4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian
prajurit muda TNI AD Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara
Timur, Prada Lucky Namo. (Sumber: X/@KakekHalal)
JAKARTA — Pomdam IX/Udayana masih menyelidiki
kematian Prajurit TNI Lucky Chepril Saputra Namo. Dari puluhan personel yang
diperiksa terkait kematian Namo, empat orang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik
terduga pelaku maupun saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah
ditetapkan empat orang tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI
Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi,
Minggu, 10 Agustus 2025.
Lanjut Wahyu, saat ini keempat tersangka saat ini ditahan di
Subdenpom IX/1-1 Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan
peran masing-masing.
Proses ini akan menjadi dasar penetapan pasal yang akan
dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya. Selain keempat tersangka, 16
personel lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru
berdasarkan hasil pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan
setelah proses investigasi selesai,” kata Wahyu seperti dilansir Poskota.co.id.
Sebelumnya, korban Lucky Chepril dilaporkan meninggal dunia
setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum
Aeramo, Nagekeo, NTT.
Prada Lucky tewas dengan luka lebam, sayatan dan bekas
sundutan. Dia sendiri menjadi anggota TNI setelah mengikuti seleksi sebanyak
delapan kali.
Korban baru menyelesaikan pendidikan militernya di Buleleng,
Bali, sebelum ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere,
Kabupaten Nagekeo, NTT.
Korban baru dua bulan bertugas sebagai prajurit TNI AD
sebelum peristiwa tragis ini terjadi. (**)