Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep 

 

SANCAnews.id – Klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri ditanggapi oleh Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.

 

Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh Kaesang dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu merupakan bentuk gratifikasi.

 

Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini berpotensi melanggar kode etik pemerintah, mengingat jabatan Kaesang sebagai putra seorang kepala negara.

 

"Jika terbukti fasilitas jet tersebut diberikan oleh korporasi yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, maka ini termasuk pelanggaran kode etik," ujar Andi kepada RMOL, Selasa (17/9).

 

Analis politik Universitas Nasional itu menekankan, langkah KPK dalam menangani dugaan gratifikasi ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

 

"Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa kaitan antara pemberi fasilitas dengan pemberi kebijakan di negara ini, namun pertanyaannya adalah apakah KPK berani melakukan pengusutan terhadap oknum yang berasal dari keluarga istana?" Andi Yusran bertanya-tanya.

 

Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.

 

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang. (*)

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kedatangan Kaesang untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang menjadi polemik 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

 

Hal itu setelah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, yang mengatasnamakan anak seorang penyelenggara negara (PN).

 

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak PN, penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

 

"Ya ada lah (kemungkinan klarifikasi Presiden Jokowi). Bisa jadi iya, bisa jadi enggak, gitu ya. Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan, kita lihat aja gitu," sambungnya.

 

Pahala mengaku dirinya belum dapat memastikan hal itu. Meski memang terbuka peluang untuk meminta klarifikasi dari Jokowi, terkait penggunaan privat jet.

 

"Belum tentu (minta klarifikasi Jokowi). Kita lihat lagi saja, kasih saya waktu seminggu. Namanya belum tentu kan, bisa jadi iya (klarifikasi Jokowi) bisa jadi enggak. Tapi enggak spekulasi yang gitu-gituan, kita lihat saja, kalau memang perlu yang jelas kesiapan dibilang nebeng ya kita konfirmasi misalnya dan seterusnya," ucap Pahala.

 

Pahala juga menyatakan, pihaknya akan mendalami peran seorang berinisial Y. Sebab, Kaesang mengaku mendapat tebengan dari temannya dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

 

"Inisial Y kalau nggak salah depannya. Tapi kita nggak tahu nih, bener nggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA atau apa. Jadi dia bilang pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi," ujar Pahala.

 

Meski demikian, Pahala mengklaim saat ini belum mengetahui identitas teman Kaesang, sosok inisial Y tersebut. 


"Nggak disebut detail siapa, cuma nama gitu. Kita juga nggak tahu," pungkas Pahala. (jawapos)


Potret Nia Kurnia Sari penjual gorengan tewas dikubur di Padang Pariaman l (X.com/creepy_room_/neveral0nely) 

 

SANCAnews.id – Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septriaman (IS), 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan pedagang gorengan Nia Kurnia Sari, 18 tahun. Pelaku diketahui warga Desa Korong Pasa Surau, Kecamatan Juha Guguak, yang berbatasan dengan desa korban.

 

"Terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy saat dihubungi, Senin (16/9).

 

Reggy mengatakan, Indra melarikan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut. Kini keberadaannya masih dicari petugas bersama masyarakat setempat.

 

"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka," imbuhnya.

 

Dugaan ini pun sudah dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang mengetahui kebenaran tas tersebut milik Indra. Tas tersebut ditemukan di kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam.

 

Polisi menyakini Indra cukup lihai dalam melarikan diri. Sebab, dia merupakan warga asli setempat dan mengenal medan pelarian.

 

"Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan," pungkas Reggy.

 

Diketahui, jenazah Nia ditemukan tewas dalam kondisi terkubur pada Minggu (15/9). Jasadnya dalam kondisi cukup nahas karena tangan terikat dan tidak memakai pakaian. Nia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. (jawapos)


Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti 


SANCAnews.id – Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan salah satu media online nasional.

 

Sebab, kata dia, Andi Rian belum menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang dilayangkan sejak Selasa, 10 September 2024.

 

“Belum (direspons oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 13 September 2024.

 

Namun, Poengky mengatakan Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, kata Poengky, Kompolnas akan melayangkan kembali undangan klarifikasi yang kedua untuk Kapolda Sulawesi Selatan.

 

“Kami menunggu. Mudah-mudahan segera direspon. Jika belum direspon juga, kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke-2,” tegas Poengky.

