Mei 2020

Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. (Istimewa)



Jakarta, SancaNews.Com - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.


Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.


Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.


“Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana,” kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).


Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.


Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.


Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan ‘kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak’,” kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.


Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.


Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.


Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.


“Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara,” jelasnya.


“Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga,” sambungnya.


Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.


Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.


“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.


Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.


La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.


Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.


Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.


Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.


Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.


Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.


“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu.


Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.


Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel ‘Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara’


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.


“Ya sudah ditahan di Bareskrim,” terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).


Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.


Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.


“Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan,” terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).


Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.





Sumber: Tribunnews






Jakarta, SancaNews.Com – Dаѕаr реnаngkараn уаng dіlаkukаn оlеh kероlіѕіаn dаrі Mabes Pоlrі dаn Polda Sultrа tеrhаdар Panglima Sеrdаdu Eks Trіmаtrа Nuѕаntаrа, Ruѕlаn Butоn mulai dіреrtаnуаkаn.


Pаkаr hukum dаrі Unіvеrѕіtаѕ Trisakti, Abdul Fісkаr Hаdjаr mеnіlаі ара уаng dilakukan Ruѕlаn Butоn belum bisa dіkuаlіfіkаѕіkаn sebagai sebuah tindak pidana. Mеnurunуа, Ruѕlаn Buton sebatas mеnуаtаkаn аѕріrаѕі.


“Tіndаkаnnуа belum dapat dikualifikasi ѕеbаgаі tіndаk ріdаnа. RB (Ruѕlаn Buton) hаnуа menyatakan аѕріrаѕіnуа mеlаluі beberapa sarana kоmunіkаѕі," ujаr Abdul Fісkаr Hаdjаr, dilansir rmol.id, Minggu (31/5).


Abdul Fісkаr рun mеnуоrоtі раѕаl yang dіѕаngkаkаn polisi tеrhаdар Ruѕlаn. Dаlаm hal іnі mеngеnаі іnfоrmаѕі bоhоng di bаgіаn kalimat Ruslan Butоn yang mеngаtаѕnаmаkаn rаkуаt.


Delik tеrѕеbut hаruѕ diperjelas. Sebab, jіkа Ruѕlаn Butоn mеmіlіkі mіnіmаl 5 аnаk buah, mаkа уаng bеrѕаngkutаn berhak mengatasnamakan rakyat Indоnеѕіа.


“Jаdі dаlаm kоntеkѕ mеnуаmраіkаn аѕріrаѕі, mаkа реmаnggіlаn itu menjadi kurаng relevan dіkuаlіfіkаѕі ѕеbаgаі tindak ріdаnа," рungkаѕnуа. (sanca).




Habibie mewariskan rancangan pesawat jenis turbo prop itu kepada Presiden Joko Widodo.


Jakarta, SancaNews.comPesawat "warisan" BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Habibie mewariskan desain pesawat jenis prop turbo kepada Presiden Joko Widodo.


Pesawat ini dikembangkan oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) bersama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sejak tahun 2013. Pada tahun 2017, pesawat R80 sempat dimasukkan dalam daftar PSN namun saat ini telah ditarik kembali.


Hal ini disebabkan adanya proyek-proyek baru yang masuk dalam daftar PSN 2020-2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 245 proyek usulan baru yang masuk dalam daftar PSN.


Namun, dari jumlah sebanyak itu, hanya 89 proyek yang diterima. Nilainya pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 1.422 triliun.


Akibat adanya proyek-proyek baru ini, sejumlah proyek lama terpaksa ditarik dari daftar PSN. Selain pesawat R80, pengembangan pesawat N245 juga dicoret dari daftar. Sebagai gantinya, pemerintah mengembangkan tiga proyek drone yang juga milik PTDI.


"Tiga proyek terkait pengembangan drone itu sebagai pengganti proyek yang dikeluarkan antara lain R80 dan N245. Sehingga dialihkan menjadi teknologi drone yang dianggap lebih cocok dengan situasi saat sekarang dan pengembangannya sudah dimulai oleh PTDI," kata Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).


Pesawat R80 besutan almarhum BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.


Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, lelaki yang mempopulerkan jargon "Manusia Merdeka" itu lantas mengirimkan doa kepada BJ Habibie saat mengetahui proyek pesawat tersebut ditarik dari PSN.


"Al-fatihah buat Pak Habibie," tulis Said Didu via Twitter, seperti dikutip suara.com, Minggu (31/5/2020).(sanca)




Sebagai gantinya, pemerintah memasukkan tiga proyek pengembangan drone untuk menggantikan proyek pesawat warisan BJ Habibie.


Jakarta, SancaNews.com - Pesawat R80 yang dibuat oleh mendiang BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.


Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, lelaki yang mempopulerkan jargon "Manusia Merdeka" itu lantas mengirimkan doa kepada BJ Habibie saat mengetahui proyek pesawat tersebut ditarik dari PSN.


"Al-fatihah buat Pak Habibie," tulis Said Didu via Twitter, seperti dikutip suara.com, Minggu (31/5/2020).


Perlu diketahui, proyek pesawat R80 merupakan besutan almarhum BJ Habibie. Ia mewariskan rancangan pesawat jenis turbo prop itu kepada Presiden Joko Widodo.


Pesawat ini dikembangkan oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) bersama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sejak tahun 2013. Pada tahun 2017, pesawat R80 sempat dimasukkan dalam daftar PSN namun saat ini telah ditarik kembali.


Hal ini disebabkan adanya proyek-proyek baru yang masuk dalam daftar PSN 2020-2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 245 proyek usulan baru yang masuk dalam daftar PSN.


Namun, dari jumlah sebanyak itu, hanya 89 proyek yang diterima. Nilainya pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 1.422 triliun.


Akibat adanya proyek-proyek baru ini, sejumlah proyek lama terpaksa ditarik dari daftar PSN. Selain pesawat R80, pengembangan pesawat N245 juga dicoret dari daftar. Sebagai gantinya, pemerintah mengembangkan tiga proyek drone yang juga milik PTDI.


"Tiga proyek terkait pengembangan drone itu sebagai pengganti proyek yang dikeluarkan antara lain R80 dan N245. Sehingga dialihkan menjadi teknologi drone yang dianggap lebih cocok dengan situasi saat sekarang dan pengembangannya sudah dimulai oleh PTDI," kata Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).(sanca)







Klaten, SancaNews.Com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten angkat bicara soal pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam aksi teror kepada pihak yang berkaitan dengan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). PD Muhammadiyah Klaten menyesalkan aksi teror tersebut dan meminta aparat mengusut tuntas pencatutan nama, fitnah dan teror tersebut.


"Bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS," ungkap Ketua PD Muhammadiyah Klaten, Abdul Rodhi dalam pernyataan persnya di gedung PDM Jalan Wijaya Kusuma 08 Klaten, Sabtu (30/5/2020).


Menyikapi berita dan informasi yang berkembang berkaitan pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS sebagaimana dimaksud dalam pres release Dekan Fakultas Hukum UGM tanggal 29 Mei 2020, maka PDM Muhammadiyah menyampaikan 5 hal.


"Ada 5 hal. Bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang mengedepankan kebijaksanaan dan pendekatan Ihsan dalam dakwahnya. Bahwa Muhammadiyah menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi penyelenggaraan diskusi," sambung Abdul Rodhi.


Selain itu, sambung Abdul Rodhi, bahwa PD Muhammadiyah Klaten tidak terkait dan tidak bertanggungjawab atas tindakan teror pelaksanaan aktivitas akademik tersebut. PD Muhammadiyah Klaten mengecam pecatutan nama Muhammadiyah Klaten.


"PD Muhammadiyah Klaten mengecam pencatutan nama ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror diskusi ilmiah tersebut. Pencatutan itu dapat merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah sehingga berpotensi mengadu domba serta memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat," tuturnya.


Selain itu, PD Muhammadiyah mendesak pihak Polri untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama. "PD Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama. Baik fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah tersebut," pungkas Abdul Rodhi. (sanca)




Sumber : detik.com


Undangan diskusi virtual yang batal digelar lantaran adanya ancaman


Jakarta, SancaNews.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.


