Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar
negeri terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji
2023-2024 di Kementerian Agama.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu
YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan
kedepan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut
dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia
dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan
mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan
korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian
Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan
kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan
negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal
kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya
mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian
kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab
Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000
untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota
haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (era)