Juni 2021


 

SANCAnews – Ternyata Soekarno terlibat dalam pengerahan rakyat Indonesia untuk mengikuti kerja paksa alias romusha di masa penjajahan Jepang, yakni tahun 1942 hingga 1945.

 

Melansir Tirto, awal pendaratan Jepang pada 28 Februari 1942 di Banten, Rembang, dan Indramayu dengan mengalahkan militer Belanda.

 

Kedatangan Jepang awalnya dipersilakan dengan hangat oleh penduduk Indonesia, karena mereka dianggap berhasil mengusir Belanda, penjajah yang telah lama menjarah.

 

Belakangan, Jepang dengan embel-embel 'saudara tua Indonesia' meminta bantuan penduduk Indonesia agar menjadi tenaga sukarela.

 

Untuk bantu Jepang dalam memenangkan perang Asia Timur Raya. Antara Jepang melawan Amerika Serikat dan sekutu yang terjadi sejak tahun 1941 hingga 1945.

 

Menurut Suwano dalam buku Romusha Daerah Istimewa Yogyakarta (1999), karena perang itu, Jepang butuh banyak sumber daya alam dan manusia demi kepentingan ekonomi belaka.

 


Melansir tirto, tokoh nasionalis, termasuk Soekarno belum menyadari akan tujuan pendudukan Jepang saat itu.

 

Sehingga Soekarno terjebak dalam tugas yang diberikan oleh Jepang untuk merayu rakyat Indonesia agar mau ikut kerja paksa.

 

"Kita bangsa Indonesia dengan bangsa Nippon yang sama-sama bangsa Asia musti bekerja sama, marilah kita bekerja bersama-sama," ungkap Soekarno pada pidatonya, seperti dikutip Youtube 300 tahun pada Rabu, 16 Juni 2021.

 

Selain itu, Bung Karno, dalam kampanye untuk menarik rakyat menjadi romusha, sempat mengunjungi Bayah, Banten Selatan, awal tahun 1944.

 

Melansir republika, itulah wilayah tempat romusha dipekerjakan untuk membangun jaringan rel kereta api Saketi-Bayah, sepanjang 150-an KM.

 

Di Bayah, Bung Karno memberikan pidatonya untuk memompa semangat rakyat agar mau bekerja sukarela.

 

"Ini hari kita mulai bekerja. Saya tahu bahwa pekerjaan ini berat bagi saudara-saudara. Oleh karena, saudara-saudara tidak biasa bekerja tangan. Tetapi, jikalau saudara ingat akan hebatnya pengorbanan yang dikerjakan oleh prajurit-prajurit Dai Nippon dan Indonesia di medan peperangan," ujarnya.

 

"Dan ingat pengorbanan romusha biasa, maka saudara-saudara tidak akan memandang berat pekerjaan ini," tegas Bung Karno, seperti dilansir dari Youtube 300 tahun.

 

Soekarno, dalam buku yang ditulis Cindy Adams (Penyambung Lidah Rakyat Indonesia), mengaku bahwa dia yang mengirim rakyat Indonesia untuk kerja paksa.

 

"Sesungguhnya akulah Soekarno yang mengirim mereka kerja paksa. Ya, akulah orangnya. Aku menyuruh mereka berlayar menuju kematian," ungkap Bung Karno.

 

Tak hanya itu, Bung Karno juga mengakui bahwa dia yang mengampanyekan agar rakyat ikut romusha.

 

"Aku membuat pernyataan untuk menyokong pengerahan romusha. Aku bergambar dekat Bogor dengan topi di kepala dan cangkul di tangan untuk menunjukkan betapa mudah dan enaknya menjadi seorang romusha," ujarnya.

 

Namun, demikian, belakangan Bung Karno menyesali kejadian itu dengan mangatakan "Mengerikan. Ini membikin hati di dalam seperti diremuk-remuk."

 

Melansir IDNtimes, setiap hari pekerja paksa harus melakukan tugas yang berat tanpa istirahat dan makanan yang cukup. Tubuh mereka kurus dan lemah, tetapi tetap harus bekerja dengan berat.

 

Sebagai informasi, para tentara Jepang mengawasinya setiap waktu. Para romusha akan dicambuk, dipentung, dan ditembak, jika mereka melawan, berusaha melarikan diri, atau beristirahat.

