Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Pagar laut di Tengarang/Ist 

 

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana membawa persoalan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai utara Tangerang ke Mabes Polri.

 

Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka kirimkan kepada pemasang pagar tidak mendapat respons.

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, apabila pagar tersebut tidak dibongkar hingga batas akhir pemanggilan yang berakhir hari ini, Selasa (14/1/2025), maka pihaknya akan segera membuat laporan.

 

“Apabila dalam tenggat waktu ini tidak ada yang membongkar bambu yang telah dipasang, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelas Gufroni kepada awak media.

 

Namun, hingga kini, Gufroni belum menyebutkan secara pasti siapa pihak yang akan dilaporkan. Ia memperkirakan laporan akan diajukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

 

Gufroni menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diduga sebagai pihak yang memasang pagar laut, belum memberikan tanggapan atau melakukan komunikasi dengan pihak LBH Muhammadiyah.

 

Pemasangan pagar laut tersebut sebelumnya menuai protes karena dianggap menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam mencari penghidupan.

 

LBH Muhammadiyah menilai tindakan ini melanggar aturan hukum serta hak masyarakat umum.

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, semakin intens mengkritik keberadaan pagar laut ilegal sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.

 

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan pertahanan laut Indonesia, meskipun negara memiliki armada kapal perang dan patroli pantai yang besar.

 

"Percuma punya banyak kapal perang dan patroli pantai kalau pembangunan pagar laut sampai puluhan km di mulut Jakarta secara ilegal saja tidak terdeteksi," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (13/1/2025).

 

Gigin blak-blakan menyayangkan sebab dari sekian banyak patroli pantai yang dilakukan, tidak ada satupun yang berani bertindak tegas.

 

"Bahkan tidak ada yang berani bertindak tegas padahal bisa saja pagar tersebut ditumpangi berbagai peralatan intelijen asing," sebutnya.

 

Gigin juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pagar tersebut berpotensi menjadi alat untuk kepentingan asing.

 

"Pagar laut ilegal sampai puluhan km membuktikan, ketika berhadapan dengan uang sistem pertahanan laut Indonesia lumpuh total," tukasnya.

 

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan nasional secara keseluruhan, tidak hanya di laut, tetapi juga di udara dan darat.

 

"Jangan-jangan di udara dan darat sama saja sehingga kalau terjadi perang yang diselamatkan dulu adalah uang para pejabat," cetusnya.

 

Gigin juga menduga pagar laut ilegal di Tangerang hanyalah satu dari sekian banyak bangunan ilegal yang ada di perairan Indonesia dan kemungkinan dibangun untuk kepentingan bisnis maupun intelijen asing.

 

Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus dimulai dengan menindak para pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan laut.

 

"Dalam kasus pagar laut ilegal di Tangerang, yang harus ditindak lebih dahulu adalah para pejabat yang bertanggungjawab terhadap keamanan laut Indonesia," Gigin menuturkan.

 

Selain itu, Gigin mempertanyakan kinerja para pejabat tinggi negara yang berasal dari latar belakang militer.

 

"Presidennya jendral. Menhankam, Mendagri, Menkopolkam, ketua badan Sandi dan Siber, kepala BIN semuanya jendral," tandasnya.

 

Gigin pun tidak habis pikir melihat para Jenderal yang mengisi jabatan strategis namun tidak mampu berbuat banyak bagi kemaslahatan bangsa.

 

"Tapi gak berkutik menghadapi pagar laut ilegal di mulut Jakarta," kuncinya. (fajar)


Penampilan direktur lokataru Haris Azhar memegang segelas 

 

JAKARTA — Sengkarut hak guna lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Tanah (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB.

 

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Desember 2024 itu juga menegaskan SHGU PT SKB atas tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan alat bukti yang sah. PT SKB berhak memanfaatkan tanah tersebut.

 

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja PT SKB, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Ia meminta PT GPU untuk menaati putusan kasasi Mahkamah Agung dan menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang tengah dilakukannya.

 

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

 

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

 

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

 

Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut.

 

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum.

 

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.

 

Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan.

 

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (jpnn)


Jokowi 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo untuk membuktikan apakah orang tua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau tidak.

 

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, jika KPK sudah tegak lurus sesuai undang-undang, maka yang tinggal dilaksanakan adalah laporan publik yang sudah disampaikan.

 

"Padahal sudah jelas ada TAP MPR No XI Tahun 1998," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.

