Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin (Era.id/Sachril
Agustin)
JAKARTA — Tujuh terlapor, termasuk mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dijadwalkan diperiksa di Polda
Metro Jaya pekan ini terkait dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7
Joko Widodo (Jokowi).
Terlapor yang absen adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan
Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi,
dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Roy Suryo, Rizal, dan Kurnia dijadwalkan diperiksa besok,
Selasa (12 Agustus 2025). Rustam akan diperiksa Rabu depan (13 Agustus 2025).
Mikhael, Nurdian, dan Rismon akan dipanggil pada Kamis (14 Agustus 2025).
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin
menjelaskan, para terlapor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena
memiliki agenda lain menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Pertama, panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien
kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan
tadi ya ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini,
sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari
Kemerdekaan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Pengacara ini tak mau Roy Suryo dkk disebut mangkir ketika
dipanggil. Sebab, pihaknya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan
kepada penyidik.
Khozinudin mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs bisa
dilakukan setelah Hari Kemerdekaan. Tanggal pasti penjadwalan menunggu pertimbangan
penyidik Polda Metro Jaya.
Dia lalu menyampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad akan
dimintai keterangan terkait kasus tudingan palsu Jokowi pada Rabu depan.
Abraham akan memenuhi panggilan tersebut.
"(Abraham Samad) terkonfirmasi akan diperiksa dan akan
hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam
Effendi," jelasnya.
Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu
telah naik ke tahap penyidikan. Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu
yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah
dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan. (era)