 

Belum ada catatan yang pasti berapa jumlah orang yang mati akibat romusha. Namun, yang pasti terdapat 4 hingga 10 juta orang yang mengikuti kerja paksa romusha.

 

Source: terkini.id



SANCAnews – Pemerhati imunisasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Julitasari Sundoro, menepis informasi terkait risiko kematian penerima vaksin Covid-19 pada dua tahun usai menerima suntikan.

 

"Sekarang penelitian di dunia itu belum sampai dua tahun. Jadi kita tidak tahu yang menyebabkan akan meninggal dua tahun itu hanya Tuhan yang tahu," katanya dalam Dialog Produktif Kabar Kamis Siang bertajuk "Hindari Hoax Seputar Vaksinasi" yang dipantau di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

Julitasari mengatakan, tujuan memberikan vaksin supaya terbentuk imunitas pada tubuh seseorang, sebagai proteksi terhadap penyakit Covid-19.

 

Harapannya, kata Julitasari, akan timbul antibodi pada tubuh seseorang yang menerima vaksin untuk melawan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

 

"Meskipun kita tidak tahu 100 persen (kemanjuran), tetap harus memakai protokol kesehatan," katanya.

 

Pada akhir Mei 2021, beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp dengan narasi bahwa seseorang yang menerima suntikan vaksin Covid-19 akan meninggal pada dua tahun kemudian.

 

Dalam pesan itu juga tercantum salah satu nama mantan peneliti vaksin Pfizer yang menyatakan selepas suntikan vaksin pertama terdapat sejumlah 0,8 persen akan mati dalam masa dua pekan.

 

"Mereka akan mampu bertahan hidup sekitar dua tahun, namun kemampuan tersebut dikurangi dengan penambahan top-up suntikan vaksin sebab menyebabkan kemerosotan fungsi organ tertentu dalam badan manusia, termasuk jantung, paru-paru dan otak," demikian salah satu poin dari isi pesan tersebut.

 

Perempuan yang menjabat sebagai sekretaris ITAGI itu memastikan bahwa pesan tersebut merupakan kabar bohong. Sebab penelitian vaksin di dunia hingga saat ini belum ada yang tuntas 100 persen.

 

"Semua vaksin akan diuji dalam waktu 2 bulan setelah vaksinasi lengkap, 6 bulan, 1 tahun, jadi belum sampai 2 tahun itu masih lama, yang 12 bulan aja belum selesai," katanya. []



 

SANCAnews – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu terancam dilengserkan dari jabatannya. Partainya, Likud memang menang Pemilu 2021, namun dia gagal membentuk koalisi pemerintahan.

 

Mayoritas parlemen Israel kini dikuasai kelompok Sayap Kanan Yahudi, Knesset. Koalisi tersebut dipimpin oleh eks Menhan, Naftali Bennet.

 

Peran politikus Muslim Israel, Mansour Abbas tak bisa dilepaskan dari penguasaan parlemen itu. Abbas memutuskan membawa partainya yang berlandaskan Islam, United Arab List, untuk bergabung dengan Bennet yang berhaluan kanan. United Arab List adalah sebuah partai politik yang mewakili 21% minoritas Arab Israel

 

Abbas butuh waktu lama sebelum memutuskan bergabung dengan Bennet. Bennet dikenal sebagai tokoh anti-Palestina dan Arab dan memimpin pembangunan pemukiman Yahudi di Palestina.

 

Bennet bahkan berniat mencaplok seluruh wilayah Tepi Barat. Abbas akhirnya bersedia bergabung dengan koalisi Bennet agar warga Arab Israel tidak lagi mengalami diskriminasi di Israel. Dia juga ingin memperbaiki kehidupan Muslim Arab.

 

"Kami memutuskan bergabung bersama pemerintah agar ada keseimbangan kekuatan politik di negara ini," kata Abbas, dikutip dari Reuters.

 

Dalam perjanjian, Bennet setuju memberi dana Rp233 triliun kepada Abbas untuk membangun infrastruktur dan mengatasi kriminalitas di kota berpenduduk etnis Arab.

 

Perjanjian juga meliputi penghentian pembangunan rumah tanpa izin di daerah Arab dan mendukung kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

 

"Kami dapat mempengaruhi mereka untuk mencapai hal-hal luar biasa bagi kehidupan masyarakat Arab," kata Abbas.