 

Memang, lanjut Poengky, batas waktu pemanggilan pertama itu tergantung proses surat menyurat kecepatan Polda yang dipanggil. Menurut dia, Kompolnas memiliki catatan Polda yang cepat merespons surat undangan klarifikasi.

 

“Yang paling cepat merespon itu Polda Sumatera Utara,” jelas dia.

 

Di samping itu, Poengky menegaskan apabila Irjen Andi Rian tetap tidak mengindahkan undangan klarifikasi kedua nantinya, maka langkah tegas pun dilakukan oleh Kompolnas dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan.

 

“Kalau sampai klarifikasi ke-2 belum direspon, maka kami akan hadir ke Polda Sulsel,” pungkas Poengky.(jpnn)


Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X) 

 

SANCAnews.id – Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menjadi satu dari dua pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang digunakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta istrinya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menilai KPK lamban mengusutnya.

 

Ubedilah mengkritik KPK yang dianggap tak berdaya mengusut kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sudah ada contoh yang bisa menjadi pedoman bagi KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi tersebut.

 

Ia mencontohkan kasus pamer harta kekayaan anak mantan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

 

Dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono, KPK berhasil mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Rafael melalui laporan warganet. Pola kerja serupa seharusnya dilakukan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

 

“Hal itu pernah dilakukan KPK dengan penuh semangat yaitu dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang diketahui umum dari flexing anaknya. Mestinya KPK benar-benar menerapkan prinsip equality before the law, jadi tidak tebang pilih,” kata Ubed saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.

 

Menurut Ubed, bukti yang beredar di publik bisa menjadi rujukan KPK, sebab sifatnya telah notoire feiten notorious atau telah diketahui umum. Bukti itu semestinya cukup untuk KPK bergerak cepat.

 

“Dalam peristiwa yang ceto welo-welo atau terang benderang itu, KPK harusnya menaikkan ke penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan,” tegasnya.

 

Dia juga mengingatkan agar KPK menyadari semangat Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditegaskan bahwa penyelenggara negara dan keluarga penyelenggara negara itu termasuk subjek hukum dalam perkara gratifikasi.

 

Masyarakat Indonesia saat ini menyoroti keluarga Jokowi, Kaesang Pangarep serta menantunya Bobby Nasution. Keduanya, bersama istri mereka diketehui pernah naik pesawat jet pribadi. Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat melancong ke Amerika Serikat. Pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang game daring, Garena.

 

Adapun Bobby Nasution bersama istrinya Kahiyang Ayu, kakak dari Kaesang Pangarep, ketahuan sempat menggunakan jet pribadi dari eks Bandara Polonia Medan yang kini menjadi Lanud Soewondo. (tempo)


Tangkapan layar potongan video viral Kaesang-Erna turun dari jet bawa barang dan langsung masuk ke dalam mobil 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang mengusut serius kasus dugaan gratifikasi fasilitas jet yang diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, meminta Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan drama klarifikasi menantu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Kalau punya niat, KPK bekerja sajalah. Buat apa diklarifikasi. Itu intinya. Enggak usah kebanyakan drama. Publik minta keseriusan KPK," kata Castro ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (11/9/2024).

 

Castro mengaku pesimis dengan langkah KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi hingga berujung pada penetapan Bobby - Kaesang sebagai tersangka. Apalagi menurut Castro, independensi KPK telah hilang usai revisi UU KPK no. 19 tahun 2019. 

 

"KPK enggak punya keberanian, terkesan tunduk dihadapan kekuasaan. Ya karena KPK memang ditempatkan dibawah kekuasaan eksekutif," ucap Castro.

 

Sebelumnya, KPK berencana mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet melalui Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, wacana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata itu batal.

 

Kemudian, melalui Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, kasus sempat diusut oleh Direktorat Gratifikasi itu dilimpahkan kepada Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Kapasitasnya saat ini, Direktorat Gratifikasi membantu Direktorat PLPM KPK.

 

Namun, Tessa enggan membeberkan sejauh mana pengusutan kasus gratifikasi Kaesang dan Bobby. Sebab, pengusutan Direktorat PLPM KPK bersifat rahasia.

 

"Ya tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan. Saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

 

Beriringan kasus tersebut diusut oleh KPK, Tessa menunggu niat baik dari Bobby-Kaesang untuk memberikan klarifikasi melalui situs resmi lembaga antirasuah.

