Maret 2021


 


SANCAnews – Orangtua pelaku terduga teroris yang menyerang Mabes Polri lantas ditembak mati berinisial ZA, tiba di RS Polri Kramat Jati, Rabu (31/3/2021).

 

Keduanya langsung menjalani pendataan. Sang Ayah berinisial MA (68) dan ibu berinisial S (67).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diketahui merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Pelaku kelahiran Jakarta 14 September 1995, beralamat di salah satu gang di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

 

Dari informasi rekaman CCTV yang diperoleh, penyerangan terjadi di dekat pintu masuk Gedung Rupatama Mabes Polri. Pintu tersebut selama ini diketahui ditutup total oleh polisi, siapapun tidak bisa masuk ke dalam.

 

Rekaman CCTV yang beredar, perempuan itu mencoba melancarkan aksinya di pos penjagaan yang baru dibangun. Hingga akhirnya ditembak mati.

 

Lokasi kejadian itu juga berdekatan dengan pintu masuk belakang Gedung Bareskrim Polri dan kantor dari pejabat tinggi Polri seperti Kapolri.

 

Tadinya, pintu masuk belakang Gedung Bareskrim Polri itu merupakan tempat sementara unit Divisi Humas Polri ketika kantornya dibangun. (*)



 


SANCAnews – Zakiah Aini (26), perempuan penyerang Mabes Polri diketahui memiliki kartu Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Pihak Perbakin memastikan bahwa Zakiah Aini bukan anggota Perbakin.

 

"Enggak ada nama itu, dia bukan anggota Perbakin," ujar Sekjen Perbakin Firtian Yudit Swandarta saat dihubungi detikcom, Rabu (31/3/2021).

 

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan bahwa Zakiah Aini hanya memiliki kartu anggota Basis Shooting Club. Tetapi bukan berarti Zakiah Aini adalah anggota Perbakin.

 

"Dia hanya punya kartu aja, itu kartu klub, dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada 'shooting club', langsung 'PB Perbakin'," jelasnya.

 

"Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ 'Adit' siapa itu yang tanda tangan," sambungnya.

 

Sementara itu, Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo juga menegaskan bahwa Zakiah Aini bukan anggota Perbakin. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan Zakiah Aini adalah anggota klub menembak airsoft gun.

 

"Setelah saya cek di database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin. KTA-nya keanggotaan Club nembak airsoft gun," ujar Bamsoet.

 

Bamsoet menambahkan, untuk menjadi anggota Perbakin, seseorang harus ikut penataran dan tes keahlian. Bamsoet kemudian memberi contoh kode spesifikasi jenis keanggotaan dalam Perbakin, yakni TS (Tembak Sasaran), TR (Tembak Reaksi), dan B (Berburu).

 

"Ini contoh kartu Perbakin yang benar. Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan tes keahlian," ungkap Bamsoet.

 

Sebelumnya diberitakan, penyerangan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Orang tak dikenal masuk ke Mabes Polri, menodongkan senjata api, hingga akhirnya ditembak mati di lokasi.

 

Perempuan ini berinisial ZA, dia lahir di Jakarta pada 14 September 1995. Dia berusia 25 tahun dan tewas ditembak polisi karena dia melakukan penyerangan.

 

Dia adalah perempuan lajang, berasal dari Ciracas, Jakarta Timur. Pendidikan terakhirnya adalah SMA/sederajat, dan kini berstatus pelajar/mahasiswa. (*)



 

SANCAnews – ZA diduga menggenggam airgun (kemungkinan merk crossline) saat nekat menyusup dan menyerang Mabes Polri seorang diri pada Rabu sore (31/3/3021).

 

“Itu airgun bukan airsoftgun apalagi senjata api atau senjata api rakitan. Nanti dijelaskan oleh Pak Kapolri,” kata salah seorang sumber pada Beritasatu.com, Rabu (31/3/2021).