 

Namun, Netanyahu diperkirakan akan melakukan segala manuver untuk melanggengkan kekuasaannya selama 12 tahun, termasuk membenturkan parpol yang tidak senang berkoalisi dengan partai Islam. []



 

SANCAnews – Ustaz Adi Hidayat (UAH) membeberkan semua bukti transfer penyaluran donasi untuk Palestina yang telah dikumpulkannya. Dana yang terkumpul mencapai Rp 30,88 miliar.

 

Setelah ini, UAH tampaknya tidak akan mundur untuk melaporkan sejumlah akun yang telah memfitnah dirinya soal pengelolaan donasi Palestina. Dia tetap akan menyusun laporan untuk disampaikan ke Bareskrim Polri.

 

“Dan lanjut, teman-teman yang membuat ulah bikin gaduh, macam-macam ya kita tertibkan dia. Karena sampai hari ini pun saya tidak mendapatkan satu itikad baik, baik itu mengklarifikasi apalagi meminta maaf misalnya kepada umat,” kata UAH dikutip dari channel Youtube Adi Hidayat Official, Kamis (3/6).

 

“Karena ini masalah umat nih, masalah orang donasi, masalah macam-macam dan menimbulkan kegaduhan itu lengkap loh, saya punya screenshot yang kalau kita tampilkan banyak ini,” tambah UAH.

 

Adi Hidayat sejak awal memang sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan fitnah soal donasi Palestina ini ke Bareskrim Polri. Dia bahkan menyebut sudah berkoordinasi dengan Dit Siber Polri terkait hal ini.

 

"Jadi dari sejak awal dari mulai yang Youtube itu sudah kena delik jelas. Kemudian, dari beberapa akun-akun lain di Twitter atau yang lainnya termasuk komen-komennya juga sudah kita kumpulkan semua," kata dia.

 

UAH tak mau buang energi untuk membalas cibiran-cibiran kepada dirinya. Tapi, untuk urusan hukum dia tak akan main-main.

 

"Tapi hal-hal yang terkait dengan keadilan sistem kenegaraan perlu ditempuh sehingga menjadi edukasi dan sekali lagi ini hari Pancasila harus mengamalkan juga sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harus ada keadilan proses sosial yang baik yang dengan itu semua masyarakat merasakan satu kenyamanan ketentraman dalam kehidupan," ucap dia. []



 

SANCAnews – Setelah melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, mantan Menpora Roy Suryo juga berencana melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) besok.

 

Pelaporan terkait tayangan di akun YouTube 2045 TV, dimana menampilkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di sana, yang dianggap telah mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks dan fitnah atas Roy Suryo.

 

"Ya, besok Jumat siang, pelaporannya mas," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (3/6/2021).

 

Menurut Roy, selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebutnya 'BuzzerRp', yang mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.

 

Namun katanya pencarian keuntungan itu dilakukan dengan cara yang diduga kuat telah melanggar hukum.

 

"Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui Akun YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik saya. Oleh karena itu hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah, Gusti Allah tidak sare," kata Roy.

 

Menurut Roy, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah atas dirinya yang diduga dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, lewat akun YouTube Pra-Kontro 2045 TV, telah tayang sejak 29 Mei 2021 lalu.

 

"Maka untuk itu, kami akan membuat laporan polisi Jumat siang besok ke Polda Metro Jaya, dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP," kata Roy.

 

Menurut Roy, saat pelaporan ia akan didampingi tim kuasa hukumnya, serta membawa sejumlah barang bukti terutama video konten YouTube yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas dirinya. []




SANCAnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendukung Ustadz Adi Hidayat (UAH) untuk melaporkan pihak yang memfitnahnya, terkait penggalangan dana kemanusiaan untuk rakyat Palestina.

 

Menurut Din, tuduhan menyelewengkan dana solidaritas Palestina kepada UAH adalah fitnah keji yang bersifat pembunuhan karakter terhadap ulama atau dai.

 

"Fitnah seperti itu sering dilakukan oleh kelompok yang menbenci ulama dan ingin mendeskreditkan mereka," kata Din kepada MNC Portal, Rabu (2/6/2021).