“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2020.


Meski hingga saat ini belum ada laporan, Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.


Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK).


Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan, secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020, dilansir vivanews.com.


“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," kata Sigit Riyanto.


Bentuk ancaman yang diterima beragam. Yaitu mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. (sanca)







SancaNews.Com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ni'matul Huda menjadi sasaran teror orang tak dikenal. Rumah milik Ni'matul sempat digedor-gedor orang tak dikenal sejak Kamis sampai Jumat atau 27-29 Mei 2020.


Teror yang dialami Ni'matul ini diduga berkaitan dengan kegiatan diskusi yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM. Diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' rencananya digelar Jumat 29 Mei 2020 secara virtual.


Rektor UII, Fathul Wahid menyebut bahwa teror yang dialami oleh Ni'matul merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Dia menyebut bahwa tudingan makar ditujukan sebelum diskusi digelar dan materi disampaikan adalah sebuah ancaman bagi kebebasan berpendapat.


"Kegiatan diskusi itu adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media sosial. Tema pemberhentian Presiden dari jabatannya diatur dalam UU yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul, Sabtu 30 Mei 2020.


Dia menegaskan, pihaknya mengecam aksi teror yang dialami penyelenggara maupun narasumber pada diskusi tersebut.


"Tindakan berupa intimidasi, pembubaran, hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik," sambung Fathul.


Fathul menambahkan bahwa civitas akademika UII mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber terkait diskusi tersebut. (*)




Ilustrasi korban terbakar.


Temanggung, SancaNews.Com - Nasib malang dialami oleh AAF (12), warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meninggal setelah dibakar hidup-hidup oleh ayah kandungnya sendiri.


Luka bakar cukup parah di sebagian tubuhn AAF tampak setelah disiram bensin kemudian disulut api oleh ayahnya AF (37).


Berdasarkan informasi dari lokasi kejadian di Temanggung, kejadian itu terjadi hari Rabu (27/5) sekitar pukul 15.15 WIB.


Diduga, tragedi itu bermula ketika ayah korban bertengkar dengan korban. Pertengkaran dipicu oleh anak yang meinjam telepon seluler milik ayahnya, yang kemudian diketahui hilang.


Kemudian tanpa kontrol, ayah korban menyedot bensin dari sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Kemudian bensin disiramkan ke tubuh korban dan disulut dengan korek api.


Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar cukup parah dan ayah korban juga menderita luka bakar sebagian tubuhnya.


Selanjutnya korban dan pelaku ditolong oleh tetangga dan langsung dibawa ke RSUD Temanggung.


Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara dan mengadakan penyelidikan lebih lanjut.


"Memang betul kejadian itu, anak mengalami luka bakar dan sempat dirawat di RSUD Temanggung," kata dia.


Selang dua hari, Kamis (28/5), AAF akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Sardjito Yogyakarta.


Alfan Armin mengatakan, AAF meninggal di RS Sardjito pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan saat ini masih menjalani autopsi.


Ia menuturkan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung masih melakukan pendalaman terhadap kasus meninggalnya AAF tersebut.


"Kami masih mendalami kasus tersebut, petugas dari Inafis sudah melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap kasus ini," katanya pula.


Alfan menyatakan dalam kejadian pada Rabu (27/5), korban AAF mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 90 persen, sedangkan ayahnya Aji Firmansyah (37) mengalami luka bakar 25 persen, yakni pada bagian kedua tangan, kedua kaki, dan sebagian di dada dan leher.


Dia menuturkan kedua korban semula dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djojonegoro Temanggung, namun karena luka yang dialami AAF cukup parah maka langsung dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta, sedangkan Aji Firmansyah kini menjalani operasi di RSUD Temanggung.


Dia menyatakan pula, korban AAF masih menjalani proses autopsi. Hasil dari autopsi ini akan dijadikan sebagai landasan atau dasar penyebab kematian korban.


Menurutnya, dari kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, namun untuk pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban belum bisa dilakukan, mengingat saat ini kondisi kedua orang tua korban masih belum memungkinkan.


