Januari 2025

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin/Ist 

 

JAKARTA — Wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dikritik mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

 

Menurut Lukman yang menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengalokasian dana zakat untuk program tersebut tidak sesuai dengan prinsip etika pengelolaan zakat.

 

“Penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis adalah tidak etis,” tegas Lukman lewat akun X miliknya, Kamis 16 Januari 2025.

 

Ia menegaskan bahwa dana zakat seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat yang berhak secara lebih terencana, terstruktur, dan berjangka panjang.

 

Lukman juga mendorong pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk lebih kreatif dalam mencari solusi meningkatkan gizi masyarakat tanpa mengandalkan dana zakat.

 

“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat," jelasnya.

 

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya pengelolaan dana zakat yang sesuai dengan ketentuan agama dan prioritas kebutuhan umat. Zakat memiliki tujuan utama membantu delapan golongan yang telah ditetapkan syariat, seperti fakir, miskin, Amil, mualaf, dan hamba sahaya.

 

Usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG disampaikan Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap suka gotong royong. (rmol)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

KAPOLRI pilihan Jokowi ini melesat jenjangnya melangkahi banyak perwira tinggi. Masa bodoh kata Jokowi yang penting Kapolri itu harus orangnya. Ia berguna untuk banyak hal termasuk memilih-milih target demi kepentingan Presiden yang tak punya rasa malu dan salah itu. Sebelumnya Listyo menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

 

Mantan Kapolresta Surakarta dan ajudan Presiden Jokowi ini masuk dalam jajaran "gang Solo" yang menggambarkan hubungan dekat dengan Jokowi. Kini saat Presiden berpindah tangan kepada Prabowo Subianto, maka Listyo dianggap sebagai Kapolri titipan Jokowi. Prabowo masih menjadi pengekor. Akibatnya penegakan hukum tetap terseok-seok, hanya omon-omon, dan tidak mandiri.

 

Saat peristiwa pembunuhan 6 pengawal HRS yang dikenal dengan kasus KM 50 Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim. Adapun Kapolri nya adalah Idham Aziz. Sementara Kapolda Metro Jaya Fadil Imran berperan aktif dalam memojokkan dan memfitnah 6 korban penganiayaan dan pembunuhan tersebut. KM 50 tidak bisa lepas dari peran Fadil Imran yang diduga kuat juga melibatkan Kabareskrim Listyo Sigit.

 

Awalnya ada tanda Listyo Sigit akan berakhir dengan baik.  Saat di depan anggota  DPR RI ia berjanji untuk membuka kembali kasus KM 50 jika ditemukan bukti baru (novum), akan tetapi janji itu ternyata diingkari padahal telah ditemukan bukti baru (novum) di antaranya "kesaksian sopir derek di KM 51,2", "pengakuan AKBP Acay soal perusakan CCTV KM 50", dan  "kesaksian di sidang Pengadilan Bahar Smith atas luka penganiayaan 6 syuhada".

 

Hutang kasus Jokowi menjadi beban Prabowo akibat ingkar janji Listyo Sigit tersebut. Cepat atau lambat Prabowo yang akan menjadi sasaran. Dosa Sigit terus menempel seperti parasit. Prabowo harus mengobati penyakit.

 

Listyo Sigit tanpa prosedur penyelidikan dan penyidikan telah memerintahkan tangkap mantan Polisi Aiptu Ismail Bolong karena sebagai penambang ilegal ia telah mengaku menyetor uang hingga 6 milyar kepada Kabareskrim Agus Andrianto, lalu menerangkan adanya tekanan dari Karo Paminal Div Propam Hendra Kurniawan. Semestinya informasi setoran kepada petinggi Polri atau suap tersebut yang ditindaklanjuti bukan menangkapnya.

 

Kasus Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 penonton akibat kelalaian aparat Kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun. Kasus ini tidak terselesaikan dengan konsisten dan berkeadilan. Listyo Sigit tentu bertanggungjawab atas tragedi dan penanganan aparat serta proses penyelidikan dan penyidikannya.