 

Bagi Din, UAH adalah salah seorang ulama atau dai yang terkemuka, memiliki wawasan ilmu keagamaan yang luas dan dalam, serta memiliki kepribadian yang beristiqamah dan penuh amanah. Fitnah terhadapnya disebut akan menyinggung umat Islam pendukung UAH.

 

"Walaupun UAH boleh jadi memberi maaf, tapi saya mendukung upaya menyeret para tukang fitnah itu ke jalur hukum agar mereka jera," ucap Din yang juga Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

 

"Oleh karena itu mengharapkan Polri/Bareskrim memproses laporan Tim UAH, karena kalau kecenderungan penyebaran fitnah ini dibiarkan maka potensial menciptakan iklim politik yang tidak kondusif dalam kehidupan bangsa. Sebaiknya terhadap kasus pendeskreditan termasuk penganiayaan ulama/dai pihak Polri melakukan upaya cegah-tanggal (cekal), agar tidak berkembang yang dapat mengganggu stabilitas," tambah Din.

 

Din juga mengingatkan, kepada tukang fitnah dan buzzer untuk berhenti melakukan propaganda negatif di medsos, apalagi itu menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.

 

"Kepada para tukang fitnah dan buzzer berhentilah memfitnah dan bertaubatlah, ingatlah balasan Allah SWT di dunia maupun di akhirat," tegasnya.

 

Sebagai informasi, pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) bersiap melaporkan akun-akun media sosial yang diduga telah memfitnahnya terkait dengan penggalangan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp 30 miliar. UAH berhasil mengumpulkan uang itu dalam waktu enam hari.

 

Penyaluran dana terbagi dalam tiga hal. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan mendesak Palestina yang saat ini sedang di agresi oleh Israel. Kedua, donasi tersebut telah diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) lalu diberikan langsung untuk Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun. Ketiga, donasi digunakan untuk mendukung pendidikan warga Palestina yang studi di Indonesia.

 

Namun demikian, donasi yang digalang UAH dan tim diduga mendapat ujaran bernuansa fitnah di media sosial. Materi fitnah tersebut berisi tidak semuanya donasi yang berhasil digalang UAH disalurkan untuk Palestina, atau dengan kata lain ditilap. []



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, Dr Andi Tatat berpotensi bebas. Mereka bertiga didakwa dengan delik berita bohong. Delik tersebut disebutkan dalam dakwaan pertama, primair; Pasal 14 ayat (1), subsidair; Pasal 14 ayat (2), lebih subsidair; Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

“Penolakan HRS terhadap pemeriksaan swab PCR test dan permintaannya untuk merahasiakan hasil swab PCR test bukan merupakan sebagai perbuatan aktif menghalangi upaya penanggulangan wabah,” kata Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Rabu (2/6/2021).

 

Menyangkut delik berita bohong, kata Abdul Chair tidak mengandung adanya sikap batin (mens rea) untuk mewujudkan perbuatan pidana dan akibatnya. Di dalam hukum tidak dapat dipidana seseorang karena atas dasar keadaaan batin seseorang. Hal ini sesuai dengan asas “cogitationis poenam nemo patitur”, artinya “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.

 

“Oleh karena itu terhadap suatu perbuatan, maka didalamnya harus terkandung adanya kesalahan. Perihal ucapan bohong sebagaimana didakwakan bertentangan dengan asas “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.  Ucapan tersebut adalah termasuk bagian dalam pikiran sebab dirinya merasakan sudah sehat,” ungkapnya.

 

Kata Abdul Chair, dalam kasus RS Ummi Bogor, tidak ada akibat konkrit terjadinya peristiwa keonaran atau kekacauan di berbagai wilayah Indonesia sebagai syarat terpenuhinya unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pertaturan Hukum Pidana.

 

“Sepanjang tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksudkan, maka terhadap para terdakwa harus dibebaskan. Setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum. Dikatakan demikian, walaupun terhadap perbuatannya memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar hukum atas penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keppres No 24 Tahun 2016.

 

“Penetapan Hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 24 tahun 2016, membuktikan adanya pelanggaran hukum,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dalam pertanyaan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/6/2021).

 

Pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, kata Eggi menjadi dasar TPUA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta orang nomor satu di Indonesia itu mengundurkan diri.

 

“Menjadi benarlah apa yang TPUA tuntut dalam gugatan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Negarawan,” ungkapnya.

