Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom
Lembong
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom
Lembong telah mengajukan gugatan terhadap tiga hakim yang menangani kasusnya.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial
(KY). KY saat ini sedang memverifikasi gugatan tersebut. Gugatan tersebut
berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Siapakah hakim-hakim yang dilaporkan? Mereka adalah Dennie
Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Selain menangani kasus
Tom Lembong yang banyak disorot media, para hakim ini juga pernah menangani
kasus-kasus besar lainnya.
Dennie Arsan Fatrika, misalnya, adalah seorang hakim di
Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia adalah hakim madya senior.
Jabatannya saat ini adalah Pengawas Utama Muda (IV/c). Pemegang gelar magister
ini memiliki karier yang cukup sukses.
Beliau menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A
(Khusus) Bandung. Beliau juga pernah menduduki berbagai jabatan penting, termasuk
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Ia pernah bertugas di wilayah
Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri
Sungguminasa.
Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di
tengah proses hokum. Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait
putusan lepas di kasus korupsi CPO.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah
melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578
miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim,
Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman
denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6
bulan penjara.
"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan
kurungan," ujar Hakim.
Belakangan, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden
Prabowo Subianto. Segala tuntutan hukum terhadapnya dihapus. Karenanya, segala
proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong kini telah resmi bebas dari
Rutan Cipinang. (fajar)