Adhie
M Massardi
JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden
keempat Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M.
Massardi angkat bicara terkait kasus Silfester Matutina yang saat ini tengah
menjadi perbincangan hangat.
Silfester Matutina, terpidana kasus penghinaan terhadap
mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kini tengah menjadi sorotan publik. Sorotan
publik yang intens ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan rencana
eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya enam tahun lalu.
Terkait rencana jaksa, Adhie M. Massardi meragukan niat jaksa
untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Ia meragukan Kejaksaan Agung, di bawah
pimpinan ST Burhanuddin, berani memenjarakan para pendukung setia mantan
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para
begundal Joko Widodo," kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media
sosialnya, Senin (4/8).
Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar
terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester
Matutina.
Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester
Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir
berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris
salah satu BUMN tersebut.
"Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini
dari Komisaris BUMN," tandas Adhie M Massardi.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga
menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester
Matutina.
Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir
dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis
tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak
dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri
BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan
Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan
hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini
kemudian dikomentari Said Didu. "Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat
Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi," kata Said Didu dikutip dari akun
media sosialnya, Senin (4/8).
Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait
aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung
(MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau
penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Said Didu menyebut, Kejaksaan Agung baru berencana melakukan
eksekusi setelah lebih dari enam tahun kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
Niat kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester itu pun setelah institusi tersebut
didemo.
Alasan ketiga Said Didu menyebut aparat hukum diatur Jokowi
karena saat masih status terpidana dan belum dilakukan eksekusi, dia malah
diangkat menjadi Komisaris BUMN.
Diketahui, Silfester dilaporkan Bareskrim Polri dengan nomor
laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, karena orasinya pada 15
Mei 2017, yang menyebtu JK menjadi akar permasalahan bangsa. (fajar)