 

Penyidik KPK Brotoseno terbukti korupsi, namun setelah selesai penahanannya justru diterima kembali sebagai Polisi aktif. Semangat pemberantasan korupsi Kepolisian di bawah kepemimpinan Listyo Sigit tidak nampak. Semestinya Brotoseno dipecat dari keanggotaan Kepolisian. Menurut survey LSI Kepolisian Indonesia menempati peringkat teratas korupsi se-Asia Tenggara.

 

Pasca pengarahan Presiden tentang pembenahan Kepolisian, maka saat Konperensi Pers terlihat tangan Kapolri Listyo Sigit gemetar. Ada beban atau dosa apa dari pelaksanaan tugas kepemimpinannya ? Kasus laporan/pengaduan ijazah palsu mengendap, demikian juga dengan aduan nepotisme Jokowi yang melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN. Dokumen atau berkas kasus ditumpuk hanya sebagai arsip.

 

Perpanjangan masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit hingga periode Presiden Prabowo dirasakan kurang pas dan terkesan dipaksakan. Publik membaca hal ini sebagai mengikuti kemauan Jokowi. Prabowo dalam kendali.

 

Baik dari reputasi buruk Jenderal Listyo Sigit maupun kelaziman untuk kemandirian serta konsistensi penegakan hukum, maka Prabowo dituntut untuk segera mengganti Kapolri Listyo Sigit. Penyegaran dan perbaikan kinerja di tubuh kepolisian adalah prioritas dan harapan rakyat kepada Presiden Prabowo.

 

Listyo adalah Kapolri Jokowi, Kapolri Prabowo harus lain lagi. Wajar jika diganti. Itu baru namanya sehat, kuat, dan bermartabat. (*)

 

Pagar laut diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group/Ist 

 

JAKARTA — Mantan Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Said Didu menanggapi perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot pagar laut yang diduga milik Agung Sedayu di pesisir Tangerang.

 

Dikatakan Said Didu, instruksi dari Prabowo sudah sangat jelas.

 

"Arahannya jelas," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (16/1/2025).

 

Hanya saja, ia menilai langkah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya karena adanya campur tangan dari Menteri titipan Jokowi.

 

"Tapi ditelikung oleh Menteri Jokowi yang ada dalam Kabinet Prabowo," cetusnya.

 

Said Didu menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait hanya sebatas menyegel pagar laut tersebut, dengan alasan akan memeriksa izin terlebih dahulu.

 

"Sehingga hanya disegel dan katanya akan periksa izin dulu," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan proyek pagar laut yang diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group.

 

Prabowo juga meminta agar permasalahan pagar laut tersebut diusut tuntas.

 

"Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Muzani kepada wartawan di Jakarta.

 

Instruksi ini dikeluarkan di tengah sorotan publik terhadap keberadaan pagar laut yang dianggap membatasi akses masyarakat ke pantai di pesisir Tangerang.

 

 

Keberadaan proyek tersebut memicu pertanyaan tentang izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan keterkaitan proyek pagar laut dengan pengembangan PIK 2, Muzani enggan berkomentar.

 

"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR," tegasnya.

 

Hingga kini, langkah untuk mencabut pagar laut yang telah disegel tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan akses terhadap wilayah pesisir. (fajar)


Kebersamaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto/Istimewa 

 

JAKARTA — Mendekati 100 hari masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dihadapkan pada tantangan besar. Prabowo harus membuktikan bahwa pemerintahannya bukan sekadar meneruskan era Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

 

Jika Prabowo tidak mampu menyajikan arah kebijakan yang berbeda, ia berisiko kehilangan kepercayaan publik yang mengharapkan perubahan signifikan.

 

Karena itu, pengamat politik Rocky Gerung, melihat langkah strategis yang harus dilakukan Prabowo adalah melepaskan diri dari "jeratan" kebijakan dan gaya pemerintahan Jokowi.

 

“Kalau arahnya sama dengan Presiden Jokowi, itu artinya Pak Prabowo tidak punya element of surprise di dalam upaya menghasilkan harapan," kata Rocky lewat kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis 16 Januari 2025.

 

Dosen Ilmu Filsafat itu menegaskan bahwa persepsi terhadap keburukan era Jokowi telah menjadi opini global.