"Bapak korban masih dalam perawatan dan saat ini masih menjalani operasi, sedangkan ibu korban masih dalam kondisi trauma berat belum bisa dimintai keterangan," katanya lagi, dilansir suara.com.


Ia mengatakan dari keterangan tetangga korban pada Rabu (27/5) sekitar pukul 14.30 WIB terdengar teriakan meminta tolong dari rumah korban. Setelah mendengar teriakan tersebut, kemudian warga berusaha menolong memadamkan api pada tubuh anak dan bapak tersebut, kemudian dibawa ke rumah sakit.


"Terkait dengan sebab musabab dari terbakarnya kedua korban tersebut, kami masih mendalami sebab dan motif di balik kasus ini. Masih terus kami dalami dari sejumlah saksi," katanya lagi. (sanca)



Jubir FPI Munarman.


Jakarta, SancaNews.Com - FPI menilai man Brotoseno tidak pantas menjadi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI).


Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, Iman Brotoseno tidak pantas memimpin TVRI karena merupakan mantan kontributor majalah Playboy.


Munarman mengkhawatirkan, reputasi TVRI sebagai lembaga penyiaran milik negara tersebut dapat rusak karena dipimpin Iman.


"Lembaga milik publik TVRI pengelolaannya diserahkan ke orang yang tidak punya kompetensi, tidak punya kapasitas dan visinya rusak," kata Juru Bicara FPI Munarman kepada Suara.com, Jumat (29/5/2020).


"Apa TVRI mau dijadikan kanal film porno maksud rezim zhalim ini?" tambah Munarman.


Menurut Munarman, kebijakan pemerintah era Presiden Jokowi semakin hari semakin tidak memunyai tujuan jelas.


 Apalagi, kata dia, dalam penanganan pandemi covid-19,pemerintah juga dianggap gagal melindungi rakyat.


"Sudah tidak melindungi nyawa rakyat dengan kebijakan serampangan soal penanganan pandemi, bikin konser nyanyi-nyanyi untuk menanggulangi pandemi. Makin lama memang makin hancur negara ini dibuat oleh orang orang yang sering mengaku paling Pancasila," ungkap Munarman.


Munarman menyebut sejumlah kebijakan pemerintah saat ini pun, hanya memikirkan orang -orang yang berada dilingkaran penguasa.


"Ini sudah jadi negara terserah dan suka suka mereka saja sepertinya. Dianggap negara ini hanya milik nenek moyangnya barangkali," kata Munarman.


Sementara sebelumnya, Iman Brotoseno buka suara atas serangan publik yang mengungkit pengalamannya bekerja sebagai kontributor majalah Playboy.


Ia mengklaim tidak pernah menuliskan artikel yang berunsur pornografi selama bekerja di majalah dewasa itu.


Pada tahun 2006-2008, Iman sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman untuk berbagai majalah.


Suatu waktu, satu artikelnya berjudul 'Menyelam di Pulau Banda' pernah dimuat di majalah Playboy Indonesia edisi September 2006.


"Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).


Iman menjelaskan konsep majalah Playboy Indonesia sangat berbeda dengan yang ada di luar negeri.


Pasalnya, banyak penulis lain yang juga mengisi majalah tersebut dan banyak tokoh nasional yang diwawancara di Playboy Indonesia.


Ia meyakini keterlibatan banyak penulis serta tokoh nasional tersebut tidak serta merta menghilangkan integritasnya karena substansinya yang tidak terkait dengan pornografi.


Apalagi majalah Playboy Indonesia sempat dibela oleh Dewan Pers yang menyebut kalau majalah tersebut tidak melanggar pasal pornografi saat menyikapi putusan MA yang memvonis Erwin Arnada sebagai Pemred majalah Playboy Indonesia.


"Bahkan Dewan Pers menilai, putusan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pers," ujarnya.


Untuk diketahui, Iman Brotoseno baru-baru ini memancing reaksi publik akibat jejak karir dan sosial medianya terungkap pasca dilantik sebagai Dirut LPP TVRI.


Para politikus mengkritik rekam jejak Iman yang pernah menjadi kontributor majalah Playboy Indonesia.


