Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Tangkapan layar video Youtube Kalteng Update 

 

SANCAnews.id – Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Vietnam, Jumat sore (26/7). Kabarnya, Ujang yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu datang ke Negeri Naga Biru untuk menjalani operasi wajah.

 

Kabar perubahan penampilan Ujang Iskandar muncul di platform video publik Youtube. Dalam video yang dibagikan Kalteng Update, Ujang terlihat tengah menjalani operasi.

 

"Ujang Iskandar operasi di Vietnam, jadinya mirip siapa ya?"begitu judul video Kalteng Update, 23 Juli 2024.

 

"Beliau adalah anggota DPR RI," tulis akun yang sama di bagian caption.

 

Kejaksaan Agung membenarkan kabar penangkapan Ujang Iskandar. Ujang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.

 

"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada RMOL, Jumat petang (26/7).

 

Ujang dicokok sekira pukul 15.45 WIB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat.

 

"Setelah kembali dari Vietnam," kata Harli.

 

Ujang diduga terlibat penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

 

Kasus yang disangkakan kepada Ujang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

"Iya Mas, yang tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.

 

Harli belum menjelaskan detail penangkapan, konstruksi perkara dan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Ujang Iskandar.

 

"Segera kita rilis," katanya.

 

Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Dia dilantik menjadi anggota dewan dari Dapil Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem pada September 2023 menggantikan Ary Egahni yang terjerat kasus hukum di KPK.

 

Sebelum berkantor di Senayan, Ujang menjabat bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015. (rmol)


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo W Andiko/Ist 

 

SANCAnews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana perdagangan manusia (TPPO) yang melibatkan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Polri mendapat informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai seorang pelacur di Sydney.

 

"Kami mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).

 

Dari penyelidikan tersebut, Bareskrim  menangkap tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

 

Kemudian FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman di Sydney yang berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

 

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," kata Djuhandani.

 

SS sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 dan tengah menjalani penahanan.

 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang didalami apakah milik korban.

 

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

 

Ada pula file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

 

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan maka harus membayar utang tersebut," kata  Djuhandani.

 

Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas prostitusi tersebut sejak tahun 2019. Sementara WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

 

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," kata Djuhandani.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (rmol)


Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani bersama keluarga dan kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (1/7/2024) 


SANCAnews.id – PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait meninggalnya remaja Afif Maulana. Muhammadiyah meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggalian jenazah.

 

"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (22/7).

 

Ekshumasi ini dianggap perlu untuk memeriksa ulang penyebab kematian Afif. Selain itu, Kapolri juga pernah memberikan pernyataan tentang perlunya ekshumasi.

 

"Pada Pak Kapolri tentu kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi ulang terhadap Afif Maulana," jelasnya.

 

Selain itu, PP Muhammadiyah pun siap menghadirkan dokter forensik untuk ikut terlibat dalam proses ekshumasi. Muhammadiyah dipastikan memiliki tenaga kompeten untuk hal tersebut.

 

"Ini adalah rencana bersama kita untuk mengungkap sebetulnya apa yg menjadi penyebab Afif Maulana tewas. Apakah karena penyiksaan yg dilakukan oleh aparat kepolisian yang selama ini beredar atau karena melompat dari jembatan Kuranji," pungkas Gufroni.

 

Sebelumnya, warga yang berada di kawasan Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, digegerkan dengan penemuan sesosok jasad remaja laki-laki, yang diperkirakan berusia 14 tahun, dalam kondisi mengambang di aliran sungai bawah jembatan Jalan Bypass Kilomenter 9, Minggu (9/6). Korban pun teridentifikasi sebagai Afif Maulana.

 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada jumpa pers di Mapolresta Padang, Minggu (23/6) mengatakan, sudah ada 40 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya. Dari 40 orang itu, terdapat 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar.

 

“30 orang personel itu saat kejadian sedang mengamankan 18 orang pelajar yang diduga melakukan aksi tawuran di kawasan Kecamatan Kuranji tersebut,” katanya.

 

“Saya bertanggung jawab penuh akan kasus penemuan jasad Afif Maulana. Sampai saat sekarang kita masih mendalami kasus ini. Di hari yang sama itu, kita mengamankan 18 orang remaja yang diduga pelaku tawuran. Tidak ada yang namanya Afif Maulana,” tambahnya.