 

Eggi mengatakan, konstitusi telah menetapkan Pancasila 18 Agustus sebagai dasar negara yang mengikat. “Deklarasi Pancasila yang formal juga dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, mengapa mau menghilangkan sejarah dengan mengaburkannya, dan memaksakan Pancasila 1 Juni 1945 ?” tanya Eggi.

 

Pancasila 1 juni 1945 baru memiliki kualitas sebagai ‘sperma’ cikal bakal pancasila dan memiliki “cacat bawaan” karena meletakkan sila ketuhanan yang maha esa pada urutan kelima. Karena itu, cacat bawaan itu diluruskan dan disempurnakan melalui Piagam Jakarta, dimana didalamnya memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi setiap pemeluknya.

 

Menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir, menurut Eggi akan berkonsekuensi menjatuhkan wibawa sila ketuhanan yang maha esa dan peran sejumlah ulama dalam Piagam Jakarta.

 

Pancasila bukan produk Soekarno seorang, tetapi ada peran sejumlah tokoh lainnya seperti Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

 

“Yang lebih penting bangsa ini jangan melupakan sejarah dan peran ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia merdeka bukan hanya karena peran Soekarno, menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sama saja menghilangkan jasa para tokoh bangsa lainnya, terutama peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan republik Indonesia,” pungkasnya. []



 

SANCAnews – Ustadz Yusuf Mansur ingin menjabat komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah memuji Presiden dengan membuat tulisan berjudul “Jokowi Memang yang Terbaik Luar Biasa Pencapaiannya”

 

“Pujian terhadap Jokowi menandakan Ustadz Yusuf Mansur berharap dapat jabatan komisaris BUMN. Selama ini dia sudah mendukung Jokowi tapi belum dapat jabatan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).

 

Menurut Muslim, Ustadz Yusuf Mansur ingin mendapat jabatan komisaris BUMN karena bisnisnya sedang bermasalah. “Kabarnya bisnis Ustadz Yusuf Mansur mempunyai utang sampai Rp300 miliar,” papar Muslim.

 

Pujian Ustadz Yusuf Mansur ke Jokowi, kata Muslim setelah Abdee Slank mendapat jabatan Komisaris Independen PT Telkom. “Padahal peran Ustadz Yusuf Mansur di Pilpres 2019 cukup besar dengan menyebut Presiden Jokowi selalu puasa Senen Kamis dan mendoakan rakyatnya,” jelas Muslim.

 

Muslim mengatakan, langkah Ustadz Yusuf Mansur yang mencoba peruntungan mendapatkan komisaris dengan memuji Presiden Jokowi justru makin dijauhi umat Islam. “Harusnya ulama itu bersifat independen dan tidak mendekat ke penguasa,” ungkap Muslim. []




SANCAnews – Yusuf Mansur telah memberhalakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut mantan Wali Kota Solo itu terbaik luar biasa pencapainnya.

 

“Masya Allah kok begini amat menyembah @jokowi Paham gak kata “terbaik”? Anda sudah memberhalakan Jokowi,” kata wartawan senior Edy A Effendi di akun Twitter-nya @mihrabku.

 

Edy mengatakan seperti itu menanggapi tulisan Yusuf Mansur berjudul “Jokowi Memang yang Terbaik Luar Biasa Pencapaiannya”

 

Ia sudah mengingatkan Yusuf Mansur ketika menulis di media sosial (medsos). “Saya sudah ingatkan secara langsung kan di Masjid Nabawi, Banjar Wijaya, harus lebih terampil menulis di medsos,” ungkapnya.

 

“Saya menulis “masya Allah” terkait cuitan @Yusuf_Mansur yang menyatakan @jokowi terbaik capaiannya, sebagai bentuk doa agar YM sadar bahwa dia makhluk Allah, yang terpesona makhluk Allah yang lain,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Yusuf Mansur memuji Presiden Jokowi sebagai pemimpin yang luar biasa, “Pak Jokowi emang terbaik. Luar biasa pencapaiannya. Bahwa ada kekurangannya, ya namanya juga manusia. Doain Pak Jokowi. Agar bisa jadi presiden yang baik, pemimpin yang baik. Dijauhkan dari segala sifat yang jelek. Izinkan saya mencintainya tanpa pamrih. Maaf yaaaa,” kata Yusuf Mansur.

