Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di rumah mantan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan
dilakukan hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.
"Ya BBE itu kan macam-macam ya, salah satunya seperti
handphone begitu," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di
Gedung KPK, Jakarta sesaat lalu.
Selain barang bukti elektronik, katanya, tim penyidik juga
mengamankan sejumlah dokumen.
Penyitaan dan penggeledahan rumah Yaqut dalam rangka
penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di
Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain di kediaman Yaqut, di hari yang sama, tim penyidik KPK
juga menggeledah rumah milik seorang ASN di Kementerian Agama di Depok, Jawa
Barat. Dari sana, tim mengamankan satu unit mobil.
Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di
beberapa tempat seperti kantor Kementerian Agama dan salah satu kantor pihak
swasta biro perjalanan haji.
KPK resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi haji naik dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dugaan
sementara korupsi menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun. (rmol)