 

Ia mengungkapkan, saat pengamanan 18 orang itu, memang ada diamankan satu sepeda motor milik Afif Maulana, tapi yang mengendarai sepeda motor itu adalah temannya. Saat kejadian, ada salah satu personel mendengar bahwa temannya itu diajak Afif Maulana untuk terjun dari jembatan.

 

“Ketika kita amankan ada puluhan senjata tajam milik para pelaku tawuran. Semuanya kita bawa. 18 orang remaja yang kita amankan, 17 diantaranya diserahkan ke pihak orangtua, satu orang masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya. (jawapos)


Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal terkait belum ditangkapnya mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 

 

SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan pihak yang menghalangi penyidikan atau obstruxtion of justice dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg dan buronan Harun Masiku. Sebab, selama kurang lebih lima tahun, Harun Masiku tidak ditangkap.

 

"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/7).

 

"Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," sambungnya.

 

Kurnia menyebut, ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK. Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

 

Selain itu, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.

 

Ia menekankan, kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu.

 

Pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.

 

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tegas Kurnia.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, membuka peluang untuk menyidik dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa.

 

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP yang telah menjadi terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

 

"Peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucap Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

 

Dalam proses pemeriksaan itu, tim penyidik juga mencecar Dona Berisa terkait pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu. Sebab, hingga kini KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku)," ujar Tessa.

 

Dalam mencari Harun Masiku, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Saat itu, KPK telah menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Selain itu, KPK juga telah memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6).

 

Tessa menekankan, tim penyidik terus bekerja mengusut kasus suap penetapan PAW anggota DPR dan memburu keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu.

 

"Saya pikir itu nanti kita serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan KPK Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," pungkas Tessa. (jawapos)


Panji Gumilang bebas murni pada Rabu (17/7)/Net 

 

SANCAnews.id – Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/7). Panji Gumilang telah selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

 

"Sudah (Panji Gumilang bebas)," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu (17/7).

 

"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," sambungnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu.

 

"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelas Robi.

 

Panji Gumilang merupakan tersangka dalam kasus penistaan agama dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan, atas kasus penodaan agama. (rmol)


Salah satu tersangka membakar rumah jurnalis Tribrata TV di Mapolres Tanah Karo kemarin (8/7) 

 

SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyebut tersangka B yang diduga dalang pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.

 

"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

 

Hadi melanjutkan, tersangka B ketika itu divonis selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti dan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 1982, ketika korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Tak terima dilarang, B yang merupakan buruh bongkar muat kendaraan bermotor emosi dan marah, kemudian menikam korban dengan pisau sampai meninggal. 

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).

 

Tersangka B diketahui yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. "Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi, dikutip dari ANTARA.

 

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (fajar)



 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak segan-segan memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi suap dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD TA 2019-2022.

 

"Kapan gubernur dan wakilnya dipanggil? Nanti, kami serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).

 

Namun Tessa justru mempertanyakan, bahan pertimbangan dan alat bukti apa yang perlu diklarifikasi kepada Khofifah dan Emil Dardak ada pada tim penyidik.

 

"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak segan memanggil, baik di perkara yang terdahulu, maupun di perkara yang sekarang, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Jumat (12/7), KPK mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.

 

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka.

 

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

 

Sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak dalam perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Selain ruang kerja Khofifah di kantor Gubernur Jatim, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

 

Namun demikian, sepanjang proses penyidikan hingga persidangan kasus Sahat Tua Simanjuntak itu, Khofifah dan Emil Dardak tak kunjung diperiksa KPK. (*)


Salah satu tersangka membakar rumah jurnalis Tribrata TV di Mapolres Tanah Karo kemarin (8/7) 

 

SANCAnews.id – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis yang tewas saat rumahnya terbakar, melaporkan hal tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta kemarin (12/7).

 

Pasalnya, mereka menduga personel TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya.

 

Turut mendampingi keluarga Rico adalah kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

 

Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, mengatakan pihaknya melaporkan Koptu HB ke Puspomad.

 

’’Terkait rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI, sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,’’ terangnya kepada awak media.

 

Irvan memastikan hanya HB yang dilaporkan ke Puspomad. Hingga kini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang berjalan hanya di Polda Sumatera Utara, yang telah berujung pada penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan TNI.

 

Dia memastikan pihaknya tidak hanya membuat laporan, tapi juga membawa barang bukti. Terdiri atas barang bukti pemberitaan yang dibuat Rico dan percakapan berisi permohonan perlindungan dari jurnalis yang bekerja di Tribrata TV itu kepada kepolisian.