 

Ia mendokan Presiden Jokowi agar pembangunan merata seluruh Indonesia dan Revolusi Mental berjalan sesuai dengan rencananya. “Asli nih. Titip doa buat Pak Jokowi. Pembangunan biar rata ujung ke ujung. Berikutnya pembangunan Sumber Daya Manusia. Pembangunan manusia. Revolusi mental. Bangga bener saya sama Beliau. Top. Alhamdulillaah,” jelasnya.

 

“Saya mah ga males-males denger nama Pak Jokowi. Malah saya tempel sama Shalawat, Faatihah, dan doa-doa, dengan memasukkan nama Beliau dan Kyai Ma’ruf Amin. Plus semua pemimpin di pusat dan daerah. Semuanya. Kesebut. Sebaik-baiknya, emang kita kirim doa. Karena doa bakal balik juga ke kita,” jelasnya. (snc)



 

SANCAnews – Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) yang merencanakan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 

Menurut Kapitra, KPK tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi hadir mengikuti menghadiri undanggan Komnas HAM.

 

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya” kata Kapitra kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).

 

Menurutnya, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside!,” kata Kapitra.

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan.

 

Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.

 

“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. []





SANCAnews – Menhkopolhukam Mahfud MD melakukan kemusyrikan konstitusional dengan menyebut 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Hari Lahir Pancasila yang benar itu tanggal 18 Agustus 1945 yang dijiwai nilai Tauhid dengan menempatkan Ketuhanan yang Maha Esa pada urutan pertama.

 

Demikian dikatakan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021). “Tanggal 1 Juni 1945 itu kualitas sperma cikal bakal. Jadi pancasila tersebut ada “cacat bawaan” yaitu urutan Ketuhanan ditempatkan no 5 dan tambah yang berkebudayaan,” ungkapnya.

 

Eggi mengatakan, hari lahir Pancasila yang benar itu tanggal 18 Agustus 1945 karya Tauhid dari Ki Bagus Hadikusumo–saat itu menjadi Ketua Umum Muhammadiyah menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam urutan pertama. “Pancasila yang orisinil itu bukan lahir 1 Juni 1945 karya Soekarno,” paparnya.

 

Ia mempertanyakan cara berfikir Mahfud MD yang menyebut hari lahir Pancasila 1 Juni 1945.

 

“Bagaimana bisa Prof Mahfud MD menyimpulkan lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 45? Argumentasi intelektulnya apa dan bagaimana? Ingat jika salah ucapan saja itu biasa tapi bila salah konstruksi berfikir nya ini amat sangat berbahaya membuat bangsa indonesia sesat,” papar Eggi.

 

Sebelumnya, Mahfud menyebut tanggal 1 Juni 1945 lahirnya nama dan uraian substansi Pancasila. Tanggal 22 Juni 1945 lahirnya rumusan redaksi dan urutan Pancasila (dengan 7 kata pada sila I dalam Piagam Jakarta).

 

“Tanggal 18 Agustus 1945 lahirnya Pancasila secara resmi-konstitusional dengan mengganti 7 kata,” jelas Mahfud. (snc)



 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal tudingan penyingkiran 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Tudingan penyikiran pegawai KPK ini terkait polemik 75 pegawai KPK yang gagal TWK sehingga tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pasalnya, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK itu saat ini dibebastugaskan dari KPK. Terlebih usai pertemuan dengan BKN pada Selasa (25/5), 51 orang dari 75 pegawai KPK dinyatakan akan diberhentikan dan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

 

“Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan enggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

 

Jenderal polisi bintang tiga ini pun menegaskan 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN. Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.

 

Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.

 

“Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun,” klaim Firli.

 

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan langkah pemberhentian 51 pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

“Saya tidak tahu. Saya tidak tertarik untuk mencari tahu mengenai 51 atau 24, karena apapun itu adalah bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden,” kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (30/5).

 

Novel menegaskan, 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk penghinaan. Terlebih kini, dalam rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, akan ada 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina.

 

“Sebagai upaya untuk menghina dan membuat stigma terhadap pegawai KPK yang telah bekerja dengan baik,” tegas Novel.

 

Novel juga merasa heran terkait nilai merah bagi 51 pegawai KPK tersebut. Dia meminta Pimpinan KPK hingga BKN untuk transparan bisa membuka hasil TWK dari para pegawai KPK. Meski demikian, dia mengaku mendapat bocoran terkait nilai merah itu.

