Mobil rantis Brimob Polri menabrak driver ojol di kawasan
Senayan, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Foto: Dokumentasi Warga)
JAKARTA — Tewasnya Affan Kurniawan (21),
pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di
kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Agustus
2025, menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan bahwa di negara
yang tunduk pada aturan hukum, demonstrasi damai harus ditangani sesuai dengan
prosedur dan peraturan hukum yang berlaku, berdasarkan standar hak asasi
manusia.
"Sementara kekerasan yang terjadi adalah preseden buruk
yang merusak nilai-nilai demokrasi dan negara hukum, serta jauh dari standar
hak asasi manusia," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Jumat 29
Agustus 2025.
Dia menekankan, Kepolisian perlu secara serius memastikan
penerapan dari Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Tata Cara Penggunaan
Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Serta Protap/ I /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki,
sekaligus Peraturan Komandan Korps Brimob Polri No. 3/2021 tentang Penindakan
Anarki.
Kata dia, kekerasan berlebihan yang mengarah pada brutalitas
polisi harus segera dihentikan.
"Sudah semestinya penanganan aksi massa dilakukan secara
proporsional dan profesional, menghindari berbagai bentuk kekerasan
berlebihan," tuturnya.
Al Araf juga mendesak agar Polri transparan dalam mengambil
tindakan hukum pada personelnya yang terbukti melanggar standar operasional
prosedur dalam pengamanan demonstrasi.
"Harus dipastikan adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya. (rmol)