Selain itu, jejak digital Iman yang pernah menuliskan cuitan soal TVRI dan bokep juga kembali diungkit publik sosial media.




Sumber : suara.com


Sebuah foto Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak, viral di jejaring pesan singkat. Foto tersebut terjadi saat Benyamin menghadiri halalbihalal di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/5/2020)


Tangerang, SancaNews.Com - Foto Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melanggar protokol pencegahan Covid-19 viral di jejaring pesan singkat.


Dalam foto kolase yang tersebar, Benyamin bersama para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ibu-ibu saling berdekatan karena banyak di antara mereka tidak mengenakan masker.


Menanggapi hal tersebut, Benyamin membenarkan foto yang tersebar itu. Ia menjelaskan, pertemuan itu terjadi di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/5/2020) kemarin.

"Jadi itu acara halalbihalal diundang oleh Ketua Laskar Anggrek. Kemudian ada percobaan pertanian dan perikanan yang dilakukam oleh salah seorang anggota Laskar Anggrek," kata Bemyamin saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).


Benyamin mengklaim, selama acara berlangsung, protokol kesehatan diterapkan mulai dari cuci tangan, pengecekan suhu tubuh hingga jaga jarak.


Saat itu, pengarahan mengenai penerapan protokol kesehatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga diingatkan kepada warga yang hadir.


"Begitu acara selesai pada minta foto, biasa tuh. Kalau udah foto-foto tidak bisa ditahan. Sudah saya bilang jaga jarak, tapi ngumpul lagi," ucapnya.


Mengenai tersebarnya foto tersebut, Benyamin pun meminta maaf kepada kepada masyarakat.





Cuitan Ustaz Tengku Zul menyoroti pengangkatan Dirut TVRI Iman Brotoseno


Jakarta, SancaNews.Com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain turut berkomentar soal diangkatnya Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama baru TVRI. Tengku Zul mempertanyakan mengapa mantan kontributor Majalah Playboy bisa menjadi Dirut TVRI.


Selain itu, Ustaz Tengku Zul juga kembali mengungkit soal diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia menyoroti status Ahok yang merupakan mantan narapidana kasus penghinaan Al Quran.


Ia pun menanyakan arah nasib kepemimpinan NKRI, "Nasib NKRI... Setelah narapidana penghina Al Quran dan ulama diangkat jadi Komisaris Utama Pertamina, kini mantan Kontributor Majalah Playboy diangkat menjadi Direktur Utama TVRI..? Sudah nampakkah arahnya?" tulis Ustaz Tengku Zul melalui Twitter, Kamis (28/5/2020).


Lebih lanjut, Ustaz Tengku Zul mempertanyakan pengangkatan kedua pejabat itu kepada Wakil Presiden Maruf Amin dan pendakwah sekaligus salah satu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimppres) Habib Luthfi.


"Kepada Yai Ma'ruf Amin dan Habib Luthfi coba dipikirkan. Matur nuwun," pinta Tengku Zulkarnain.


Untuk diketahui, Iman Brotoseno dilantik sebagai Dirut LPP TVRI yang baru pada hari ini, Rabu (27/5/2020). Pengangkatan Iman Brotoseno menjadi Dirut TVRI berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.


Ia menggantikan Helmy Yahya yang dipecat melalui surat keputusan pada 16 Januari 2020 lalu dan sempat berseteru dengan Dewan Pengawas TVRI. Pelantikan Iman Brotoseno menjadi Dirut TVRI dikabarkan melalui akun Twitter TVRI, pada Rabu (27/5/2020).


Dilihat dari profilnya, Iman Brotoseno sudah malang-melintang di dunia media, sineas, dan periklanan Indonesia.


Namun yang paling disoroti oleh para kritikus saat ini adalah riwayat karir Iman yang pernah menjadi kontributor Majalah Playboy Indonesia.


Majalah Playboy Indonesia adalah sebuah majalah dewasa yang pernah terbit dalam kurun waktu April 2006 hingga Maret 2007 lalu.