 

“Saya dan kawan-kawan telah mendapat informasi mengenai summary (ringkasan) hasil yang dikatakan tidak memenuhi syarat bahwa dari 75 orang, sebenarnya yang diberi tanda merah ada 56 orang,” pungkas Novel. []



 

SANCAnews – Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku, buronan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

Namun, saat Harun dan tim pemburu koruptor KPK hendak menyusun siasat untuk menyeret Harun Masiku, dirinya malah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

 

"Ini sebenarnya begini, itu terkait dengan teknis dan cara kerja kita, itu rahasia. Tapi saya bisa sampaikan saya memang sudah mendeteksi dia, tentu bukan saya sendirian, bersama kawan lain di tim pemburu koruptor itu, kita sedang merancang teknis yang paling baik untuk melakukan pembungkusan, nah di dalam proses kita sedang menyusun taktik dan strategi itu keluarlah SK itu," katanya kepada Liputan6.com, Senin 31 Mei 2021.

 

Lantaran SK pembebastugaskan diterima olehnya, maka kini Harun tidak bisa lagi intens bekerja bersama tim pemburu koruptor yang diinisiai oleh pimpinan KPK. Meski demikian, dia menyatakan masih terus memantau keberadaan Harun Masiku.

 

"Ya mau tidak mau kita sekarang tidak bisa intens kemudian melakukan tugas kita. Tapi pergerakan Masiku tetap kita pantau, tapi kan istilahnya kita sudah menyerahkan tanggungjawab," jelas dia.

 

Dalam SK memang disebutkan jika para pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada para pimpinan masing-masing. Dalam hal ini, pimpinan Harun Al Rasyid di kedeputian penindakan adalah Deputi Penindakan Karyoto.

 

Harun mengaku, dirinya memang bukan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku. Namun lantaran Harun Masiku tak kunjung ditemukan, dirinya diminta pimpinan KPK untuk bergabung dalam tim pemburu koruptor dan menangkap Harun. Namun saat Harun hendak ditangkap, dirinya malah dibebastugaskan.

 

"Kalau yang Harun Masiku itu saya bukan tim penyelidiknya, dan saya bukan tim sidik (penyidik), pimpinan meminta saya untuk masuk di dalam tim pemburu koruptor, saya karena enggak mengikuti kasus itu, karena hanya penugasan khusus, saya harus mesti pelajari dari awal," tutupnya. []


 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan menggandeng Kementerian Pertahanan untuk memberikan program bela negara bagi 24 penyidik KPK. Sebanyak 24 orang itu adalah bagian dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

 

Firli menjelaskan, program bela negara itu ialah upaya untuk memberikan kesempatan bagi 24 pegawai yang dianggap masih bisa dibina. Meski mereka tidak lolos TWK.

 

"24 (orang) bagaimana? Kami sudah bekerja, dan sesuai rapat 24 Mei 2021 di BKN (Badan Kepegawaian Negara) kita bahas, bagaimana solusi terbaik bagi mereka. Yang diberikan kesempatan akan ikuti bela negara," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir merdeka.com, Selasa (1/6).

 

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan ini KPK harus menggandeng pihak lain. Pegawai yang tak lulus TWK itu akan diberi semacam pendidikan dan latihan.

 

"Itu harus bekerja sama dengan pihak lain. Tak ada kita bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Diklat nanti kita bekerja sama," ucapnya.

 

Firli mengatakan, pihaknya sudah membahas hal ini dengan Kementerian Pertahanan. 24 orang yang tak lulus TWK itu akan ditanyakan kesediaan ikut bela negara atau tidak.

 

"Tetapi secara informal kita sudah bahas dengan Kemenhan. Nanti 24 (orang) kita ajak bicara. Bersedia ikuti atau tidak? Yang jelas kita disini satu kesatuan untuk cari solusi terbaik," pungkasnya. []

 



 

SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung menilai seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari semua tuntutan. Jika tidak,  maka Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama karena membuat kerumunan.

 

"Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan," kata Rocky dalam diskusi Secangkir Opini yang ditayangkan chanel Youtube Refly Harun, Selasa malam (1/6).

 

Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.

 

Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara. 