 

Sehingga, jika Prabowo tidak mampu menawarkan perbedaan nyata, ia khawatir persepsi negatif itu akan berlanjut dan membayangi pemerintahannya.

 

“Persepsi ini sudah terbentuk. Kalau ini ditempelkan di dalam pemerintahan yang ada sekarang maka pemburukan persepsi ini akan menghasilkan negatif campaign Indonesia di luar negeri," jelasnya.

 

Evaluasi 100 hari kerja akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Masyarakat kini menantikan apakah Presiden Prabowo mampu keluar dari bayang-bayang pendahulunya dan membangun era baru yang lebih progresif dan transparan. (rmol)


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

KOMNASHAM baru pimpinan Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc didesak melalui aksi-aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk melakukan penyelidikan ulang peristiwa pembantaian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dikenal dengan kasus KM 50. Komnas HAM lama yang diketuai Ahmad Taufan Damanik dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

 

Penyelidikan dahulu jelas keliru dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM semestinya mendasari pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa telah terjadi pembunuhan sistematis yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 dapat melibatkan unsur masyarakat.

 

Akibat pemeriksaan pelanggaran HAM biasa maka terdakwa "ecek-ecek" dua orang anggota Kepolisian yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Iptu Yusmin Ohorella divonis bersalah tapi dibebaskan. Peradilan sesat "dagelan" itu tentu tidak memenuhi rasa keadilan. Bahkan lucunya, sejak awal para terdakwa itu berkeliaran bebas, tidak ditahan.

 

Diduga dibebaskannya kedua terdakwa terkait dengan operasi Satgassus pimpinan Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Ada keterlibatan "orang-orang Sambo" dalam operasi pembantaian sistematis KM 50 tersebut. Hal ini penting untuk digali oleh Komnas HAM periode 2022-2027 pimpinan Dr. Atnike Nova.

 

Desakan kepada Komnas HAM untuk bekerja adalah satu di antara 3 opsi kelanjutan proses membongkar kembali kasus KM 50. Dua lainnya adalah mendesak Kepolisian untuk memeriksa ulang berdasarkan novum yang sudah ditemukan atau mendesak Kepolisian untuk menuntaskan Rekomendasi Komnas HAM terdahulu yang hingga kini masih menggantung.

 

Sebagai extra ordinary crime atau sering disebut unlawful killing, maka kejahatan kemanusiaan ini akan menjadi hutang yang terus ditagih, khususnya oleh umat Islam. Dikejar dan diperiksa berbagai figur yang diduga terlibat seperti Fadil Imran, Dudung Abdurahman, Budi Gunawan, Listyo Sigit, bahkan Tito Karnavian dan Jokowi. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun harus berbicara jujur.

 

Melalui Komnas HAM baru yang bekerja berdasarkan UU No 26 tahun 2000 maka diharapkan kabut kasus KM 50 dapat tersingkap, keadilan harus ditegakkan. HRS sudah bertekad untuk mengejar para pelaku dan pihak terlibat agar segera diseret ke meja hijau. Dagelan peradilan kemarin harus dikoreksi dan diluruskan kembali. Kebetulan Jokowi sang Ketua Umum rezim sudah tiada.

 

Pertanyaan seriusnya adalah apakah Jokowi mengetahui dan membiarkan pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu atau Jokowi yang memang telah  memerintahkan operasi pengejaran HRS dan keluarganya yang berujung pada penyiksaan dan pembunuhan tersebut? Kasus KM 50 adalah kasus serius di masa pemerintahan Jokowi yang dicoba diselesaikan dengan pementasan drama yang sangat menistakan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Jika Jokowi, Fadil Imran, Budi Gunawan, Dudung Abdurahman dan lainnya benar terlibat dalam kejahatan ini maka wajar seluruhnya untuk dapat dihukum Mati.

 

Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden dan dahulu Menteri Pertahanan tidak boleh diam saja. Harus berbuat dan bertindak tegas demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

 

Jangan sampai muncul pertanyaan yang lebih serius yaitu apakah Prabowo Subianto juga terlibat? Sikap dan kebijakan Prabowo dalam penuntasan kasus KM 50 ini akan menjadi indikator.