 

Airgun mengggunakan nitrogen sebagai pendorongnya dan peluru kecil (semacam gotri). Bisa membahayakan tetapi tidak mematikan meski tergantung jarak tembak dan bagian yang ditembak.

 

Seperti diberitakan dari data yang ada, ZA adalah anak ketiga pasangan MA dan S. Dia tercatat lahir di Jakarta pada 1995 dan beralamat di Ciracas, Jakarta Timur.

 

ZA berstatus pelajar/mahasiswa dan belum menikah. Ayahnya buruh harian dan ibunya tukang jahit.

 

Namun belum jelas apakah ia berafilisi dengan kelompok teroris tertentu atau hanya sekadar lonewolf.

 

ZA ditembak mati di halaman depan Gedung Utama Mabes Polri (gedung sisi Barat) atau hanya 100 meter dari ruang Kapolri Rabu (31/3/3021) sore. (*)



 


SANCAnews – Terduga teroris tewas ditembak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). Data yang beredar, terduga teroris itu perempuan berusia 25 tahun.

 

Pelaku diketahui berstatus mahasiswa tinggal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku berinisial ZA.

 

Selain itu beredar kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) milik pelaku. Indentitas di kartu tersebut sama dengan data identitas pelaku yang beredar di grup whatsapp.

 

Sementara itu, hingga kini polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai pelaku. Polisi masih mendalami identitas para pelaku. (glc)




SANCAnews – Seorang perempuan bersenjata api menyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan bagaimana perempuan tersebut bisa menerobos masuk Mabes Polri.

 

"Yang perlu diwaspadai adalah bagaimana proses dia bisa menerobos masuk. Kalau dia perempuan, perlu dilakukan penggeledahan setiap masuk. Pertanyaannya, apakah ada anggota Polwan yang bertugas di situ?" ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seperti dikutip dari siaran CNN Indonesia TV, Rabu (31/3/2021).

 

Motif penyerangan pelaku, tutur Benny, belum bisa disimpulkan sebelum polisi mengidentifikasi pelaku. Termasuk apakah pelaku terafiliasi dengan kelompok atau jaringan tertentu atau tidak.

 

"Setelah diidentifikasi siapa dia. Masuk kelompok mana, terafiliasi kelompok mana, baru nanti bisa disimpulkan, lonewolf atau bukan. Ini satu langkah yang perlu kita menunggu dulu," kata Benny.

 

Benny mengatakan serangan ke markas polisi beberapa kali terjadi. Serangan-serangan tersebut menyasar mulai polsek, polres, polda, hingga kini Mabes Polri.

 

Benny menambahkan, pada beberapa kasus, serangan itu terjadi karena pelaku geram rekan-rekannya ditangkap aparat. Jika serangan kali ini memang terhubung ke jaringan terorisme, polisi, kata Benny, mesti meningkatkan kewaspadaan.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan tak dikenal menyerang Mabes Polri. Perempuan tersebut menodongkan senjata api ke petugas polisi. Polisi pun kemudian menembak mati perempuan itu.

 

Identitas perempuan ini didapatkan detikcom dari sumber tepercaya, Rabu (31/3/2021). Ternyata, perempuan ini kelahiran tahun 1995 atau termasuk generasi milenial.

 

Perempuan ini berinisial ZA. Dia lahir di Jakarta pada 14 September 1995. Dia berusia 25 tahun dan tewas ditembak polisi karena dia melakukan penyerangan.

 

Dia adalah perempuan lajang, berasal dari Jakarta Timur. Pendidikan terakhirnya adalah SMA/sederajat, dan kini berstatus pelajar/mahasiswa. (*)



 


SANCAnews – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengidentifikasi terduga teroris wanita yang tewas ditembak di halaman Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

 

“Masih dicek,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

 

Saat ini, Argo tak bisa menyampaikan banyak hal terkait peristiwa ini. Ia mengatakan, masih mengumpulkan data lapangan.

 

“Saya masih cari data, belum ada yang bisa disampaikan,” pungkas Argo.

