Ustaz Das'ad Latif 

 

JAKARTA — Pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dorman menimbulkan kecurigaan. Mengapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak serta-merta memblokir rekening yang tidak aktif? Alasannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening secara kriminal.

 

Tidak ada pemegang rekening bank yang meminta pemblokiran. Namun, ketika mereka meminta pengaktifan kembali rekening, mereka dipaksa membayar biaya pengaktifan sebesar Rp100.000.

 

Pengenaan biaya aktivasi rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menciptakan persepsi negatif publik terhadap pemerintah.

 

Apakah pemblokiran dan biaya aktivasi rekening pasif ini hanya taktik untuk memeras uang publik?

 

Kecurigaan ini juga dikemukakan penceramah terkenal, Ustaz Das'ad Latif. Dia juga menjadi salah satu korban pemblokiran rekening pasif oleh PPATK.

 

Pemerintah memblokir rekeningnya di salah satu bank pelat merah karena tidak aktif selama tiga bulan. Ustaz Das'ad Latif mengaku terkejut ketika hendak menarik dana di bank untuk membayar pembelian semen dan besi untuk pembangunan masjidnya.

 

Ternyata, Ustaz Das'ad Latif tidak dapat menarik uang karena rekeningnya telah diblokir oleh PPATK. Padahal menurut Das'ad Latif, dana yang ada di rekeningnya tidak besar, tetapi sangat penting karena akan digunakan untuk pembangunan masjid.

 

Ustaz Das'ad Latif mengetahui rekeningnya telah diblokir PPATK setelah aplikasi mobile banking di telepon selulernya menghilang.

 

"Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir rekening. Sehingga, ada syakwasangka bahwa ini ada transaksi ekonomi (dari pemblokiran rekening itu)," ungkap Ustaz Das'ad Latif kepada wartawan.

 

Dia mencurigai adanya transaksi ekonomi terselubung dalam pemblokiran rekening itu, karena pemilik rekening ternyata diwajibkan untuk membayar biaya pengaktifan kembali rekeningnya.

 

"Ketika pengaktifan kembali rekening, kan harus bayar lagi sebesar Rp100 ribu. Misalnya kalau ada rekening yang diblokir 120 juta orang, kali mi itu Rp100 ribu (dengan 120 juta orang)," ujar Ustaz Das'ad Latif.

 

Dia mengaku kecewa dengan adanya biaya atau tarif yang dikenakan ketika masyarakat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya. Kekecewaan lainnya yang dirasakan Ustaz Das'ad karena lamanya proses aktivasi kembali rekening yang telah diblokir.

 

"Padahal, Bapak Presiden sudah bilang, komplain hari ini, hari ini juga dibuka. Saya disuruh menunggu sampai tujuh hari," ujarnya.

 

Hal lain yang tak kalah penting dari kebijakan pemerintah memblokir rekening masyarakat, kata Ustaz Das'ad adalah citra atau nama baik.

 

"Setahu saya, orang yang diblokir rekeningnya ketika dicurigai ada tindak pidana. Ada transaksi kejahatan. Masa kau anggap saya ini ada transaksi kejahatan?," keluh Ustaz Das'ad.

 

Dia menambahkan, "Andai duit saya di situ tiba-tiba misalnya Rp1 triliun, nah itu pasti mencurigakan, kok tiba-tiba uangnya Rp1 triliun. Ini hanya Rp300 juta lebih. Tidak masuk akal," tuturnya.

 

Ustaz Das'ad Latif pun meminta kepada para pengambil kebijakan untuk membuat kebijakan yang betul-betul bijak, bukan malah meresahkan masyarakat.

 

"Saya sampaikan, ini bukan kritik kepada pemerintah. Ini bukan teror, tetapi ini bagian saya cinta kepada negara. Supaya rakyat percaya kepada bank. Percaya kepada pengelolaan keuangan." katanya.

 

Dampak ketidakpercayaan masyarakat akan sangat besar. "Bayangkan kalau rakyat sudah tidak percaya dengan bank, maka uang akan diambil. Bukankah itu akan lebih membahayakan?," ujarnya. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.