 

Pernah ada acara menarik yang dipandu oleh Dr. Refly Harun bertema : "Pak Prabowo, Ada KM 50".

 

Nah, remember and get it done--ingat dan selesaikan! (*)


Presiden Prabowo dan IKN/Ist 

 

JAKARTA — Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi salah satu topik hangat dalam perbincangan politik Indonesia. Rencana pemindahan ibu kota yang sebelumnya digagas Presiden Joko Widodo kini melibatkan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mulai berkantor di IKN pada 2028.

 

Meski pemindahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek besar ini, kejelasan kapan ibu kota akan dipindahkan sepenuhnya masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang memadai.

 

Komitmen Presiden Prabowo dan Peran Infrastruktur

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) pada Sabtu (14/12/2024) lalu menilai, pernyataan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN menegaskan komitmennya dalam melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh Presiden Jokowi.

 

Namun, Hensa juga menekankan bahwa keberadaan kantor presiden di IKN tidak secara otomatis berarti bahwa ibu kota Indonesia akan segera pindah ke sana.

 

“Berkantor di sana bisa, istana ada di Bali, Bogor, Jakarta, dan Puncak. Sekarang ditambah di Kalimantan. Tapi, apakah serta-merta ibu kota akan pindah? Belum tentu,” ujar Hensa, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/01/2025).

 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun IKN akan menjadi pusat administrasi baru, keputusan untuk memindahkan seluruh fungsi pemerintahan, seperti kantor legislatif dan yudikatif, masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.

 

Pemerintahan Akan Pindah Setelah IKN Siap Berfungsi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.

 

Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.

 

“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana,” jelas Hasan.

 

Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana.

 

Kesiapan Infrastruktur sebagai Katalisator Pemindahan Ibu Kota

Pembangunan IKN bukan hanya soal fisik kota, tetapi juga terkait dengan kesiapan fasilitas dan layanan yang mendukung jalannya pemerintahan. Infrastruktur yang lengkap dan fungsional, mulai dari perkantoran pemerintahan hingga konektivitas transportasi dan utilitas dasar, harus disiapkan dengan matang agar IKN bisa berfungsi secara efektif.

 

Salah satu tantangan terbesar dalam pemindahan ibu kota adalah pembangunan infrastruktur yang dapat menampung seluruh aparat pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Tidak hanya itu, pemerintahan harus memastikan bahwa IKN dapat menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas pemerintahan, termasuk fasilitas perkantoran yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.

 

Polemik dan Proyeksi Ke Depan

Walaupun pembangunan IKN terus berjalan, polemik terkait pemindahan ibu kota masih mewarnai diskursus publik. Banyak yang mempertanyakan apakah pemindahan ibu kota benar-benar akan memperbaiki pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa, ataukah justru akan menambah beban baru bagi anggaran negara.

 

Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo untuk melanjutkan proyek IKN dan berkantor di sana pada 2028, harapan untuk melihat IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota politik semakin nyata.

 

Meskipun demikian, keputusan untuk memindahkan ibu kota secara keseluruhan masih sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur yang harus dibangun dalam beberapa tahun ke depan. (suara)


Jumpa pers Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya, yaitu Saurlin Siagian dan Anis HIdayah, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15 Januari 2025) 

 

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan kertas kebijakan tentang pemilihan umum (pemilu). Isinya termasuk rekomendasi untuk sistem pemilu mendatang karena terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia pada pemilu sebelumnya.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Saurlin Siagian dan Anis HIdayah dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2025 .

 

"Jadi, untuk menyusun kertas Kebijakan ini, Komnas HAM memang bekerja sama dengan temen-temen UGM itu melibatkan tiga disiplin ilmu. Jadi ilmu sosial politik, ilmu kesehatan dan yang ketiga psikologi," ujar Pramono.

 

Sosok yang kerap disapa Pram itu menegaskan, salah satu aspek yang disorot Komnas HAM dalam kertas kebijakan itu adalah soal keselamatan petugas adhoc dalam penyelenggaraan pemilu.

 

Dia mengungkapkan, jumlah petugas adhoc yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tercatat meninggal dunia pada Pemilu Serentak 2024 masih mencapai ratusan orang.