 

Selain itu, ada barang bukti percakapan telepon. Dalam percakapan tersebut, HB meminta pemimpin redaksi media tempat Rico bekerja untuk menurunkan pemberitaan yang dibuat almarhum.

 

’’Ada tiga kali telepon nggak diangkat, terus dibalas tolong untuk dihapuskan. Kira-kira begitu percakapan dari pemred,’’ jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Eva M. Pasaribu, putri Rico, berharap keadilan ditegakkan. ’’Harapan saya kepada TNI agar kasus yang menimpa keluarga saya diusut tuntas,’’ katanya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa instansinya akan menindaklanjuti laporan keluarga Rico. Kristomei menyatakan, Puspomad akan berkoordinasi dengan Pomdam I/Bukit Barisan. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Partai Negoro resmi melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Laporan ini terkait kebijakan ekspor benih lobster bening (BBL) yang sarat dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta segera mengusut Trenggono.

 

"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan ke KPK, dan meminta ke KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan. Tapi kita datang ke KPK tadi hanya sebatas memberi laporan awal, dan konsultasi," ucap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat sore (12/7).

 

"Artinya laporan ini sudah masuk, hari Senin mendatang kita akan membawa data-data ekspor ilegal benih lobster yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambungnya.

 

Rusdianto mengatakan, terdapat dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan itu muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KPK nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

 

"Dari beberapa ekspor ilegal benih lobster, ternyata tadi di Soekarno-Hatta, gudang gelap benih lobster itu tertangkap 200 sekian ribu ekor dengan nilai Rp22,2 miliar. Nah ini black market, gudang black market. Kita ini meminta KPK itu menyelidiki, agar secara struktur itu kenapa ekspor ini bisa terjadi," terang Rusdianto.

 

Atas kebijakan itu, lanjut Rusdianto, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Mengingat, berdasarkan Keputusan Menteri KP 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), terdapat 700 juta benih lobster yang berpotensi ditangkap.

 

"Nah kalau kuota ini benar-benar ditangkap, kemudian diekspor, tidak murni budidaya, nah tinggal dihitung, kalau 200 ribu sudah Rp22 miliar, kalau 700 juta berapa? Ya sekitar Rp7-8 triliun, sekitar itu. Nah itu kerugiannya yang akan dialami oleh negara per tahun," papar Rusdianto.

 

Untuk itu, Rusdianto meminta KPK segera memanggil Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. Dan pada pekan depan, pihaknya akan kembali datang ke KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki.

 

"Mungkin Selasa atau Rabu kita akan melapor ke Kejaksaan juga, karena beberapa kali Kejaksaan juga menangkap beberapa penyelundup," pungkas Rusdianto. (rmol)


Putri sulung wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani boru Pasaribu (22), saat melapor ke Pusp

 


SANCAnews.id – Meninggalnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), bukan karena kebakaran, melainkan diduga pembunuhan berencana.

 

Atas dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keamanan Jurnalis (KKJ) mendampingi putri sulung korban, Eva Meliani Boru Pasaribu (22), membuat laporan ke Pusat Pelayanan Publik dan Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

 

Laporan itu dibuat karena peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota TNI. Sebelum meninggal, Rico mengunggah sejumlah cerita perjudian yang diduga dibekingi anggota TNI.

 

"Bukti yang dibawa kemari adalah bukti pemberitaan yang ditulis almarhum Sempurna Pasaribu, terus ada bukti percakapan bahwa almarhum sempat meminta perlindungan kepada polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Tanah Karo," ungkap Irvan Saputra, kuasa hukum korban.

 

Diketahui, Rico Sempurna tewas terbakar bersama keluarga, di dalam rumah yang ada di Jalan Nabung Surbakti, Padang Mas, Kabanjahe, Kamis (27/6), sekitar 02.30 WIB

 

Dia tewas bersama istri, Elfrida Ginting (48), putranya, Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan seorang cucu laki-laki yang masih balita, Loin Situngkir (3).

 

"Jadi, karena ada dugaan keterlibatan (oknum TNI) itu, dan keyakinan anak almarhum, makanya kami sampai kesini, melaporkan ini," sambung Irvan.

 

Sementara itu putri almarhum, Eva Meliani boru Pasaribu, berharap keterbukaan informasi dari Puspom AD, sehingga dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban.