 

Seorang perempuan berpakaian hitam tewas ditembak aparat kepolisian di dalam area Gedung Mabes Polri, Rabu (31/3).

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, di sekitar Gedung Mabes Polri aparat keamanan berpakaian lengkap warna hitam sedang menyisir area markas Korps Bhayangkara.

 

Tampak mobil ambulance sudah siap mengangkut jenazah yang meninggal ditembak.

 

Informasi yang diterima, aparat kepolisian mengidentifikasi ada tiga orang terduga teroris yang ingin melancarkan aksinya di Mabes Polri.

 

Selain perempuan yang tewas, ada dua orang yang berhasil menghilangkan jejak. Polisi hingga saat ini terus melakukan penyisiran di seluruh tempat kejadian perkara (TKP).

 

Polisi juga menyisir seluruh orang tak dikenal yang saat ini berada di Mabes Polri. Terkait sosok perempuan yang tertembak, Polisi belum memberikan keterangan lengkap. (*)



 


SANCAnews – Mabes Polri diserang seorang perempuan yang membawa pistol sore tadi. Berikut hal-hal yang diketahui sejauh ini dari serangan terduga teroris ini.

 

Penyerangan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). Orang tak dikenal masuk ke Mabes Polri, menodongkan senjata api, hingga akhirnya ditembak mati di lokasi.

 

Ada sejumlah fakta yang sudah dikumpulkan sejauh ini soal penyerangan tersebut, ini daftarnya: 

 

1. Terduga teroris seorang wanita berjilbab biru 

Berdasarkan video dan foto yang diterima detikcom, perempuan tersebut mengenakan pakaian panjang berwarna hitam. Jilbab warna biru dikenakan perempuan tersebut.

 

2. Bawa map kuning 

Saat berjalan di Mabes Polri, perempuan misterius ini membawa map berwarna kuning. Map itu dibawanya dengan tangan kiri.

 

3. Todongkan pistol ke polisi 

Perempuan itu terlihat langsung menodongkan senjata api kepada petugas yang berada di dalam. Tiga petugas yang keluar untuk mengecek juga ditodong.

 

Perempuan itu tampak terus menodongkan senjata ke dalam dan di depan gedung. Tak diketahui apakah senjata tersebut ditembakkan atau tidak.

 

4. Ditembak mati

Tak berapa lama, polisi langsung menembak perempuan itu. Asap tampak muncuk di sekitarnya. Perempuan itu pun terlihat langsung tergeletak. 

 

5. Kapolri pastikan situasi aman  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan situasi kini aman. Polisi melakukan olah TKP.

 

"Aman sementara kami olah TKP untuk supaya lebih jelas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom. (dtk)





SANCAnews – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Demokrat Bali menyebut keberadaan Demokrat versi KLB yang dipimpin oleh Moeldoko telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo. Apalagi setelah adanya penolakan pengakuan dari Menkum HAM.

 

"Karena dia juga termasuk tangan kanan istana kan. Jadi memang juga banyak netizen yang berpandangan demikian," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

 

Mudarta menuturkan, Moeldoko harusnya melakukan pertimbangan yang matang sebelum menerima tawaran jadi ketua umum partai berdasarkan KLB abal-abal. Sebab, jika tak melalui pertimbangan yang matang, tawaran itu hanya akan menjerumuskan seperti yang Moeldoko alami hari ini.

 

Meski begitu, Mudarta mengaku tetap mendorong agar KSP Moeldoko tetap berada dalam pusaran istana dan bekerja secara profesional untuk menebus kesalahan yang sudah ia lakukan. Selain itu, tenaga Moeldoko, lanjut Mudarta, tentu masih sangat dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

"Kami harap dia berkonsentrasi membantu presiden Jokowi, dimana negara ini kita sedang menghadapi krisis, yakni kirisis pandemi dan kesehatan, dan krisis ekonomi. Kita tahu pak Moeldoko sangat profesional di KSP, kami mendukung pak Moeldoko bekerja pada tempatnya di KSP," tuturnya.