 

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 kemarin masih ada cukup besar, jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia meskipun angkanya sudah cukup jauh turun dari angka kematian dari Pemilu 2019, karena ada sejumlah langkah yang memang sudah diambil oleh KPU, dari perbaikan secara teknis," urainya.

 

"Tetapi, angka kematian itu masih cukup tinggi. Padahal kita tahu, hak hidup itu adalah hak HAM paling dasar bagi semua manusia. Tanpa hak hidup maka semua hak yang lain nggak ada gunanya," sambungnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Saurlin Siagian, bahwa pihaknya dalam kertas kebijakan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menyatakan, aturan keserentakan pemilu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah melanggar HAM.

 

"Sistem pemilu serentak yang terdiri dari lima jenis pemilihan, memberikan kesempatan kepada banyak kontestan untuk beraktivitas pada ruang dan waktu yang sama, sehingga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi dari petugas pemilu baik secara fisik maupun mental,” jelas Saurlin.

 

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya perbaikan sistem pemilu ke depan oleh DPR dan juga pemerintah.

 

"Mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada, untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi, baik berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024," tambah Anis Hidayah membacakan poin rekomendasi. (rmol)


Pagar laut di Tengarang/Ist 

 

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana membawa persoalan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai utara Tangerang ke Mabes Polri.

 

Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka kirimkan kepada pemasang pagar tidak mendapat respons.

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, apabila pagar tersebut tidak dibongkar hingga batas akhir pemanggilan yang berakhir hari ini, Selasa (14/1/2025), maka pihaknya akan segera membuat laporan.

 

“Apabila dalam tenggat waktu ini tidak ada yang membongkar bambu yang telah dipasang, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelas Gufroni kepada awak media.

 

Namun, hingga kini, Gufroni belum menyebutkan secara pasti siapa pihak yang akan dilaporkan. Ia memperkirakan laporan akan diajukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

 

Gufroni menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diduga sebagai pihak yang memasang pagar laut, belum memberikan tanggapan atau melakukan komunikasi dengan pihak LBH Muhammadiyah.

 

Pemasangan pagar laut tersebut sebelumnya menuai protes karena dianggap menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam mencari penghidupan.

 

LBH Muhammadiyah menilai tindakan ini melanggar aturan hukum serta hak masyarakat umum.

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, semakin intens mengkritik keberadaan pagar laut ilegal sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.

 

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan pertahanan laut Indonesia, meskipun negara memiliki armada kapal perang dan patroli pantai yang besar.

 

"Percuma punya banyak kapal perang dan patroli pantai kalau pembangunan pagar laut sampai puluhan km di mulut Jakarta secara ilegal saja tidak terdeteksi," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (13/1/2025).

 

Gigin blak-blakan menyayangkan sebab dari sekian banyak patroli pantai yang dilakukan, tidak ada satupun yang berani bertindak tegas.

 

"Bahkan tidak ada yang berani bertindak tegas padahal bisa saja pagar tersebut ditumpangi berbagai peralatan intelijen asing," sebutnya.

 

Gigin juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pagar tersebut berpotensi menjadi alat untuk kepentingan asing.

 

"Pagar laut ilegal sampai puluhan km membuktikan, ketika berhadapan dengan uang sistem pertahanan laut Indonesia lumpuh total," tukasnya.

 

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan nasional secara keseluruhan, tidak hanya di laut, tetapi juga di udara dan darat.

 

"Jangan-jangan di udara dan darat sama saja sehingga kalau terjadi perang yang diselamatkan dulu adalah uang para pejabat," cetusnya.

 

Gigin juga menduga pagar laut ilegal di Tangerang hanyalah satu dari sekian banyak bangunan ilegal yang ada di perairan Indonesia dan kemungkinan dibangun untuk kepentingan bisnis maupun intelijen asing.

 

Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus dimulai dengan menindak para pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan laut.

 

"Dalam kasus pagar laut ilegal di Tangerang, yang harus ditindak lebih dahulu adalah para pejabat yang bertanggungjawab terhadap keamanan laut Indonesia," Gigin menuturkan.