Wahyu Setiawan kanan (mengenakan rompi oranye) didakwa terima gratifikasi Rp.500 juta dari Gubernur Papua Barat.


Jakarta, SancaNews.Com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.


Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.


"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).


"Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Terdakwa I," lanjut Jaksa.


Permintaan uang bermula ketika Rosa menyambangi Jakarta untuk menghadiri pelantikan Panitia Seleksi yang dilantik KPU RI sekitar akhir November 2019.


Rosa sempat bertemu dengan Wahyu di ruang kerjanya. Pada saat itu, kata Jaksa, Wahyu mengungkapkan: "Bagaimana kesiapan, pak Gubernur? Ah, cari-cari uang dulu."


Rosa memaknai pernyataan tersebut dengan meyakini kalau Wahyu bisa membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Karena secara umum diketahui ada keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih terdapat putra daerah asli Papua.


"Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang," ujar Jaksa.


"Atas penyampaian tersebut, Dominggus merespons dengan mengatakan: 'Nanti kita lihat perkembangan,'" tambahnya.


Proses seleksi diikuti oleh 70 peserta, termasuk di dalamnya 33 peserta merupakan Orang Asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, di mana di antaranya tiga peserta merupakan putra daerah Papua. Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.


"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes [demonstrasi] di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tuturnya.


Rosa kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dominggus sehingga membuat yang bersangkutan bakal mengupayakan sejumlah uang.


Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Wahyu untuk membicarakan situasi terkini di Papua yang kurang kondusif terkait seleksi calon anggota KPU daerah. Ia pun meminta bantuan Wahyu supaya tiga putra daerah yang tersisa dapat terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.


Rosa pun menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta. Wahyu, tutur Jaksa, meminta tolong kepada istri sepupunya yang bernama Ika Indrayani untuk meminjamkan rekening dengan dalih keperluan bisnis.


"Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA Cabang Purwokerto Nomor 0461132391 atas nama Ika Indrayani sebagaimana arahan dari Terdakwa I," ucap Jaksa.


Atas perbuatannya ini, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.(*)




Sumber : cnnindonesia.com

 Joko Widodo membuka rapat terbatas, Selasa (12/5)Presiden Jokowi sempat menggadang-gadang Chloroquine untuk melawan Corona. (Dok. Biro Sekretariat Presiden/Rusman)


Jakarta, SancaNews.Com - Pemerintah mengaku mematuhi instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghentikan sementara uji klinis Hydroxychloroquine atau obat malaria terhadap pasien Virus Corona.


"WHO sudah mengumumkan penghentian sementara uji coba hydroxychloroquine. Indonesia akan mengikuti instruksi WHO tersebut," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Kamis (28/5).


Dia mengatakan Indonesia termasuk negara yang mengikuti program 'Solidarity Trial' di bawah WHO untuk melakukan uji klinis terhadap empat obat Corona, yakni Remdesivir, Aluvia, Plus-interferon, termasuk Hydroxychloroquine.


"Sampai sekarang lebih dari 30 negara terlibat, termasuk Indonesia untuk menguji empat jenis obat itu," ucap Wiku.


Menurutnya, uji coba Hydroxychloroquine sempat dilakukan oleh petugas medis kepada pasien muda.


"Selama ini diberikan untuk kelompok usia muda yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini tim medis menggunakan protokol pengujian yang sesuai dan memonitor dengan cermat," katanya.


Wiku menuturkan perkembangan terkait uji klinis obat tersebut akan disampaikan lagi oleh WHO dalam waktu dua pekan ke depan.


WHO diketahui menghentikan sementara uji klinis Hydroxychloroquine atau Chloroquine untuk mengobati pasien Corona setelah ada penelitian dari jurnal medis The Lancet yang menunjukkan obat malaria itu dapat meningkatkan risiko kematian pasien Corona.


Diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat mempromosikan penggunaan obat tersebut untuk mencegah dan mengobati Virus Corona. Presiden Jokowi kemudian mengikutinya di awal masa pandemi dengan menyediakan obat tersebut. Sejauh ini, belum ada vaksi atau antivirus Covid-19. (*)






Sumber : cnnindonesia.com



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.