 

"Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," ucap Tessa. (inilah)


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalihkan kasus dugaan gratifikasi dari putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat.


Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, perbedaan pernyataan antara pimpinan dan jubir KPK mengindikasikan adanya upaya pengabaian terhadap penanganan kasus anak presiden.

 

"Ada unsur sengaja untuk mengaburkan persoalan ini (kasus dugaan gratifikasi Kaesang)," ujar Trubus saat dihubungi RMOL, Senin (9/9).

 

Dalam kaca mata kebijakan publik, seharusnya KPK sebagai lembaga "superbody" yang khusus menangani kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat memberikan penjelasan yang baik kepada publik.

 

"Karena ada dua pendapat yang akhirnya membingungkan publik. Seharusnya sebagai lembaga negara pernyataannya satu," tegas Trubus.

 

Oleh karena itu, selain menduga ada upaya menutup kasus dugaan gratifikasi Kaesang, dosen Universitas Trisakti itu menganggap kerja KPK tak lagi mandiri.

 

"Artinya KPK tidak independen dan tidak profesional," pungkas Trubus. (*)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist 

 

SANCAnews.id – Laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution perlu segera ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab, pemeriksaan terhadap anak dan menantu Joko Widodo itu sejatinya baik dalam rangka menjaga wibawa Kepala Negara.

 

Demikian pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi perkara yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan jet pribadi milik Kaesang dan Bobby.

 

“Ya, (KPK) harus berani memeriksa karena ini untuk menjaga kewibawaan Presiden,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (7/9).

 

Sebaliknya, jika ada indikasi keterlibatan Kaesang dan Bobby dalam dugaan gratifikasi dimaksud, Presiden maupun KPK harus menyampaikannya kepada publik.  

 

“Selain kepada publik, juga secara resmi kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Meskipun, masa jabatannya hanya tersisa kurang dari dua bulan lagi,” pungkasnya. (**)


Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor intelektualnya  

 

SANCAnews.id – Putri bungsu aktivis HAM Munir, Diva Suukyi Larasati, menuntut agar pemerintah Indonesia memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus pembunuhan ayahnya. Tepat 20 tahun sejak pembunuhan Munir pada 7 September 2004, penyelesaian kasus hukumnya masih belum jelas.

 

Diva kehilangan lelaki yang ia panggil "Abah" saat ia berusia dua tahun. Kini, perempuan muda ini bersuara untuk memecahkan kasus pembunuhan ayahnya.

 

"Tuntutan saya selalu sama dari dulu, dari umur saya dua tahun sampai umur saya 22 tahun, yaitu selesaikan janji-janji kalian yang kalian omongkan kepada ibu saya dan keluarga saya, bahwa kalian akan menuntaskan kasus Abah saya," tutur Diva dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhan Muri di kantor YLBI, Kamis (05/09).

 

Putri bungsu aktivis HAM Munir, Diva Suukyi Larasati 


Diva, dengan nada menahan emosi, secara khusus menagih janji kepada Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)—yang menjabat sebagai presiden Indonesia pada saat pembunuhan Munir pada 2004—untuk memberi keadilan bagi keluarganya.

 

"Bapak Jokowi, Bapak SBY, tolong selesaikan. Sampai sekarang belum [selesai] lho, [sudah] 20 tahun," tegasnya.


"Tuntutan saya [masih] sama sampai sekarang. Tuntutan ibu saya [masih] sama sampai sekarang, berikan keadilan bagi bapak saya," sambungnya.

 

Tak hanya menuntut penyelesaian kasus pembunuhan ayahnya, Diva juga mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM lainnya.

 

"Berikan keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Tunjukkan bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," tutur Diva dengan suara bergetar.

 

Sembari menahan tangis, Diva mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawal kasus pembunuhan ayahnya.

 

"Saya sudah cukup emosional jadi saya tidak mau menangis di depan kamera," ucapnya. Tak lama kemudian, dia tampak mengusap air mata.

 

Seperti diketahui, Munir tewas dibunuh pada 7 September 2004 ketika sedang dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Belanda.

 

Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, sempat dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 silam.

 

Istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati (tengah) didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana (kanan) dan Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal Andi Muhammad Revaldy (kiri) di Komnas HAM, Jumat (15/03) 


Mantan anggota tim pencari fakta pembunuhan Munir yang dibentuk SBY, Usman Hamid, mengingatkan kembali "tanggung jawab negara" atas kasus pembunuhan Munir.