 

Diluar itu semua, Mudarta menyampaikan keputusan yang diambil oleh Kemenkumham untuk menolak kepengurusan Demokrat versi KLB adalah langkah yang tepat. Sebab, semua kepengurusan yang diusulkan Itu adalah abal-abal dan seusai aturan partai.

 

"Sudah sangat tepat dan sesuai dengan prediksi kami dari awal, bahwasanya KLB yang digelar di Medan tak memenuhi AD ART, termasuk juga tak sesuai dengan UU Partai Politik. Dan juga tak terpenuhinya persyaratan untuk pendaftaran. Jadi ditolak," jelasnya. (*)




SANCAnews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi acara yang diklaim kongres luar biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.

 

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly sudah tepat.

"Ini langkah tepat dan sudah sesuai UU (Keputusan Menkumham-red)," kata Feri kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

 

Feri kemudian memberi saran kepada Moeldoko. Dia menyarankan Moeldoko membuat partai politik sendiri.

 

"Sebaiknya sih memang Moeldoko memilih buat partai lain karena langkah-langkahnya sudah sedari awal tidak sesuai UU," ujar Direktur Pusako Universitas Andalas itu.

 

Ahli hukum tata negara lainnya, Duke Arie Widagdo, menyatakan langkah Moeldoko menggelar KLB tidak tepat. Seharusnya, kubu KLB menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu.

 

"Menurut saya seharusnya dari awal jika PD Kubu Deli Serdang ingin diakui maka harus menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu. Dan jika ingin tetap mengajukan KLB tentunya harus memenuhi persyaratan KLB dan pastinya peserta KLB haruslah setiap pemegang amanat berdasarkan surat mandat dari daerah untuk bisa mengikuti KLB tersebut. Jadi ini menurut saya yang mengganjal proses legalisasi PD Kubu Moeldoko di Kemenkum HAM," papar Duke, yang juga pengajar Universitas Negeri Gorontalo.

 

Duke juga menyatakan langkah Kemenkumham sudah tepat. Pemerintah harus mengakui AD/ART partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebagai pedoman menilai keabsahan sebuah parpol.

 

"Sebagai dasar pemerintah mengakui eksistensi partai tentunya juga harus mengacu pada AD/ART partainya, demikian halnya dengan PD," cetus Duke.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

 

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

 

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

 

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

 

Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah.

 

"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak nampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan saat dihubungi, Rabu (31/3). (dtk)



 


SANCAnews – Secara politik penolakan pemerintah terhadap hasil kongres luar biasa Sibolangit, Deli Serdang telah mengubur ambisi politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

 

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic ) A. Khoirul Umam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

 

Kata Umam, pelajaran dari upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan paksa yang dilakukan Moeldoko adalah saat ambisi politik mengalahkan logika dan etika maka akan mengakibatkan pilihan politik kurang tepat.

 

"Ketika ambisi mengalahkan logika, etika akan ditabrak, dan pilihan-pilihan strategi juga salah kaprah" demikian kata Umam, Rabu (31/3).

 

Pengamat yang juga Dosen di Universitas Paramadina itu menilai sejak awal mantan Panglima TNI di akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah langkah.

 

Menurut Umam, kekuasaan harus diperoleh dengan cara-cara yang benar. Jika cara-cara culas yang dimainkan, maka fondasi kekuasannya akan  rapuh dan mudah runtuh.

 

"Moeldoko telah mengubur karir politiknya sendiri. Jika ingin berkuasa, seharusnya dia sabar dalam berproses dan memilih langkah-langkah yang lebih baik" kata Umam.

 

Ia menyarankan, Moeldoko lebih baik mendirikan partai politik ketimbang mengurusi langkah hukum usai pengajuan pengesahan hasil KBL Sibolangit ditolak oleh Kemenkumham.

 

"Daripada sibuk mengurus proses hukum untuk memperjuangkan hal yang bukan haknya, sebaiknya Moeldoko mendirikan partai politik sendiri," tandasnya.

