Jokowi Tuntut Roy Suryo dkk, Dino Patti Djalal Bandingkan Tindakan Soeharto dengan Jurnalis Jason Tejasukmana
Dino Patti Djalal
JAKARTA — Tindakan hukum yang diambil oleh
mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan
pemalsuan ijazah telah memicu kontroversi. Banyak yang mendukung tindakan hukum
Jokowi, yang melibatkan pelaporan mereka yang menuduh atau mempertanyakan
keaslian ijazahnya.
Namun, banyak juga yang mengkritik upaya Jokowi untuk
mengkriminalisasi mereka yang vokal mempertanyakan ijazahnya. Di antara mereka
yang menyatakan keprihatinan adalah Dino Patti Djalal, Wakil Menteri Luar
Negeri Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui unggahan media sosial, Dino Patti tampak mengikuti
perkembangan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang kini telah memasuki tahap
penyidikan. Artinya, Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka setelah
memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sy prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur2
yg vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yg digunakan,"
begitu ciutan Dino Patti Djalan di akun media sosialnya dilansir Selasa (15/7).
Dia menyebut, dalam negara demokrasi dan alam reformasi,
hal-hal menyangkut ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan
bisnis, serta rekam jejak dari pemimpin negara sepenuhnya "fair game"
untuk diketahui, dibahas, dan dikritik publik.
"Being criticized is the price of leadership — sebelum,
sewaktu dan sesudah berkuasa. Accept it," tambah Dino Patti Djalal.
Dia menambahkan, mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai
upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani. Bahkan, langkah itu bisa
saja menjadi bumerang bagi Jokowi sendiri.
"Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang
panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat," sebutnya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini juga
menambahkan, Jokowi seharusnya tetap tetap tenang, dan tempuh jalur hukum tanpa
harus mempidanakan Roy Suryo dkk.
"Suharto setelah lengser pernah menuntut wartawan Jason
Tejasukmana (dari Time Magazine yg menulis re harta kekayaan beliau), tapi
tidak mempidana. Pak @jokowi, balas Roy Suryo cs dgn argumen, senyum, doa &
bukti, bukan dgn bui," tandas Dino Patti Djalal.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara
pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait
kasus tersebut. “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah
sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat
oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah
Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang
lain untuk melakukan tindak pidana. “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda
Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,”
jelasnya.
Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan,
penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.
“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta
menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa
terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik
tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke
tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses
penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fajar)