 

Dia menyayangkan tidak adanya inisiatif formal dari negara termasuk langkah hukum untuk menimbang dibukanya kembali perkara ini.

 

Munir, kata pria yang kini menjabat sebagai direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, adalah pembela HAM dan kekerasan struktural di Indonesia.

 

Maka dari itu pembunuhan yang dilakukan terhadapnya, menurut Usman, bisa diartikan sebagai "tindakan menghentikan perjuangan para korban dan keluarga korban dari pelanggaran HAM".

 

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa pembunuhan Munir menunjukkan dimensi sistematis dari sebuah kejahatan. Tak hanya dari segi perencanaan, tapi juga keterlibatan sistem negara.

 

"Peristiwa pembunuhan Munir sangat berhubungan dengan aktivitas Munir selama masa hidupnya, baik dalam hal memperjuangkan keadilan, mereformasi kelembagaan keamanan—seperti polisi, militer dan intelijen—dan juga memperjuangkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih baik," kata Usman.

 

Beberapa kebijakan yang disorot Munir sebelum pembunuhan yang dia alami adalah rancangan undang-undang (RUU) TNI tahun 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004 yang disahkan tak jauh dari momen pembunuhan Munir, kata Usman.

 

"Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga, para aktivis dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang adil," ujarnya.

 

Dia mempertanyakan kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelesaian kasus Munir yang disebutnya memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan perkara-perkara kejahatan yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat.

 

"Terlalu lama Komnas HAM di dalam melakukan penyelidikan ini. Bertele-tele, terlalu birokratis, terlalu teknokratis."

 

Terakhir kali Komnas HAM menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir adalah pada Maret 2024 lalu, ketika melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Usman Hamid adalah salah satu yang diperiksa oleh Komnas HAM.

 

Tahun ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dalam kerangka pelanggaran HAM berat, dengan memeriksa sejumlah saksi.

 

Pada 15 Maret lalu, Komnas HAM mulai memeriksa Suciwati, istri mendiang Munir, dan eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid.

 

Sementara, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat.

 

"Kasus pembunuhan keji terhadap Munir jelas bukanlah tindak pidana biasa (ordinary crimes)," demikian pernyataan KASUM yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (15/03) sore.

 

Usai diperiksa, Suciwati mendesak segera dibentuk pengadilan HAM untuk menyelesaikan kasus pembunuhan suaminya.

 

"Segera bentuk pengadilan HAM, tentunya itu yang menjadi akhir dari apa yang kita tuntut," tegasnya kepada wartawan, 15 Maret.

 

Sementara Usman Hamid mengatakan dia meyakini bahwa pembunuhan Munir bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

 

Hal itu didasarkan dari fakta-fakta yang ditemukan, antara lain, dalam penyelidikan oleh TPF kasus pembunuhan Munir yang dibentuk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

"Ada [fakta yang disampaikan], semoga [fakta tersebut] berpengaruh besar dalam arti memenuhi harapan untuk mencapai satu kesimpulan bahwa ini memang pelanggaran berat HAM," kata Usman Hamid.

 

"Ada unsur serangan sistematis, ada serangan yang secara lebih luas ditujukan pada para aktivis ketika itu," tambahnya. (bbc)


 Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/Net 


SANCAnews.id – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan undangan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, saat ini KPK tengah fokus pada Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) terkait laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

 

"Sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa sudah ada laporan yang masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan diproses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/9).

 

Sehingga kata Tessa, proses di Direktorat PLPM nantinya akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi.

 

"Tentunya tahapan pertama kepada pelapor untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut. Dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, untuk dinilai apakah layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak," terang Tessa.

 

Tessa pun membeberkan alasan KPK yang lebih fokus di Direktorat PLPM, dan batal untuk mengklarifikasi Kaesang dari Direktorat Gratifikasi.

 

"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal, bahwa tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM," tuturnya.

 

"Jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi. Isunya masih sama, bahwa pelaporan itu adalah terkait gratifikasi. Nah, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya bisa lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangan," sambung Tessa.

 

Meski Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang, kata Tessa, Direktorat Gratifikasi juga tidak berhenti. Mereka akan terus mensupport data kepada Direktorat PLPM.