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Yasonna mengatakan, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). []



 


SANCAnews – Rocky Gerung mencium keanehan peristiwa ledakan bom Gereja Makassar. Ledakan bom gereja Makassar bertepatan dengan sidang Habib Rizieq Shihab dan setelah Moeldoko singgung soal terorisme.

 

Hanya saja, Rocky Gerung memandang kekerasan sebagai tindakan yang tidak berguna bagi agama, kemanusiaan, juga demokrasi.

 

"Masyarakat selalu memiliki fantasi bahwa setiap ada upaya untuk membongkar kejahatan selalu timbul kejahatan baru,” ujar Rocky Gerung dalam kanal Youtubenya.

 

Rocky Gerung menilai ada orang atau kelompok tertentu yang memang berniat untuk menciptakan kekerasan demi memaksakan kepentingan politik.

 

”Publik lebih cerdas melihat lapisan di belakangnya. Kenapa pas hari Minggu? Kenapa pas sidang Habib Rizieq? Kenapa juga setelah Moeldoko menyampaikan pernyataan soal terorisme? Mahfud MD sebulan lalu sudah menyampaikan perlunya stabilitas,” kata Rocky Gerung.

 

Rocky Gerung menilai aksi bom gereja Makassar sebenarnya sudah ada tanda-tandanya. Sehingga harusnya bisa dicegah.

 

"Kan artinya kekuasaan tahu itu. Kalau sudah tahu, kenapa tidak dicegah? Bukan setelah terjadi lalu sibuk mencari keterangan," kata dia.

 

”Bagi kita yang berupaya melihat bangsa ini bertumbuh justru mencurigai dan kecurigaan itu sah. Karena ada kait mengkait sehingga akhirnya terbaca, mozaik itu mulai tersambung. Ini yang berbahaya sebenarnya," lanjutnya.

 

Kata dia lagi, sangat bahaya jika publik tidak percaya lagi soal peristiwa kekerasan di Makassar dan menganggapnya sebagai rekayasa semata. Maka seluruh keterangan pemerintah akhirnya tak lagi bisa menenangkan masyarakat.

 

"Ada semacam pancing memancing untuk menutupi isu yang sedang berlangsung hari-hari ini, misalnya soal Habib Rizieq. Ada upaya untuk membenturkan kembali soal agama," paparnya.

 

"Dengan peralatan negara yang lengkap mulai informasi, intelijen, kenapa tidak dilakukan pencegahan? Itu sebenarnya yang menjadi tanda tanya besar publik," pungkas Rocky Gerung. (*)



 


SANCAnews – Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?

 

"Jadi mohon maaf, tadi saya angkat tangan saya, ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).

 

Sebelumnya, Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan berbicara ini diberikan oleh hakim setelah jaksa membacakan seluruh tanggapan eksepsi.

 

Rizieq mengatakan tidak ingin menanggapi jawaban. Rizieq mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan eksepsi.

 

"Saya bukan mau menanggapi jawaban, tidak. Saya minta dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.

 

Menurut Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung, Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan disaksikan jutaan penonton.

 

"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan saya, Majelis Hakim Yang Mulia, dan akan ditindaklanjuti," kata Rizieq.

 

"Tapi ternyata JPU secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan JPU. Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.

 

Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan pembacaan eksepsi, kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan kepada hakim terkait izin tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.

 

"Pada saat Terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang kecil, pada saat itu kami menanyakan kepada Yang Mulia apakah sudah ada izin PH terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.

 

Rizieq kembali melakukan protes atas tanggapan jaksa. Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan resmi oleh pihak PN Jaktim.

 

"Maaf, Majelis Hakim, tidak disiarkannya secara streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim. Sejak pagi itu sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan pura-pura bodoh, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini," kata Rizieq.

 

Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan majelis hakim lain terkait keputusan sidang dilakukan secara streaming.

