Daftar harga BBM alami kenaikan 3 Agustus 2025 di tiap
daerah. (Sumber: Pertamina)
JAKARTA — PT. Pertamina (Persero) resmi
menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 3 Agustus 2025.
Langkah ini berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Penyesuaian ini mencakup turunnya harga pada beberapa jenis
BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95, sementara harga
Dexlite dan Pertamina Dex justru mengalami kenaikan.
Rincian Harga BBM
Terbaru per Jenis dan Wilayah
Pertamax
. DKI Jakarta dan sekitarnya: Rp12.200
per liter, turun dari Rp12.500.
. Wilayah Sumatera dan Aceh: Rp12.500.
Pertamax Turbo
. DKI Jakarta: Rp13.200, turun dari
Rp13.500.
. Aceh: Rp13.500.
. FTZ Batam: Rp12.550.
Pertamax Green 95
. DKI Jakarta: Rp13.000, dari sebelumnya Rp13.250.
Dexlite
. DKI Jakarta: Rp13.850, naik dari
Rp13.320.
. Kalimantan Selatan: Rp14.450.
Pertamina Dex
. Sekitar DKI Jakarta: Rp14.150, naik dari Rp13.650.
Harga tersebut dapat berbeda di berbagai wilayah, tergantung
biaya distribusi, faktor logistik, serta regulasi perpajakan lokal.
Harga BBM Subsidi Tetap
Stabil
Untuk BBM bersubsidi, tidak terdapat perubahan harga. Jenis
bahan bakar seperti Pertalite dan Bio Solar tetap dijual dengan harga:
. Pertalite: Rp10.000 per liter.
. Bio Solar: Rp6.800 per liter.
Kestabilan harga ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam
menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Perbandingan Harga BBM
Berdasarkan Lokasi
Penyesuaian harga BBM menunjukkan adanya perbedaan
antarwilayah. Beberapa contoh sebagai berikut:
Wilayah DKI Jakarta
. Pertamax: Rp12.200
. Dexlite: Rp13.850
Wilayah Kalimantan Selatan
Pertamax: Rp12.800
Dexlite: Rp14.450
Wilayah Papua dan Papua Barat Daya
. Pertamax: Rp12.500
. Pertamax Turbo: Rp13.500
Perbedaan ini timbul karena adanya variasi pada biaya
logistik dan beban pajak antar daerah.
Penyesuaian harga BBM dilakukan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor, antara lain:
Harga minyak dunia.
. Nilai tukar rupiah.
. Inflasi dan biaya distribusi
domestik.
. Kebutuhan menjaga daya saing dengan
penyedia BBM lain.
Kebijakan harga yang diambil bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kelangsungan usaha distribusi energi dan keterjangkauan bagi konsumen. (poskota)