 

"Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi ini tidak berhenti. Mereka tetap mengumpulkan data-data, mereka tetap mengumpulkan bahan-bahan untuk disuplai ke teman-teman di Direktorat PLPM. Jadi ini adalah lintas Direktorat. Nah fokusnya sekarang adalah untuk kesekian kalinya di Direktorat PLPM," pungkas Tessa. (rmol)


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/Net 

 

SANCAnews.id – Laporan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kini telah naik ke tahap proses telaah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya perkembangan laporan yang telah disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

 

"Sampai dengan saat ini, dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa, proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

 

Saat ini kata Tessa, KPK tengah melihat kelengkapan dokumen pendukung yang telah diserahkan pelapor.

 

"Maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi," tuturnya.

 

Sementara itu terkait surat undangan dari Direktorat Gratifikasi KPK, hingga saat ini masih berproses dan belum dikirim kepada anaknya Presiden Joko Widodo itu.

 

"Masih berproses. Ya itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh, karena itu sifatnya internal, jadi nanti kalau ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman," pungkas Tessa. (rmol)


Tragedi Arema Kanjuruhan saat dipenuhi gas air mata 

 

SANCAnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto menegaskan, KPK berwenang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

 

Agus mengatakan laporan tersebut merupakan hasil dari upaya represif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penggunaan gas air mata terhadap pengunjuk rasa. Ia menduga ada selisih harga atau markup dari pembelian gas air mata, khususnya pada tahun 2021-2022.

 

"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp 26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti," kata Agus usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9).

 

"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat," sambungnya.

 

Aktivis antikorupsi itu merasa ironis, APBN yang bersumber dari rakyat, justru rakyat yang terkena imbas negatif dari penggunaan gas air mata. Karena itu, ia meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut, yang disinyalir melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Di samping itu juga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa ini jumlahnya sangat banyak, menjadi dominan tidak hanya tentu diinstitusi kepolisian, tapi kementerian dan pemerintah kepala daerah," tegas Agus.

 

Agus menekankan, pengusutan ini penting dilakukan untuk mengembalikan citra positif bagi KPK, di akhir masa kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Sehingga, Pimpinan KPK ke depan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Menjadi legacy kepada pimpinan berikutnya, agar mereka benar-benar berani untuk menangani kasus-kasus yang bukan hanya penyelenggara negara. Karena sekali lagi, korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum sendiri," pungkas Agus. (jawapos)


Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantunya Erina Gudono 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Lembaga antikorupsi itu akan melayangkan surat undangan kepada Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi atas fasilitas jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri, Erina Gudono, saat melancong ke Amerika Serikat.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK tidak mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

 

Alex menjelaskan, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di KPK. Menurutnya, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. Oleh karena itu, KPK pun mempersilakan Kaesang untuk menjelaskan secara gamblang soal jet pribadinya sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Kaesang juga diminta membawa bukti untuk memperkuat pernyataannya.

 

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya’. Jadi clear dong,” kata Alex. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.”

 

Lantas, di mana sebenarnya Kaesang sekarang saat sedang dicari oleh KPK untuk berikan klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya.

 

Media Sosial Kaesang Tidak Aktif

Kaesang biasanya sangat aktif menggunakan media sosial, baik Instagram maupun X. Namun berdasarkan penelusuran Tempo, kedua media sosial putra bungsu Presiden Jokowi itu sudah lama tidak aktif atau mengirimkan unggahan terbaru.

 

Unggahan terakhir Kaesang di Instagram pada 17 Agustus 2024. Dalam unggahan tersebut, Kaesang berfoto bersama istrinya, Erina Gudono, dengan mengenakan baju adat Mentawai, Sumatra Barat dan Bugis, Makassar di Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keterangan unggahan Kaesang itu  hanya berisi tentang penjelasan sejarah dari pakaian keduanya.

 

Unggahan ini juga sama seperti yang terakhir kali dibagikan oleh Erina Gudono di akun Instagramnya. Bedanya, Erina Gudono masih aktif membuat cerita Instagram. Namun, cerita itu hanya dibagikan kepada subscriber eksklusifnya yang sudah membayar biaya berlangganan dan tidak bisa diakses publik.

 

Sementara itu, unggahan terakhir Kaesang di X adalah pada 30 April 2023. Unggahan tersebut adalah Kaesang yang membagikan gambar seorang laki-laki dengan tulisan, “Bukannya ga bersyukur dapat pap dari kamu. Jujur aku lebih suka pap selfiemu sambil pegang KTP,” bunyi tulisan pada gambar yang diunggah Kaesang.

