Abraham Samad (Era.id/Sachril Agustin)
JAKARTA —
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipanggil
untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (13 Agustus 2025) terkait dugaan
pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan
pemanggilannya karena dianggap tidak memiliki hak istimewa terhadap hukum.
"Panggilan pertama ini saya datang untuk memenuhi
panggilan ini agar supaya masyarakat lihat bahwa kita memberi contoh kepada
masyarakat bahwa tidak ada satupun warga yang mempunyai privilege terhadap
hukum. Equal justice under law, equal before the law," kata Abraham Samad
di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham memperkirakan dirinya dipanggil dan menjadi terlapor
karena pembahasannya terkait ijazah Jokowi diduga palsu di podcast-nya pada
akun YouTube-nya, @Abraham Samad SPEAK UP.
Dia kemudian menyebut podcast-nya bersifat edukasi dan
diskusi agar orang-orang yang menonton kontennya mendapat pencerahan. Saat
disinggung siap tidak jika nantinya dijadikan tersangka oleh kepolisian,
Abraham menyatakan siap melawan.
"Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini
membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan
melawannya. Sampai kapanpun juga. Karena menurut saya, ini bukan tentang saya,
tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu
telah naik ke tahap penyidikan. Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu
yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah
dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian
meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian
menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum
sesuai prosedur atau ketentuan. (era)