 

"Harapan saya kepada TNI, agar ikut serta membantu kasus yang menimpa keluarga saya, agar diusut tuntas," pungkasnya. (rmol)


Tiga tersangka korupsi di PT PLN UIP SBS di Gedung Merah Putih KPK 

 

SANCAnews.id – Tiga tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumsel TA 2017-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hari ini, Selasa (9/7), pihaknya resmi mengumumkan tersangka kasus korupsi dimaksud.

 

"Pada hari ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

 

Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BAK) selaku General Manager (GM) PT PLN UIP SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering PT PLN UIP SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

 

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex. (rmol)


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 


 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melihat afiliasi politik dalam pemrosesan perkara hukum korupsi, baik dalam penetapan tersangka maupun pemeriksaan saksi.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata saat ditanya soal pernyataan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang merasa ditarget KPK.

 

"Sudah berulang kali kami sampaikan, KPK tidak pernah menyinggung afiliasi politik para pihak yang kemudian menjadi tersangka, atau sedang diperiksa. Itu penekanan yang sekali lagi kami sampaikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

 

Alex juga memastikan tidak ada kebijakan pimpinan KPK yang melihat dan mengaitkan penanganan perkara dengan afiliasi politik.

 

"Jadi saya pastikan, dari kebijakan pimpinan, kita tidak melihat atau tidak mengaitkan penanganan perkara di KPK itu dengan afiliasi politik tertentu," pungkas Alex.

 

Megawati sebelumnya menyoal langkah hukum KPK memeriksa sejumlah politisi PDIP dalam perkara Harun Masiku. Salah satu yang disorot Megawati adalah pemeriksaan Sekjen Hasto Kristiyanto hingga adanya penyitaan barang-barang yang bersangkutan.

 

Bahkan Presiden kelima RI ini menduga akan menjadi target KPK selanjutnya.

 

"Pasti deh, pasti gimana cara manggil Bu Mega ya, bla bla. Ya gue panggilin seluruh ahli hukum. Iya kan, enak saja," kata Megawati saat berpidato di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7). (rmol)

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra 

 

SANCAnews.id – Hilangnya status tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi momentum perlindungan hak konstitusional warga negara dapat terlaksana dengan baik.

 

Hal tersebut antara lain disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman hari ini, Senin ( 8/7).

 

"Selain monumental yang dinanti publik, ini juga sekaligus merupakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas," kata Azmi kepada Kantor Berita PolitikRMOL.

 

Azmi juga berpandangan, putusan praperadilan tersebut menunjukkan peran kualitas Hakim dan ketegasan hukum acara pidana oleh Hakim Eman.

 

Sejalan dengan itu, Azmi mendukung langkah berani Hakim Eman. Sebab, putusan ini dilakukan dengan ideal, benar dan memuat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

 

"Hakim ini merupakan pendekar keadilan yang jujur dan konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab berani dan tegas menyusun fakta maupun dalam pertimbangan hukumnya mengharmonisasikan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

 

Azmi menekankan, keadilan sejatinya harus ada dalam hukum. Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat itu berwujud salah satunya melalui  putusan hakim.

 

"Putusan ini benar-benar mengusung semangat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan nilai kebenaran," pungkasnya. (*)


Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6) 

 

SANCAnews.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Iswandi Marwan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas setelah praperadilan kliennya dimenangkan PN Bandung.

 

Ia mendesak agar Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar Kompol Surawan dicopot dari jabatannya.

 

"Ini harus bertanggung jawab. saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7).

 

Iswandi menilai Polda Jawa Barat harus bertanggungjawab atas kekeliruannya dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Sebab, Pengadilan Negeri Bandung sudau memutuskan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

 

"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot, harus bertanggungjawab. ini kan sudah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

 

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

 

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

 

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

 

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (jawapos)

 

Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani bersama keluarga dan kuasa hukum melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta. 

 

SANCAnews.id – Netizen mengkritik Polda Sumbar terkait meninggalnya mahasiswa bernama Afif Maulana. Dia diduga tewas karena dianiaya petugas polisi. Informasi kerusakan CCTV dan pernyataan polisi akan mencari pihak yang membuat kasus tersebut viral justru membuat netizen geram.

 

Netizen mengkritik Polda Sumbar terkait meninggalnya mahasiswa bernama Afif Maulana. Dia diduga tewas karena dianiaya petugas polisi. Informasi kerusakan CCTV dan pernyataan polisi akan mencari pihak yang membuat kasus tersebut viral justru membuat netizen geram.