 

Selain itu, Gigin mempertanyakan kinerja para pejabat tinggi negara yang berasal dari latar belakang militer.

 

"Presidennya jendral. Menhankam, Mendagri, Menkopolkam, ketua badan Sandi dan Siber, kepala BIN semuanya jendral," tandasnya.

 

Gigin pun tidak habis pikir melihat para Jenderal yang mengisi jabatan strategis namun tidak mampu berbuat banyak bagi kemaslahatan bangsa.

 

"Tapi gak berkutik menghadapi pagar laut ilegal di mulut Jakarta," kuncinya. (fajar)


Ketua MPR RI Ahmad Muzani 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang diduga dibangun tanpa izin.

 

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

 

“Sudah. Beliau (Presiden Prabowo) sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel,” ungkap Muzani.

 

Tak hanya itu, Muzani juga menyebut bahwa Presiden Prabowo juga sudah menginstruksikan agar pagar laut tersebut segera dicabut. Bahkan, Presiden juga meminta kasus tersebut diusut tuntas.

 

“Beliau perintahkan untuk dicabutkan. Usut,” kata Sekjen Partai Gerindra ini.

 

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muzani enggan mengomentari hal tersebut.

 

“Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” pungkasnya. (rmol)


Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus 

 

JAKARTA — Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus angkat bicara fakta menarik terkait pagar laut sepanjang 30 KM di Tangerang.

 

Dalam podcast "Speak Up" di Channel YouTube Abraham Samad, Petrus mengungkap sejumlah nama yang diduga merupakan orang yang mengenal pemilik pagar laut tersebut.

 

Di antaranya adalah pendiri sekaligus pemilik Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan dan eks Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Petrus menegaskan perlunya mencari tahu lebih banyak fakta terkait pagar laut ini, seperti pendanaan dan siapa yang memasangnya.

 

"Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya,” kata Petrus.

 

“Selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya," ujarnya.

 

Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu.

 

Ada dugaan kuat, sosok-sosok yang sebelumnya disebutkan menjadi pembuat dan yang mendanai pembangunan pagar tersebut. 

 

"Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

 

Dalam penjelasan lainnya, Petrus mengindikasi adanya pembagunan pagar laut ini untuk menutupi suatu hal.

 

Diantaranya yang paling ia curigai adalah sikap menutup-nutupi kejahatan yang dilakukan oleh pengembang properti-properti besar.

 

"Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh," pungkasnya. (fajar)


Penampilan direktur lokataru Haris Azhar memegang segelas 

 

JAKARTA — Sengkarut hak guna lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Tanah (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB.

 

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Desember 2024 itu juga menegaskan SHGU PT SKB atas tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan alat bukti yang sah. PT SKB berhak memanfaatkan tanah tersebut.

 

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja PT SKB, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Ia meminta PT GPU untuk menaati putusan kasasi Mahkamah Agung dan menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang tengah dilakukannya.

 

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

 

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

 

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

 

Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut.

 

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum.

 

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.

 

Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan.

 

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (jpnn)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

DIHALANGI banyak orang ke rumahnya, pejabatpun diipanggil untuk menghadap, keluyuran diabring-abring, bagi-bagi bingkisan hingga tandatangan sana tandatangan sini. Tidak ada prasasti, motor Vespa pun ditandatangani. Bak artis, orang mengerubungi entah karena prihatin atau lumayan dapat berfoto-foto dengan mantan.

 

Seperti gembira gerak-gerik Jokowi purna tugas tapi sesungguhnya raut wajahnya ruwet. Ketika menjawab persoalan rilis OCCRP nampak kusut meski spesialis ngeles ini tetap menyeletuk "mana bukti" he he ia mengerti atau pura-pura tidak mengerti bahwa OCCRP itu bukan ICC atau ICJ yang berbasis bukti. OCCRP adalah lembaga jurnalisme yang menampung input jaringan investigasi dunia.

 

Banyak tokoh dunia jika sudah "dikepret" OCCRP langsung "klepek-klepek". Negara yang disorot selalu heboh bahkan koruptor Bashar Assad  tumbang. Jokowi terkejut namanya melejit di luar dugaan. Bergabung bersama William Ruto juga Sheikh Hasina. Jangan main-main dengan OCCRP, karena lembaga ini kredibel. Jokowi tidak usah berfikir mau lapor atas pencemaran nama baik ke Polsek Colomadu. Nanti dipertanyakan kesehatan jiwanya.

