Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/RMOL
JAKARTA — Usai diberikan abolisi oleh
Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
melalui tim hukumnya langsung melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Badan
Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai
dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis
terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,”
kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dikutip Rabu 6 Agustus 2025.
Diketahui, perkara dugaan importasi gula di Kementerian
Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan
Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis
Setyawan.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim
hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan
hakim selama persidangan.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan
dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dengan
sikap presumption of guilty,” kata Zaid.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim,
Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan
mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah
satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” demikian Zaid.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan
kerugian negara Rp194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang
seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil
korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. (rmol)