Adhie M Massardi  

 

JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat bicara terkait kasus Silfester Matutina yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.

 

Silfester Matutina, terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kini tengah menjadi sorotan publik. Sorotan publik yang intens ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya enam tahun lalu.

 

Terkait rencana jaksa, Adhie M. Massardi meragukan niat jaksa untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Ia meragukan Kejaksaan Agung, di bawah pimpinan ST Burhanuddin, berani memenjarakan para pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo," kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).

 

Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

 

Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.

 

"Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN," tandas Adhie M Massardi.

 

Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

 

Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. "Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi," kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).

 

Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

 

Said Didu menyebut, Kejaksaan Agung baru berencana melakukan eksekusi setelah lebih dari enam tahun kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. Niat kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester itu pun setelah institusi tersebut didemo.

 

Alasan ketiga Said Didu menyebut aparat hukum diatur Jokowi karena saat masih status terpidana dan belum dilakukan eksekusi, dia malah diangkat menjadi Komisaris BUMN.

 

Diketahui, Silfester dilaporkan Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, karena orasinya pada 15 Mei 2017, yang menyebtu JK menjadi akar permasalahan bangsa. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.