 

Bercitra bahwa Jokowi adalah Presiden tiga periode merupakan Post Power Syndrome (PPS). Ia kesana kesini merasa masih sebagai Presiden yang dielu-elukan dan sakti mandraguna. Tidak ada yang bisa menyentuhnya. Rasanya semua masih mengabdi dan "nurut" kepadanya. Patung pun dibuat untuk memperhebat dirinya.

 

Dengan pakaian putih blusukan mengkampanyekan Cawalkot/bupati, titip ini titip itu, hingga kunjungan kerja dengan pengawalan dan penyambutan khusus. Ia gemar bermain di alam presiden-presidenan. Sebenarnya kasihan juga pak Jokowi. Tapi mengingat dosa politiknya yang menumpuk, maka rasa kasihan dapat dikalahkan oleh semangat untuk mengadili dan menghukum.

 

Jika terus "jet lag" dan tidak bisa sadar-sadar, maka tentu hal ini bukan lagi Post Power Syndrome, tetapi sakit kekuasaan. Bisa Megalomania atau gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder) yang tidak pernah merasa salah atau jika salah ia bermain sebagai korban (Playing Victim). Contohnya adalah ungkapan "mana bukti", lalu "framing jahat".

 

Narcissistic Personality Disorder (NPD) termasuk gangguan menetap artinya sulit disembuhkan. Butuh terapi serius dengan obat-obatan, baik obat anti depresan, anti kecemasan, anti psikotik, anti kejang, penstabil mood dan tentu juga harus sering konsultasi kepada psikolog atau psikiater.

 

Sebaiknya Jokowi segera sadar bahwa dirinya bukan lagi Presiden. Setelah berstatus Ksatria saatnya menjadi Brahmana pasca mungkin pernah menjadi Waisya dan Sudra. Jika itu memakai konsepsi kasta. Jadilah petapa yang bijak, guru kehidupan, bukan terus cawe-cawe merendahkan diri seperti orang stress karena tidak berkuasa lagi. Masuk ke gorong-gorong kembali.

 

Jika orang NPD tidak mendapat respons selayaknya dan di luar kendali, maka bisa mengalami gangguan mental lebih parah yaitu Skizofrenia. Ada delusi, halusinasi,  emosi datar, tidak tahu diri sendiri, kekacauan berfikir dan tidak bisa membedakan khayalan dengan realita.

 

Jokowi mungkin baru NPD setingkat lebih dari PPS oleh karenanya masih dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu seruan atau desakan agar Jokowi ditangkap dan diadili adalah rasional, obyektif dan semestinya.

 

Adalah kerugian besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia jika Jokowi ternyata sudah tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan segala perbuatan jahatnya.

Menurut Pasal 44 KUHP gila itu menjadi alasan pemaaf. Jika Jokowi ingin dimaafkan, ya gila dulu. (*)


Jokowi 

 

SOLO — Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang menjadi salah satu program prioritas pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan dievaluasi oleh rezim pemerintahan Prabowo Subianto.

 

Seperti diketahui, proyek milik Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu ditetapkan sebagai PSN pada masa pemerintahan Jokowi. 


Menanggapi hal itu, Jokowi menyambut baik rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi PSN PIK 2.

 

“Ya, enggak apa-apa, kan, baik. Dievaluasi akan baik, dikoreksi akan baik,” kata Jokowi di Solo, Selasa (14/1).

 

Jokowi mengakui pemerintahannya tidak sempurna. Program-program yang dicanangkan di masa pemerintahannya diakui banyak memiliki kekurangan.

 

“Wong belum tentu yang diputuskan itu betul 100 persen. Bisa dikoreksi, bisa dievaluasi,” kata dia. 

 

Jokowi juga menanggapi pengerjaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengalami perlambatan sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden.

 

Menurutnya, pembangunan IKN tidak termasuk dalam Astacita Prabowo - Gibran.


