Suasana Sidang paripurna DPR Jabar, di
Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/5/2025). - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa
berikan respons soal seruan untuk menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI
pada Senin, 25 Agustus 2025, viral di media sosial
JAKARTA — Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai seruan untuk
menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ajakan demonstrasi ini viral di media sosial sejak gegap gempita anggaran
tunjangan anggota DPR RI yang disebut-sebut naik di tengah lesunya
perekonomian.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025,
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menyatakan DPR tidak mempermasalahkan hal
tersebut.
Menurutnya, aksi demonstrasi (demo) merupakan bagian hak
masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga-lembaga terkait, termasuk
DPR.
"Itu suatu hak dan wajar dalam alam demokrasi, juga
disampaikan ke DPR kan juga rumah rakyat," kata Saan usai pelantikan
pengurus DPD NasDem Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn Cikarang pada Sabtu
(23/8/2025).
Untuk itu, kata Saan, DPR RI siap berdialog kepada para
pendemo ketika menyampaikan aspirasinya.
Karena bagiamanapun DPR mampu menyerap, menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"(Diaglog) ya kita lihat di lapangan, DPR ada badan
aspirasi kan ya, kita sangat terbuka," katanya.
Untuk diketahui, seruan untuk demonstrasi di depan gedung DPR
pada 25 Agustus mendatang beredar di media sosial.
Aksi yang diinisiasi gerakan mengatasnamakan "Revolusi
Rakyat Indonesia" itu mengajak elemen masyarakat, buruh, petani, dan
mahasiswa untuk turun ke jalan.
Tunjangan meroket
Pendapatan masing-masing anggota DPR RI periode 2024–2029
dikabarkan mengalami kenaikkan hingga menjadi sekitar Rp120 juta per bulan.
Pendapatan ini meningkat tajam dibandingkan pada periode awal
mereka menjadi anggota DPR yakni sekitar Rp 50 juta.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah kabar
tersebut. Adies Kadir menyatakan gaji
pokok anggota DPR tidak naik.
Dia menyatakan yang mengalami kenaikkan adalah tunjangan
anggota DPR. Tunjangan yang besarannya melonjak tajam, jenisnya sangat beragam.
Mulai dari tunjangan beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini
mencapai Rp 50 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras, kami cuma dapat Rp12 juta dan ada
kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada
kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya sekitar
Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen,
Senayan, Selasa (19/8).
Adies berkelakar bahwa kenaikan tunjangan ini mungkin karena
Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut
bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.
“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja, tunjangan beras
karena kita tahu beras dan telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga
kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima
kasih,” katanya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang
menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. Ketua DPR RI Puan Maharani
membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian
tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” kata Puan.
Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR
meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran
Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian
terbaru untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan DPR:
Gaji pokok
. Ketua DPR: Rp5.040.000
. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
. Uang Sidang: Rp2.000.000
. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas
penghapusan rumah jabatan DPR
Total pendapatan setiap anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan. (tribunnews)