 

Hilangnya kabar mengenai keberadaan Kaesang ini mengundang pertanyaan warganet Indonesia. Bahkan, komedian Sammy Notaslimboy turut mempertanyakan keberadaan Ketua Umum PSI tersebut. “Itu si Kaesang bener-bener ngilang ya? Istrinya juga gak flexing lagi di ig,” tanya dia dalam cuitannya.

 

Pertanyaan tentang keberadaan Kaesang ditanggapi aktor Fedi Nuril dengan meminta KPK menanyakan hal tersebut kepada PSI. “Coba tanya keberadaan Kaesang ke @psi_id. Kalau mereka pun tidak tahu, berarti menurut Pak Bambang Pacul, Kaesang sebagai ketua umum tidak disiplin dalam berkomunikasi,” tulis cuitan Fedi Nuril di akun X pribadinya, @realfedinuril, Senin, 2 September 2024.

 

Di kolom komentar cuitan Fedi Nuril itu, seorang warganet meminta bantuan komedian Kiky Saputri. Pasalnya, Kiky adalah teman baik Kaesang sekaligus rekan kerja dalam proyek siniar PDP di kanal YouTube ‘Kaesang Pangarep by GK Hebat’.

 

“Kak @kikysaputrii kamu kan orang dalam ya, pasti KPK lebih canggih dari kamu, ayo bantu nyari Kaesang kemana, banyak rakyat yang nyariin nih,” kata @dimstrds dalam komentarnya. Pertanyaan serupa ditanyakan oleh warganet dengan akun @4d_h1m, “@kikysaputrii Kaesang kemana? Siapa tau aja punya info.”

 

Seorang netizen merasa heran bagaimana bisa seorang anak presiden yang dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) menghilang tanpa kabar. “Kok bisa Kaesang, seorang anak presiden yang biasa kemana-mana dijaga dan diawasi paspampres menghilang?” tanya seorang warganet dengan nama akun @FakhriiA. (tempo)


Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik 

 

SANCAnews.id – Mantan penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti isu lembaga antirasuah yang berniat memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi..

 

Menurut Novel Baswedan, hal ini agak membingungkan, sebab Kaesang tidak dalam posisi sebagai penyelenggara negara.

 

“Bila melihat kasus ini, tentu baru bisa menjadi domain KPK bila bisa dikaitkan dengan keluarganya yang penyelenggara negara,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 2 September 2024.

 

Oleh karena itu, kata Novel Baswedan, KPK seharusnya melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan dan dilakukan secara tertutup.

 

“Bila proses klarifikasi yg dikatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan, saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga,” tuturnya.

 

Maksud dari hasil yang sudah bisa diduga itu, ujar Novel Baswedan, adalah formalitas. “Karena memang tidak pernah dilakukan konfirmasi Direktur Gratifikasi kepada orang yang bukan Penyelenggara Negara,” ucapnya.

 

“Itu di luar tugas pokok dan kewajibannya. Sedangkan dalam perundang-undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah Penyeleranggara Negara. Aneh saja sih.”

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan surat panggilan terhadap Kaesang akan segera dikirimkan.

 

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

 

“Iyalah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain.”

 

Menurut dia, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu.

 

“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alexander.

 

Kaesang juga dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi.

 

Dia juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan surat panggilan itu masih dalam proses.

 

Dia belum bisa memastikan kapan surat undangan klarifikasi dikirimkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

 

“Belum ada info, masih proses,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 2 September 2024. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan apakah surat itu akan dikirimkan pekan ini.

 

Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat pergi ke Amerika Serikat. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasilitas mewah tersebut. (tempo)


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) 


SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengundang Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi perihal jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

 

"Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).

 

Biasanya sebelum diundang KPK, pihak-pihak yang dimaksud sudah memberikan klarifikasi kepada publik. Namun demikian, KPK meminta jika hal itu dilakukan, harus disertakan dengan bukti-bukti.

 

"Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi. Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh nggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," tutur Alex.

 

Alex menegaskan, bukti-bukti itu diperlukan agar  masyarakat  dapat tercerahkan. Media sosial belakangan ini ramai membahas kepergian Kaesang ke luar negeri dengan jet mewah.

 

Saat ini, KPK tengah memproses surat undangan untuk Kaesang.

 

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya gak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana. Iya lah (Kaesang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain," pungkas Alex. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.