Gas air mata kadaluarsa (Era.id/Sachril)
JAKARTA — Polisi terus memukul mundur
pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28
Agustus 2025. Polisi diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa untuk memukul
mundur para pengunjuk rasa.
Pembubaran massa ini dilakukan oleh kepolisian dengan
sesekali menembakkan pelontar gas air mata. Penggunaan gas air mata ini agar
massa bergegas membubarkan diri.
Pantauan ERA, massa terlihat kocar-kacir ketika terkena gas
air mata. Di sisi lain, Brimob dan pasukan huru-hara masih bersiaga di sekitar
Simpang Jalan Patal Senayan dan Jalan Asia-Afrika dekat traffic light.
Sesekali, terlihat polisi lewat dengan sepeda motor sambil
membawa pedemo yang telah ditangkapnya.
Petugas itu kemudian berhenti ke depan polisi yang berjaga di
Simpang Patal Senayan. Pedemo yang ditangkap itu lalu dikeroyok. Setelah itu,
dia dibawa diduga untuk diperiksa.
Terlihat juga ada banyak bungkusan putih berserakan di dekat
Simpang Jalan Patal Senayan. Saat dicek, plastik itu diduga adalah bungkus
pelontar gas air mata.
Bungkus gas air mata itu tidak dihiraukan aparat kepolisian.
Pada bungkus gas air mata itu tertulis waktu kedaluwarsa jatuh pada April 2023.
"38 mm TEAR GAS SHELL. Mfg: April 2020. Exp: April 2023,"
demikian isi tulisan di bungkusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar
lokasi. **