Meski masih mendapat alokasi anggaran di APBN 2025, jumlahnya menurun drastis dibanding masa pemerintahan Jokowi.

 

“Ya, nyatanya anggarannya, kan, untuk IKN tetap,” kata Jokowi. 

 

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke pengelompokan tersebut.

 

“Kami akan mengkaji (status PSN PIK 2). Kajian kami adalah tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ungkap Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). (fajar)


Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Rokhmin Dahuri/Istimewa 

 

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri bingung dengan kisruh pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang diduga tak mengantongi izin tetapi baru diketahui belum lama ini.

 

Legislator dari Fraksi PDIP itu heran lantaran pemasangan pagar laut yang memakan waktu 6 bulan itu tidak diketahui aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

 

“Persis, sejak Agustus. Karena saya kan ngikutin historisnya itu sejak awal Agustus tuh. Enggak mungkin lah kepolisian, kejaksaan, Pemda enggak tahu pembangunan semacam ini,” kata Rokhmin seperti dilansir RMOL, Selasa, 14 Januari 2025.

 

Padahal, lanjut Rokhmin, sudah harusnya aparat penegak hukum termasuk Pemda hingga Kementerian terkait menindak tegas pemasangan pagar laut tanpa izin yang berdampak sistemik terhadap perekonomian warga.

 

“Saya ngomong semangat begini karena ingin sekali negara ini total maju, rakyatnya tidak miskin, tidak kurang gizi, kan begitu. Dan potensi kita untuk maju sumber ekonomi besar sekali,” tegas  Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini.

 

Atas dasar itu, Komisi IV DPR sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk meminta penjelasan dalam Rapat Kerja (Raker) setelah masa reses usai pada 21 Januari mendatang.

 

“Setelah 21 Januari (pemanggilan Menteri KKP). (Tanggal) 21 kan paripurna dulu ya. Sudah, suratnya ke KKP dari Komisi IV itu (sudah dikirim). Tinggal waktunya aja,” ujar mantan Menteri KKP era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini. (*)


Politikus dan aktivis Syahganda Nainggolan 

 

JAKARTA — Politikus sekaligus aktivis Syahganda Nainggolan secara terbuka mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi dua masalah besar dalam kabinetnya. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam podcast Bambang Widjojanto.

 

Menurut Syahganda, tantangan pertama adalah sejumlah menteri yang dianggapnya "malas". Meski diakuinya para menteri tersebut cerdas, ia mengatakan kebiasaan buruk di masa lalu membuat kinerja mereka kurang maksimal.

 

"Saya tidak bilang mereka tidak pintar, tapi malas. Kebiasaan jaman dulu, Menteri itu dianggap jabatan untuk cari uang," ujar Syahganda dikutip pada Selasa (14/1/2025). 

 

Ia menyinggung beberapa menteri yang dianggap titipan dari pemerintahan sebelumnya dan diterima Prabowo atas alasan tertentu.

 

"13 Oktober semua orang bilang dia (Prabowo) terima belasan menteri dari rezim sebelumnya," tambahnya.

 

Meskipun demikian, Syahganda menegaskan bahwa Prabowo ingin mengubah paradigma ini.

 

"Prabowo bilang, kita gak lagi urusan cari uang. Ini soal pengabdian. Tapi pertanyaannya, apakah menteri-menterinya siap?," cetusnya.

 

Syahganda mengindikasikan reshuffle kabinet bisa terjadi jika kinerja menteri tidak sesuai dengan visi Prabowo.

 

"Kalau ada yang gak kompetitif untuk rakyat, bukan negara untuk cuan, itu memang Prabowo harus cepat (reshuffle)," tegasnya.

 

Ia memprediksi reshuffle besar-besaran pada Maret atau April 2025, terutama untuk kementerian strategis seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan koperasi.

 

"Kalau misalnya ada menteri yang sudah diperiksa Bareskrim, walaupun kita gak nuduh dia, tapi kalau gak bisa kerja, untuk apa dipertahankan?," pungkasnya.

 

Langkah reshuffle ini, menurut Syahganda, sejalan dengan teori pembagian kekuasaan ala Plato yang mengutamakan individu cerdik dan pandai untuk mengabdi pada negara. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.