 

Dalam Pasal 3 TAP MPR dimaksud kata Hari, berbunyi, "untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

 

"Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala begara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat. Ayat 3 berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten UU tindak pidana korupsi," jelas Hari.

 

Dari 3 ayat tersebut kata Hari, KPK dapat memanggil Jokowi dan menjelaskan berbagai laporan yang sudah dilayangkan masyarakat.

 

"Apalagi Jokowi meminta 'silakan buktikan', dan sepemahaman saya bahwa bukti dihadirkan di pengadilan. Dan Jokowi memang secara tidak langsung minta diadili karena menanyakan bukti. Sedangkan bukti hanya dibuka dalam pengadilan. Dan negara harus segera membuat pengadilan dengan diwakili oleh KPK," pungkas Hari. (rmol)


Ilustrasi-Palu-Hakim 

 

JAKARTA — Dua advokat terkemuka, Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja, menghadapi tuduhan penegakan hukum pidana yang berlebihan dalam kasus terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (7/1)

 

Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan menjelaskan, Kenny sebagai bagian dari tim legal perusahaan asing Energy Epic Equity (SENGKANG) PTY, LTD, bertugas memberikan opini hukum kepada manajemen perusahaan yang saat ini tengah bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.

 

Kenny didakwa terlibat dalam tindakan perusahaan yang tidak membagi keuntungan dengan para mitranya karena masih memiliki kewajiban kepada bank sebagai kreditor.

 

Sebelum terbukti bersalah, Kenny sempat ditahan oleh aparat penegak hukum selama 45 hari. Berkat solidaritas sesama advokat dan masyarakat, penahanan Kenny ditangguhkan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 50 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Kini kedua perusahaan tersebut sudah mencapai titik temu, tetapi Kenny masih harus menjalani proses hukum," ungkap Hendra.

 

Sementara itu, Tony Budidjaja duduk di kursi pesakitan karena membela kepentingan kliennya yang hendak menjalankan putusan arbitrase asing di Indonesia.

 

Laporan Tony terhadap termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya. Namun, termohon eksekusi melaporkan balik Tony dengan tuduhan pencemaran nama baik atau laporan palsu.

 

Untuk memaksimalkan pembelaan dalam kedua kasus ini, penasihat hukum dari masing-masing kasus, yaitu Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary, menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan anggota Tim Ahli KUHP Baru sebagai ahli yang menguntungkan sesuai Pasal 65 KUHAP.

 

"Kehadiran Albert secara prodeo-probono (gratis) merupakan bentuk pelayanan untuk transformasi hukum Indonesia," kata Hendra.

 

Hendra menegaskan bahwa kedua kasus ini menggambarkan realita penegakan hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan pencari keadilan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap kepercayaan investor asing pada kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

 

"Tentu tidak dapat dibayangkan jika para ahli hukum saja bisa menjadi terdakwa, apalagi masyarakat awam yang tidak paham hukum," tambahnya.

 

Jelang 100 hari Pemerintahan Prabowo Gibran, Hendra mengajak Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk melakukan terobosan penting demi perbaikan Indonesia sebagai negara hukum.

 

Penegakan hukum dianggap sebagai wajah utama Pemerintah di mata masyarakat dan negara-negara sahabat yang ingin berinvestasi di Indonesia

 

Dengan demikian, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia dapat dipulihkan dan diperkuat.(jpnn).


Aktivis yang ternaung dalam Nurani '98 menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan keluarganya 

 

JAKARTA — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025) siang.

 

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, beserta keluarganya.

 

"Mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk ucap Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Tak hanya Ray Rangkuti, di lokasi juga tampak akademisi UNJ, Ubedillah Badrun; Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto; dan sejumlah aktivis lainnya.

 

Kedatangan mereka bertujuan memantau perkembangan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarga, yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Direktorat PLPM KPK.

 

Apalagi, baru-baru ini Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi dalam daftar finalis pemimpin dunia terkorup.

 

Adapun sejumlah kasus yang pernah dilaporkan antara lain dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

 

"Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami," kata Ray.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

 

Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.

 

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

 

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.

 

Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

 

Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

 

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," kata Jokowi.

 

Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

 

"Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," ujar Jokowi. (tribunnews)


Ketua KPK, Setyo Budiyanto 
 

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat ditanya soal Jokowi yang dinobatkan sebagai tokoh terkorup tahun 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan, kami akan melalui mekanisme yang ada ya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 3 Januari 2025.