 

"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan lagi, perdebatkan lagi, karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis hakim yang di perkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa streaming atau non-streaming," ujar hakim. (dtk)



 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menuding Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman sewaktu membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan perkara dugaan penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Mayjen Dudung akhirnya angkat bicara soal tuduhan Rizieq itu.

 

Apa kata Mayjen Dudung? 

"Intinya kalau saya mem-back up kepolisian dan kita junjung tinggi supremasi hukum biar mereka (hakim dan jaksa) yang menyelesaikan tugasnya. TNI untuk sementara stand by di tempat untuk dengan kepolisian," ujar ujar Dudung kepada wartawan di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).

 

Dudung setelahnya enggan berbicara banyak soal kasus Rizieq. Sebab, saat ini menurutnya proses persidangan masih berlangsung di pengadilan, "Kita ikuti aja proses hukum dari persidangan," kata Dudung.

 

Tuduhan Rizieq itu disampaikan dalam sidang pada 26 Maret 2021. Rizieq menuding adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh pasukan elite TNI seusai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang FPI.

 

"Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri atas tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL, serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan perintah Presiden," ujar Rizieq.

 

Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI. Namun dia merasa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.

 

"Kedatangan Koopsus di Petamburan, walaupun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan," ungkap Habib Rizieq.

 

Lebih lanjut Habib Rizieq mengatakan FPI ditantang perang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Baliho gambar Habib Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.

 

"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta. Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia," ucap Habib Rizieq. (dtk)



 


SANCAnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Yasonna bersma timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

 

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.

 

"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

 

Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). 

 

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," demikian penegasan Yasonna.

 

Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020. []



 


SANCAnews – Polisi memamerkan barang bukti berupa atribut Front Pembela Islam (FPI) saat press release penangkapan 4 terduga teroris di Condet, dan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

 

PPP meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka keterkaitan atribut FPI yang ditemukan dengan para terduga teroris yang ditangkap.

 

"Terkait temuan atribut FPI di lapangan bersama terduga teroris, Polri harus menjelaskan secara transparan dan terbuka mengenai keterkaitan atribut tersebut," kata Sekjen PPP, Arwani Thomafi, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

 

Arwani menyarankan Polri fokus pada dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan para pihak yang ditangkap. Menurut, Polri harus fokus pada dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan agar tidak muncul asumsi yang menyebut pemerintah terobsesi membuktikan FPI berkaitan dengan terorisme.

 

"Sebaiknya Polri fokus pada pokok perkara yang diselidiki terkait tindak pidana terorisme," imbau Arwani.

 

"Hal ini penting agar tidak muncul asumsi dan anggapan tentang pembingkaian (framing) maupun obsesi pemerintah terhadap FPI dikaitkan dengan kelompok teroris," imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pengamat terorisme Sidney Jones berbicara mengenai dugaan adanya obsesi pemerintah seolah-olah FPI terkait dengan terorisme. Sidney menilai adanya dugaan itu berhubungan dengan peristiwa pembaiatan massal ke ISIS di Makassar pada 2015.

 

"Saya kira sekarang ini seperti ada obsesi pemerintah dengan FPI seolah-olah ini membuktikan bahwa FPI terkait terorisme. Sebetulnya, menurut bahwa beberapa orang, bukan beberapa, tapi ratusan orang Makassar, ikut satu program pembaiatan massal pada bulan Januari tahun 2015, jadi sudah lama ya. Dan pada waktu itu memang ada kolaborasi antara FPI dan Ustaz Basri dan Ustaz Basri yang menjadi pimpin dari pembaiatan itu," kata Sidney dalam dalam tayangan D'Rooftalk: 'Teror Bomber Milenial' di detikcom, Selasa (30/3/2021).

 

Teroris yang Ditangkap di Makassar 

Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict itu mengatakan bahwa, tiga bulan setelah pembaiatan massal tersebut, FPI mengeluarkan pernyataan sikap serta menjauhkan diri dari peristiwa pembaiatan itu.

