Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi
dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dan lainnya melaporkan Kejari Jaksel buntut dari
belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio
Mahendra)
JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
(Kejari Jaksel) dilaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026. Tim Advokasi
Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel akibat tidak
dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla.
"Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan
Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung
Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi,
Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.
Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja
Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.
“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas,
inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja
dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ
relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina
mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies
Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang
dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding
yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester
Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh
Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019. (rmol)