 

"Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media apa segala macem ya kami tunggu lah, mungkin ada nanti pihak-pihak tertentu yang mau melaporkan tentang hal itu," sambungnya.

 

Setyo menerangkan, segala dugaan tindak pidana korupsi harus ada bukti, baik dokumen pendukung maupun alat bukti lainnya.

 

"Ada dokumen pendukung, ada alat bukti, ada sesuatu yang bisa ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga patut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.

 

"Selama hanya mungkin lisan, hanya mungkin ya sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak akan melakukan. Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang mau memberikan secara detail, informasi, data, dokumen, dan lain-lain gitu," pungkas Setyo. (rmol)


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik ​​tanpa alasan jelas.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik ​​dapat melakukan tindakan paksa.

 

"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.

 

Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

 

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.

 

"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.

 

Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

 

Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

 

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

 

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

 

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

 

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar)

 

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP.


JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang diduga dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, usai dirinya masuk dalam daftar finalis kategori negara dengan kejahatan dan korupsi paling terorganisasi di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera saja bergerak untuk mengusut semua kejahatan yang ditorehkan oleh Jokowi selama ini," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Namun demikian, Muslim mengaku pesimistis APH akan berani mengusut kejahatan Jokowi.

 

"Protes rakyat soal kejahatan Jokowi di bidang HAM, yakni pembunuhan KM 50, matinya ratusan petugas KPPS selama Pilpres 2019, kasus matinya suporter Kanjuruhan di Malang, dan sebagainya tak dapat diusut tuntas," terang Muslim.

 

"Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, laporan tentang Bobby ke KPK, laporan tentang dana PCR ke KPK, dan sebagainya tidak pernah tuntas di KPK," sambung Muslim.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, pengusutan kasus kroni dan keterlibatan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak berjalan maksimal.

 

"Suara almarhum Rizal Ramli dan Faisal Basri, dua tokoh bangsa yang kritis tidak pernah digubris sampai mereka wafat. Utang luar negeri yang membengkak sampai dituntut ke pengadilan adalah salah satu dosa ekonomi yang diwariskan dan menjadi beban bagi bangsa ini. Jokowi terima berapa komisi utang itu?" pungkas Muslim. (*)


Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP 

 

JAKARTA — Juru bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengatakan temuan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bisa menjadi langkah awal aparat penegak hukum mengusut Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

 

"Petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya," kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Rabu (1/1).

 

Toh, kata aktivis media sosial itu, ekonom senior almarhum Faisal Basri pernah menyampaikan dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun.

 

"Kemudian laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotesme (KKN) dinasti Jokowi," ungkap Guntur Romli.

 

Dia mengatakan OCCRP sebagai organisasi ternama di dunia, tentu saja memiliki bukti kuat memasukkan Jokowi dalam daftar hitam pemimpin di dunia.

 

Guntur Romli pun menyebut KPK dengan pengalaman dan jaringan bisa bekerjasama OCCRP menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarga terkait dugaan korupsi.

 

"Ini yang seharunya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik atau negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun," kata dia.

 

Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi OCCRP.

 

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad memperoleh titel sebagai Person of the Year 2024 dalam kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, pengusaha India Gautam Adani, hingga Presiden ketujuh RI Jokowi masuk finalis kategori tersebut. (jpnn)


Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang 

 

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa lembaganya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding tersebut diajukan terhadap putusan terdakwa Harvey Moeis.

 

Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suami artis kondang Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Padahal, kerugian akibat korupsinya dalam kasus timah itu sangat besar. Angkanya mencapai ratusan triliun.

 

”Saat ini kami sedang fokus dalam proses bandingnya,” ungkap Harli saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Senin (30/12).

 

Pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh atas dugaan ”kongkalikong” antara majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan pihak terdakwa. Namun demikian, bila memang ada laporan terkait dengan hal itu, bukan tidak mungkin Kejagung bakal melakukan pendalaman.

 

”Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan dimaksud,” imbuhnya. 

 

Vonis rendah terhadap terdakwa kasus korupsi dengan kerugian ratusan triliun juga membuat Presiden Prabowo Subianto resah. Dia menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan di masyarakat.

 

”Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” kata Prabowo.

 

Keterangan itu dia sampaikan saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di Gedung Bappenas. Prabowo pun mengingatkan agar Jaksa Agung mengajukan banding.