 

"Tetapi, 3 bulan kemudian, pada bulan April tahun 2015, sudah ada pernyataan jelas dari FPI Makassar dan FPI Pusat bahwa mereka tidak ada kaitan lagi dengan ISIS dan juga FPI Makassar sudah menjauhkan diri apa yang terjadi dengan ISIS dan pembaiatan massal itu," kata Sidney. (dtk)

 


 


SANCAnews – Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar memang menggemparkan masyarakat Indonesia bahkan sampai media Internasional turut menyoroti peristiwa kelam itu.

 

Termasuk pula pengamat terorisme Internasional Sydney Jones yang juga Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict turut mengomentari aksi teror tersebut.

 

Sydney menanggapi bagian di mana aksi teror selalu dikatikan dengan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

 

Sydney menilai bahwa pemerintah lah yang terlalu berobsesi untuk mengaitkan kedua hal tersebut.

 

“Saya kira sekarang ini seperti ada obsesi pemerintah dengan FPI seolah-olah ini membuktikan bahwa FPI terkait terorisme,” ujar Sydney, dikutip dari Kompas, Rabu, 31 Maret 2021.

 

Sydney menduga bahwa kecurigaan FPI ada kaitannya dengan terorisme saat itu sempat berkolaborasi dengan Ustaz Basri

 

“Sebetulnya, menurut bahwa beberapa orang, bukan beberapa, tapi ratusan orang Makassar, ikut satu program pembaiatan massal pada bulan Januari tahun 2015, jadi sudah lama ya. Dan pada waktu itu memang ada kolaborasi antara FPI dan Ustaz Basri dan Ustaz Basri yang menjadi pimpin dari pembaiatan itu,” papar Sydney

 

Sydney menilai bauwa tiga bulan setelah pembaiatan massal tersebut, FPI mengambil tindakan untuk menjauhi hal tersebut.

 

“Tetapi, 3 bulan kemudian, pada bulan April tahun 2015, sudah ada pernyataan jelas dari FPI Makassar dan FPI Pusat bahwa mereka tidak ada kaitan lagi dengan ISIS dan juga FPI Makassar sudah menjauhkan diri apa yang terjadi dengan ISIS dan pembaiatan massal itu,” katanya.

 

Ia menduga bahwa saat massa pembaiatan tersebut, masih ada anggota FPI yang ingin bergabung dengan ISIS.

 

Kelompok FPI yang bergabung di ISIS, kata Sydney, menjadi aktif di ISIS namun nonaktif di FPI.

 

“Pada saat itu kelompok FPI yang masih ingin bergabung dengan ISIS sudah bergabung dengan Ustaz Basri, jadi mereka aktif dengan Ustaz Basri tidak dengan FPI setahu saya,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa membedakan antara apa yang terjadi saat pembaiatan massal tersebut dan sifat Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah.

 

“Jadi saya kira harus membedakan apa yang terjadi pada pembaiatan massal pada waktu banyak orang tidak mengerti apa itu ISIS dan bagaimana sifatnya Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah dengan aksi-aksi kemudian,” pungkasnya. []



 


SANCAnews – Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

 

"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu pekan depan yakni putusan sela.

 

"Untuk itu sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela," katanya.

 

Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi. dtk)





SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.

 

"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke DPR.

 

"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU diskriminatif," ungkapnya.

 

Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.

 

"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []



 


SANCAnews – Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi.

 

Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut, "Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).

 

Jaksa menjabarkan pemahaman kata 'akrobatik' dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'. Menurutnya, berdasarkan 'KBBI', akrobatik merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.

 

"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal usul kata 'akrobatik', dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' berarti pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan," kata Jaksa.

 

Jaksa juga menyampaikan arti kata 'akrobatik' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia'. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan.

 

"Sedangkan 'akrobat' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia' edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara," tuturnya.

 

Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari 'akrobatik', eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan ketidaktahuan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata 'akrobatik' dari sisi hukum.

 

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.

 

Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

 

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.