 

Lalu seberapa mungkin Afif Maulana, seperti kata Polda Sumbar, melompat dari atas jembatan guna menyelamatkan diri?

 

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, pada usia seperti Afif 13 tahun, teman sepermainan punya pengaruh besar. Baik dalam berpikir maupun beraktivitas.

 

Posisi Afif dalam kegiatan pada malam tersebut lanjut dia, sebagai pihak yang diajak. Dia diajak mengikuti kegiatan oleh teman yang beberapa tahun lebih tua daripada dirinya.

 

”Afif berumur puber, sementara temannya berusia pasca puber. Bisa dipastikan Afif bukan pengendali, apalagi penginisiasi,” papar Reza.

 

Berdasar keterangan lanjut dia, situasi pada malam itu boleh dibilang kritis bahkan menakutkan. Mereka dikejar polisi.

 

”Kombinasi ketiga hal tersebut mendorong bekerjanya sistem berpikir 1, bukan sistem berpikir 2. Sistem berpikir 1 berlangsung secara sangat cepat. Data di-bypass sangat ekstrem, sehingga proses berpikir laksana garis lurus tanpa percabangan,” terang Reza.

 

”Tidak ada opsi keputusan yang bersifat majemuk. Opsi tunggal, yakni menyamakan diri dengan keputusan atau perilaku orang-orang lain,” tambah dia.

 

Sehingga, menurut dia, hitung-hitungan di atas kertas, kalau teman-temannya lari, Afif juga akan lari. Kalau teman-temannya melawan, Afif juga akan melawan, dan sejenisnya.

 

”Andai dibayangkan bahwa ketika teman-temannya menyerah kepada polisi, Afif justru menjadi satu-satunya orang yang melompat dari jembatan, perilaku Afif sedemikian rupa bertolak belakang dengan rumusan tadi,” ujar Reza.

 

Dia mengatakan, kemungkinan Afif melompat, selalu ada.

 

”Namun landasan berpikir saya condong mengarah ke probabilitas yang lebih besar bahwa dalam situasi genting pada saat dikejar polisi, Afif akan membuat keputusan untuk juga melakukan apa yang dilakukan teman-temannya,” ucap Reza. (jawapos)


Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan 

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan menghilang seiring dengan hilangnya kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Firli telah menjadi tersangka selama tujuh bulan.

 

Video yang beredar memperlihatkan Firli bermain bulu tangkis bersama mantan atlet nasional Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau The Minions di GOR Djarum, Jl Slipi I, No 57, Jakarta Barat. Firli tertangkap kamera sedang bermain tepok bulu setelah videonya diunggah ke akun X dengan akun @caramelscroffle.

 

“Finally!! Our MINIONS,” cuit akun @caramelscroffle di platform X, Minggu (6/7).

 

Video yang berdurasi 0:59 detik itu memperlihatkan Firli bermain dengan melawan Marcus/Kevin. Dalam video tersebut juga terdengar suara "Jangan kendor serang terus.”

 

Menanggapi itu, Hariyanto Arbi selaku panitia pelaksana acara tersebut menyebut pertandingan tersebut dalam rangka acara kumpul-kumpul saja.

 

“Acara kumpul2 aja. tidak (soal Kevin/Marcus kembali main profesional) kalau itu tanya mereka (Kevin/Marcus). Kita cuma ngumpul,” ujar Hariyanto.

 

Hariyanto juga mengungkapkan, acara tersebut diselenggarakan di GOR Djarum, Jakbar, pada Sabtu (6/7) pagi. Hariyanto mengatakan yang bermain bukan hanya Kevin/Marcus, melainkan ada legenda lainnya, seperti Tontowi Ahmad, Susy Susanti, dan Alan Budikusuma.

 

 “Banyak, ada Susy (Susanti) dan Alan (Budikusuma),” paparnya.

 

Sementara soal adanya Firli dalam laga di GOR Djarum, Hariyanto mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.

 

“Lah tahu dari mana? Gak tahu ya,” papar Hariyanto.(jawapos)


Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) 

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berstatus tersangka. Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Hingga saat ini, kelanjutan kasus Firli masih belum jelas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan alasan lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL. Diakuinya, berdasarkan instruksi jaksa, kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat," kata Karyoto, Sabtu (6/7).

 

Polda Metro Jaya selain menangani kasus dugaan pemerasan, kini tengah menyelidiki perkara pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Selain itu, ada pula perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat," jelasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

 

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

 

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

 

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.