 

”Jaksa Agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.

 

Prabowo pun mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara. ”Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya TV, tolong menteri pemasyarakatan, ya,” kata mantan panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. (jawapos)


Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa 

 

JAKARTA — Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terpukau. Dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepadanya.

 

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

 

Majelis hakim beralasan, pengurangan hukuman tersebut diberikan berdasarkan sikap santun terdakwa selama persidangan dan pertimbangan Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

 

Keputusan ini langsung menuai kritik pedas dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan putusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.

 

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar Faizal.

 

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (rmol)


Ilustrasi. (int) 

 

JAKARTA — Kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia (WN) oleh oknum polisi saat menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, menyita perhatian publik.

 

Tak hanya mengecewakan, tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional.

 

Barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang disita dari pelaku disebut-sebut mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah yang cukup mengejutkan dan mengundang perhatian luas.

 

Kepolisian Nasional menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti bersalah.

 

Namun, tindakan ini menuai kritik dari masyarakat, khususnya di media sosial, yang menganggap kejadian ini dapat mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.

 

Di media sosial X (dulu Twitter), akun @Heraloebss menyampaikan kritik pedas atas insiden tersebut.

 

"Polri sebut 45 WN Malaysia Diperas Polisi Saat Saksikan DWP, Barang Bukti Capai Rp 2,5 M," ujar akun itu dikutip pada Rabu (25/12/2024).

 

Akun itu menyayangkan tindakan para oknum karena telah membuat malu Indonesia.

 

"Sudah disekolahkan, dikasih pakaian, digaji oleh negara,

tapi bikin malu Indonesia!," sebutnya.

 

Ia kemudian melanjutkan kritik dengan menyebut bahwa tindakan oknum polisi ini telah mempermalukan perjuangan para pahlawan yang memerdekakan bangsa.

 

"Para pahlawan berdarah-darah memerdekakan bangsa ini dari penjajahan negara lain," tandasnya.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kehormatan negara di mata masyarakat internasional.

 

"Sudah merdeka malah dipermalukan di mata dunia internasional oleh oknum aparatnya sendiri," kuncinya.

 

Sebelumnya diketahui, sebanyak 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

 

Para oknum ini ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024) malam.

 

“Jadi 18 orang (oknum polisi) dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Abdul Karim.

 

Dikatakan Abdul Karim, jumlah oknum yang terlibat tidak bertambah, dan para pelaku berasal dari berbagai satuan kerja di bawah naungan Polri.

 

Kata dia, pihaknya masih mendalami motif di balik tindakan pemerasan tersebut.

 

Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap alasan di balik keterlibatan para oknum dari berbagai tingkatan satuan kerja. (fajar)


Rumah megah ASS di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar 

 

MAKASSAR — Seorang warga Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, berinisial RM menuturkan, dirinya sempat mencium bau uang palsu di kediaman ASS sekitar dua bulan lalu.

 

Hal itu diungkap pria yang diperkirakan berusia 55 tahun itu saat ditemui tak jauh dari kediaman ASS, Selasa (24/12/2024) petang.

 

"Dari dua bulan lalu saya sudah tahu, cuma tidak berani. Ada teman (Polisi) yang kasih tahu," ujar RM.

 

Dikatakan RM berdasarkan informasi yang dia dapatkan, tetangganya diduga menggunakan kertas asli saat memproduksi uang palsu.

 

"Itu kertas yang dipakai memang kertas asli, karena ada pegawai bank dua yang diambil kan? Sudah digerebek ini, tiga orang diambil. Sekitar dua Minggu lalu," tukasnya.

 

Dijelaskan RM, saat Penggerebekan yang dilakukan Polres Gowa, sedikitnya tiga orang yang dibawa untuk diambil keterangannya. 

 

Dua dari tiga yang diamankan di rumah ASS diketahui bernama Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).

 

"Yang diambil itu, penjaga rumah, tukang bersih-bersihnya, terus ada pak Jhon namanya, itu pengawalnya lah," ingatnya.

 

Diungkapkan RM, ia acapkali melihat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim, masuk ke rumah ASS.

 

"Yang bikin itu, pak Ibrahim. Biasa ke sini (Pak Ibrahim). Ada memang mesin di dalam, ada diambil itu mesin kecil. Katanya itu dulu digunakan, terus yang di sana (UIN Alauddin)," RM menuturkan.

