Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. (ANTARA/Fathnur Rohman)
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn.) Susno
Duadji, terus mendesak agar Silfester Matutina segera dipenjara.
Belakangan, ia gencar mengkritisi Kejaksaan Agung yang tak
tinggal diam menyikapi kasus tersebut, apalagi pendukung Jokowi tersebut sudah
divonis bersalah.
"Hari ini sidang gugatan PK perkara Silfester,"
kata Susno di X @susno2g (20/8/2025).
Susno bilang, publik Indonesia menanti keseriusan aparat
penegak hukum dalam kasus yang menjerat Silfester.
"Rakyat Indonesia tunggu akankah Silfester dieksekusi
terhadap putusan perkara yang sudah inkrach 6 tahun lalu?," tandasnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun
turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.
"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana
penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai
sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).
Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung
sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang.
Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.
Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim
dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam
perkara tersebut.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula
sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?,"
timpalnya.
"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)