendiri," tambahnya.
Unggahan itu juga disertai tangkapan layar Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yang menampilkan nama dr. Ova Emilia,
SpOG sebagai salah satu pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan
nomor perkara 190/Pdt.G/2017/PN Yyk.
Dalam dokumen yang dibagikan, disebutkan perkara ini bermula
pada Desember 2017 dengan penggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, para tergugat antara lain Bambang Wahyudi,
Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, dan dr. Ova Emilia, SpOG.
Putusan pengadilan menyatakan para tergugat terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2688
K/PDT/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
"Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,"
tertulis pada dokumen tersebut.
Namun, dalam petikan gugatan di tingkat pertama, LPS menuntut
para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp29.137.542.200.
Berdasarkan data SIPP, perkara ini telah melalui tahapan PN,
banding, hingga kasasi. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga diajukan sejak
2022, namun belum ada informasi final terkait putusan PK tersebut.
Fakta bahwa nama Prof Ova Emilia, yang kini menjabat sebagai
Rektor UGM, tercantum dalam dokumen perkara inilah yang memicu perhatian
publik.
Apalagi, Ova sempat menjadi sorotan setelah UGM membela
mantan Presiden Jokowi dalam polemik sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UGM maupun Prof Ova Emilia terkait unggahan itu. (fajar)