Gedung KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sedang mengusut dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024 di Kementerian
Agama (Kemenag). Fokus penyidikan saat ini adalah mengidentifikasi pihak-pihak
yang memberi perintah dan menelusuri aliran dana.
“Kami sedang mendalami siapa yang memberikan perintah terkait
pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, serta ke mana aliran dana yang
terkait dengan penambahan kuota tersebut mengalir,” ujar Plt Deputi Penindakan
dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menyebut kasus ini terjadi pada 2023–2024. Berdasarkan
UU Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji
reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan tambahan kuota 20 ribu, mestinya 18.400 dialokasikan
untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, kuota haji khusus justru melonjak menjadi 10 ribu,
jauh melebihi aturan. Tambahan kuota ini diberikan usai pertemuan Presiden RI
dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang
mencapai 15 tahun.
“Seharusnya, tambahan kuota ini dialokasikan sepenuhnya untuk
haji reguler, bukan untuk memperbanyak kuota haji khusus,” tegas Asep.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena surat
perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum. Namun, ada indikasi tindak
pidana dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji yang menyebabkan
kerugian negara.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap
pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan aliran
dana yang tidak sesuai peraturan," tambah Asep.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (poskota)