Mantan Ketua KPK, Abraham Samad
JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga,
Prof Henri Subiakto mengaku siap membantu Abraham Samad.
Bantuan yang dimaksud terkait mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam menjadi tersangka kasus dugaan ijazah
mantan Presiden Jokowi.
Ia mengaku tidak menahan diri dan siap memberikan keterangan
ahli terkait kasus ini.
“Saya siap membantu mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mau
dijerat dengan UU ITE,” tulisnya dikutip Kamis (14/8/2025).
“Saya bersedia memberikan keterangan ahli kalau diminta oleh
teman teman pejuang kebebasan berpendapat dan demokrasi,” sebutnya.
Henri Subiakto menyebut tindakan yang dilakukan oleh Abraham
Samad sama sekali tidak melanggar apapun.
Bahkan pasal yang tuduhkan, seperti pasal 27A maupun pasal 28
ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
“Karena apa yg dilakukan Abraham Samad itu bukan perbuatan
yang bisa dikenakan pasal 27A maupun pasal 28 ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024
tentang Perubahan Kedua UU ITE,” jelasnya.
“Lagi lagi hukum khususnya UU ITE mau dipakai untuk alat
politik (as a tool of political engineering),” paparnya.
Ia pun menyebut aparat penegak hukum saat ini bahkan sudah
dijadikan sebagai senjata weaponization of Law.
“Bahkan aparat penegak hukum dijadikan sebagai senjata
weaponization of Law untuk melawan para pejuang politik,” terangnya.
Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa sebagai saksi terlapor di
Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Pemanggilannya terkait konten podcast-nya beberapa waktu lalu
yang membahas ijazah Jokowi.
“Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi
konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya
entertain. Kira-kira seperti itu,” ungkap Abraham Samad. (fajar)