Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono divonis
7 tahun penjara dalam kasus suap Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 7 tahun," kata
ketua majelis hakim Iwan Irawan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Jumat, 22 Agustus 2025.Jakarta tourism
Selain dihukum penjara, terdakwa Rudi Suparmono juga dihukum
untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6
bulan," ujarnya.
Vonis tersebut terkait suap yang diterima terdakwa dari Lisa
Rachmat sebesar 43 ribu dollar USA untuk menunjuk hakim yang akan mengadili
kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Nengeri Surabaya.
Adapun majelis hakim yang ditunjuk itu kalau itu adalah
Erintuah Damanik dan Mangapul yang sudah dihukum masing-masing selama 7 tahun
penjara, serta Heru Hanindyo telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.Jakarta tourism
Sementara itu, Meirizka Widjaja selaku orang tua Ronald
Tannur telah divonis 3 tahun penjara, dan Lisa Rachmat selama 11 tahun penjara.
Begitu pula Zarof Ricar telah divonis Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat selama 16 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat
vonis menjadi 18 tahun penjara.
Terkait uang yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumah
Rudi Suparmono sebanyak Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar USA, dan 1.099.581 dolar
Singapura, majelis hakim menilai terdakwa mempunyai niat jahat untuk memiliki
gratifikasi tersebut secara melawan hukum.
"Tindakan terdakwa tidak melaporkan ke KPK yang tidak
mencantumkan dalam LHKPN, disimpan secara sembunyi-sembunyi dalam rumah di
berbagai amplop serta tidak dapat membuktikan sumber yang sah maka menurut
doktrin hukum adanya mens rea atau niat jahat untuk memiliki gratifikasi
tersebut secara melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Rudi Suparmono sejak menjabat sebagai Ketua PN
Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat tidak pernah melaporkan penerimaan
gratifikasi periode 2022 hingga sekarang.
Majelis hakim kemudian menyatakan Rudi Suparmono terbukti
bersalah menerima suap dan gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat (2)
Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif
ketiga dan Pasal 12 Huruf B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana
dakwaan kumulatif kedua.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. (poskota)