 

"Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq," tandas Rocky. (rmol)



 

SANCAnews – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan mengajukan banding atas perkara nomor 221, 222, dan 226. Banding atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilakukan pada Rabu (2/6) besok.

 

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding yang dilakukan ini terkait Jaksa Penuntut Umum yang lebih dulu mengajukan banding.

 

"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).

 

Meski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "HRS (Habib Rizieq Syihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ungkapnya.

 

Selain itu, Aziz belum bisa memastikan jam berapa pihaknya akan mengajukan banding tersebut. "Belum tahu (jam berapa) itu normatif aja," tutupnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

 

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

 

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

 

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

 

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Sihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

 

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding. Dikutip Antara. []



 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menyusul informasi keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku yang dikabarkan berada di Indonesia.

 

“Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

 

Terkait keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini sempat dilontarkan penyelidik Harun Al Rasyid. Tetapi, Harun Al Rasyid kini dibebastugaakan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.

 

“Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” klaim Firli.

 

Oleh karena itu, Firli mengklaim pihaknya tidak lengah dalam mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.

 

“Jadi tidak pernah berhenti. Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab bersama. Pimpinan KPK pun begitu, tanggungjawab adalah tanggung jawab bersama. Jadi tidak ada yang bisa bekerja sendiri,” ucap Firli menandaskan.

 

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (jpc)



 

SANCAnews – Area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipenuhi para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (1/6).

 

Namun, aksi unjuk rasa tersebut terbagi dua, ada yang pro dan kontra terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah melantik 1.271 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dari sisi yang pro, puluhan masyarakat yang menamakan diri mereka Perhimpunan Pemuda dan Masyarakat Jakarta (PPMJ), menyuarakan aspirasinya mendukung penuh Ketua KPK Firli Bahuri melantik pegawai KPK yang lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

"Kita mendukung penuh pimpinan KPK segera memecat 51 Pegawai KPK yang tidak lolos seleksi TWK. Kami tetap mendukung, mensupport agar KPK tetap hidup kembali," tegas salah satu orator dari atas mobil komando.

 

Sementara itu dari sisi yang kontra, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu berupaya menyambangi Gedung KPK untuk memberikan penghargaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. 

 

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Piagam Penghargaan Kepada Komjen Firli Bahuri Atas Keberhasilannya Melemahkan KPK'.

 

"Kuta mau kasih piagam penghargaan kepada Komjen Firli Bahuri, tapi tidak boleh, harusnya kami diayomi, kami mahasiswa kan rakyat juga," ujar salah seorang mahasiswa saat bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di depan para demonstran. Sementara satu unit watercannon dan barracuda terparkir di depan barisan para demonstran. Hingga berita ini diturunkan, para demonstran berangsur meninggalkan gedung KPK. []



 

SANCAnews – Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 lantaran masalah vaksin. Informasi ini langsung ditanggapi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

Senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut ke masyarakat.

 

"Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menjelaskan kepada masyarakat secara resmi mengenai kenyataan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun ini. Termasuk menjelaskan alasannya, apakah benar karena vaksin yang tidak terdapat dalam daftar list sertifikasi WHO," tutur LaNyalla, Selasa (1/6).

 

Untuk diketahui, vaksin Sinovac yang telah dibeli pemerintah belum terdaftar dalam list sertifikasi WHO hingga kini. Padahal jemaah haji asal Indonesia yang terdaftar divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac ini.

 

Namun, LaNyalla meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apa yang menjadi kendala sebenarnya sehingga Indonesia tidak diberikan kuota haji.

 

"Sejauh ini baru sebatas vaksin yang kita ketahui. Oleh karena itu, pemerintah harus dipastikan dahulu apa yang sebenarnya menjadi kendala. Sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat," ujarnya.

 

LaNyalla mengatakan, pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi, "Ke depan, pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk program vaksinasi, keakuratan informasi vaksin apa yang direkomendasikan untuk jemaah haji sangat penting agar tidak merugikan masyarakat kita," tuturnya.

 

Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dikabarkan sedang berupaya mendapatkan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, sebagai syarat jemaah Indonesia bisa berangkat Haji ke Arab Saudi.

 

Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson merupakan satu di antara empat jenis vaksin yang menjadi syarat jemaah Haji ke Arab Saudi. (rmol)



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.