 

Berbeda dengan emak-emak yang ditemui sebelumnya, RM mengatakan bahwa dirinya terakhir kali melihat ASS di kediaman sekitar dua pekan lalu.

 

"Saya pernah ketemu dua pekan lalu, dia pergi lari-lari," tambahnya.

 

Kata dia, ASS dalam satu bulan biasanya hanya menetap di Jalan Sunu sekitar tiga hari. Setelah itu, ia bertolak ke Jakarta.

 

"Pak Annar biasa per satu atau dua Minggu datang. Tapi biasa tiga hari ji paling lama. Lima orang tinggal di dalam, keluarganya ada dua orang, kemudian ada pembantu, sopirnya," tandasnya.

 

RM bilang, selama ini rumah ASS memang tertutup rapat. Tidak sembarang orang yang bisa masuk ke bangunan besar tersebut.

 

"Ini begini ji memang (tertutup), tapi kalau datang bosnya (Pak Annar) terbuka," kuncinya.

 

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga pemodal dalam kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

 

Seperti diketahui, dari ketiga orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satunya berinisial ASS.

 

ASS diketahui sempat ingin mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar pada tahun 2013 dan memiliki niat untuk maju dalam pilgub Sulsel 2024.

 

"Sekarang masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan berikutnya. Harus kita proses, masih dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Gowa," ujar Yudhi, Sabtu (21/12/2024).

 

Jenderal dengan dua bintang emas di pundaknya ini bilang, saat ini personel Satreskrim Polres Gowo sedang mengejar pelaku ke tempat persembunyian.

 

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut akan tertangkap dalam waktu dekat.

 

"Masih dikejar oleh anggota kita ke tempat pelariannya. Jangan sampai kita kasih tahu (tempatnya) nanti kabur. Yang jelas pasti itu kita akan tangkap," tandasnya. (fajar)


ILUSTRASI. Megah panggung festival musik EDM DWP 2024. (Istimewa) 

 

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 18 personel Polda Metro Jaya terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

 

Pemerasan itu terjadi saat mereka tengah menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta pada 13-15 Desember 2024.

 

Komisaris Kompolnas Muhammad Choirul Anam membenarkan bahwa lembaganya tengah mendalami dugaan pemerasan warga negara asing yang melibatkan belasan anggota polisi.

 

”Kami memberikan atensi terhadap kasus ini. Kalau ditanya ada pelanggaran atau tidak, pastinya ada pelanggaran. Bahkan sudah diproses oleh Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Metro Jaya,” terang dia.

 

Menurut Anam, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri. Namun demikian, pihaknya berharap ada sanksi tegas dari Polri terhadap polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

”Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh propam dan berharap ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut,” kata mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

 

Tidak hanya itu, Kompolnas meminta agar Polri menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Tujuannya agar informasi yang beredar dan sampai kepada publik tidak simpang siur. 


”Di samping sanksi yang tegas, juga penjelasan yang sebenarnya terjadi (disampaikan) secara transparan,” pinta Anam. Dia menilai, kasus tersebut sudah merugikan banyak pihak.

 

Termasuk diantaranya hubungan antara Indonesia dengan Malaysia. Anam menilai, kasus itu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap beberapa hal. 


”Tentu saja sedikit banyak pasti juga ada kerugiannya. Oleh karenanya, sanksi yang tegas, tindakan yang tegas, dan proses yang transparan, harus diambil langkah-langkah itu,” kata dia. 

 

Saat ini, Kompolnas masih menunggu proses yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Polda Metro. Secara tegas, Anam menyatakan bahwa 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu perlu diproses melalui sidang etik maupun penegakan hukum.  (jawapos)


Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10) 

 

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan perwakilan Sahabat Konstitusi yang menuding Saldi Isra memiliki afiliasi politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.

 

Pelapor Andi Rahadian mengungkapkan, satu bulan menjelang putusan, Saldi Isra dicalonkan sebagai calon wakil presiden oleh DPD PDIP Sumbar bersama Puan Maharani. Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI-2023, Saldi Isra diduga telah membocorkan hasil rapat pertimbangan hakim yang bersifat rahasia.

 

"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).

 

Menanggapi laporan ini, MKMK telah memeriksa Saldi Isra dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya. MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti terlibat dalam afiliasi politik dengan PDIP atau melakukan pelanggaran lainnya yang dituduhkan.

 

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

 

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya lagi. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.