Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah mengajukan gugatan terhadap tiga hakim yang menangani kasusnya. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). KY saat ini sedang memverifikasi gugatan tersebut. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Siapakah hakim-hakim yang dilaporkan? Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Selain menangani kasus Tom Lembong yang banyak disorot media, para hakim ini juga pernah menangani kasus-kasus besar lainnya.

 

Dennie Arsan Fatrika, misalnya, adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia adalah hakim madya senior. Jabatannya saat ini adalah Pengawas Utama Muda (IV/c). Pemegang gelar magister ini memiliki karier yang cukup sukses.

 

Beliau menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung. Beliau juga pernah menduduki berbagai jabatan penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

 

Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Ia pernah bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di tengah proses hokum. Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

 

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

 

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.

 

Belakangan, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Segala tuntutan hukum terhadapnya dihapus. Karenanya, segala proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong kini telah resmi bebas dari Rutan Cipinang. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.