Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Herdiansyah Hamzah alias Castro


SANCAnews.id – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, telah mengkonfirmasi bahwa selama ini operasi pelemahan komisi antirasuah lahir dari kekuasaan.


"Presiden yang harusnya jadi panglima pemberantasan korupsi, justru paling depan membunuh KPK. Ini kan paradoks," ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/11/2023).


Dari situ kemudian Castro menyimpulkan bahwa KPK era saat ini, tidak salah disebut sebagai alat gebuk kekuasan. Hal ini tercermin dari disahkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.


"Revisi yang didesain untuk menundukkan KPK, mengontrolnya di bawah kekuasaan pemerintah," jelas dia.


Ia pun berharap UU KPK dikembalikan seperti awalnya agar mengembalikan marwah lembaga anti rasuah yang indipenden.


"Awal kehancuran KPK dimulai dari revisi UU nya. Kalau mau KPK kembali sebagaimana harapan publik, KPK harus dikembalikan seperti semula," tandas Castro.


Sebelumnya Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.


"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).


"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," lanjutnya.


Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.


"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.


Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3. (inilah)


Ketua YLBHI Muhammad Isnur/Ist


SANCAnews.id – Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi telah menghambat penegakan hukum (Obstruction of Justice) dalam kasus tindak pidana korupsi.


Kasus korupsi yang dimaksud adalah megakorupsi e-KTP yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal ini berdasarkan pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku Jokowi telah memerintahkan KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.


Menurut dia, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius. Tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice ialah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.


“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/12).


Seiring dengan terbukanya kasus tersebut, kata dia, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.


“Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.


Dalam pasal tersebut berbunyi “Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”


“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.


Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:


1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi


2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi


3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan


5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya


6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.


YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan. (jpnn)


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata


SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah bercerita kejadian soal Presiden Joko Widodo yang meminta agar kasus korupsi KTP-el dihentikan.


Hal itu disampaikan Alex saat ditanya soal pernyataan Agus dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV pada Kamis malam (30/11), berjudul "Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli Hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov | ROSI".


Alexander sendiri sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua ketika Agus Rahardjo memimpin KPK.


"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex kepada wartawan, Jumat sore (1/12).


Alex memastikan, ketika Agus Rahardjo bercerita soal kejadian tersebut, pimpinan KPK saat itu menolak. Apalagi, ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) saat itu sebagai tersangka.


"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," pungkas Alex.


Dalam program Rosi Kompas TV, Agus mengatakan, KPK di bawah kepemimpinannya hendak dicoba dijadikan sebagai alat kekuasaan. Namun karena waktu itu KPK masih independen dan tidak di bawah presiden, maka dirinya bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan presiden.


Agus lantas menceritakan, saat KPK memproses kasus korupsi KTP-el, dirinya dipanggil sendirian oleh Presiden Jokowi yang ditemani oleh Pratikno.


"Jadi, saya heran, biasanya manggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana," kata Agus.


"Di sana, begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk itu beliau teriak 'hentikan', saya kan heran yang dihentikan apanya," jelasnya.


Setelah duduk, Agus mengaku baru mengetahui bahwa Presiden Jokowi meminta agar KPK menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setnov.


Pernyataan Agus tersebut pun sudah dibantah pihak Istana yang menyebutkan tidak ada agenda pertemuan Presiden Jokowi untuk membahas soal kasus KTP-el seperti yang disampaikan Agus Rahardjo.


"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12). (*)


Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipiko Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam.


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/ 2023) malam.


Pantauan MNC Portal, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam mulai pukul 09.00 WIB dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Firli keluar dengan mengenakan pakaian yang sama dengan kedatangannya, yakni kemeja coklat muda, dan tidak mengenakan baju tahanan. 


Diketahui, Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuritiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.30 WIB. Proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dimulai sejak pukul 09.00 WIB. 


"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," katanya. 


Saat datang tadi pagi Firli Bahuri kembali menghindari awak media yang telah menunggu kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri. Tidak ada awak media pun yang mengetahui kedatangan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu. (sindonews)


Pengamat politik, Rocky Gerung selesai diperiksa terkait kasus dugaan menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).


SANCAnews.id – Polisi memastikan akan terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung, meski pelapor mencabut laporannya.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan merupakan delik aduan.


"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).


Sejauh ini total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah. Namun Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.


"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," ucapnya.


PDIP Cabut Laporan 

Salah satu pelapor ke pengamat politik, Rocky Gerung akan mencabut laporannya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan pernyataan 'Bajingan Tolol' kepada Presiden Jokowi.


Pelapor itu adalah perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP, Johannws Oberlin L. Tobing yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 lalu.


Adapun alasan Johannes hendak mencabut laporannya itu karena dia mengganggap pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah terbukti kebenarannya.


"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).


Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara sudah tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi saat ini lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga. 


"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya. 


Atas hal itu, Johannes mengaku telah mempersiapkan untuk segera mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim tersebut. 


Dalam hal ini, Johannes menegaskan keputusan pencabutan laporan ini atas inisiatif pribadi bukan partai. 


"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," jelasnya (tribunnews)


Kuasa hukum pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, M Razif, mengikuti sidang pendahuluan di Ruang Sidang Utama Gedung MK/Repro


SANCAnews.id – Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), kembali dipertanyakan masyarakat sipil.


Kali ini, dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah dengan Putusan MK pada perkara nomor 90/ PUU-XXI/2023.


Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.


Dia menjelaskan, salah satu alasan gugatan formil diajukan adalah karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.


Pasalnya, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.


"Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya," ungkitnya.


Maka dari itu, Razif memastikan dua kliennya menuntut MK agar membatalkan aturan batas usia minimum capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus meminta cawapres yang diuntungkan aturan ini untuk dibatalkan, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang meski belum berusia 40 tahun tapi bisa maju karena menjabat kepala daerah.


"Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024)," demikian Razif. (rmol)


Amien Rais di Sukoharjo, Minggu (26/11/2023). Amien Rais menyebut Firli Bahuri yang kini jadi tersangka merupakan penjahat besar KPK. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)


SANCAnews.id – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais pun mengomentari penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia ingin Firli dihukum seberat-beratnya.


"Saya bukan orang ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat saya lupa undang-undang nomor sekian-sekian, dihukum seumur hidup, mudah-mudahan ya," katanya ditemui di Ponpes Al-Mukmin, Sukoharjo, Minggu (26/11/2023).


Dirinya juga meminjam istilah dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa Firli merupakan penjahat besar. Kata dia, Firli merupakan penjahat besar yang menguasai KPK.


"Jadi dia ini, saya pinjam istilahnya Novel Baswedan, penjahat besar. Penjahat besar menguasai KPK," ungkapnya.


Mantan ketua MPR itu berharap Firli dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.


"Dihukum yang semestinya yang seberat-beratnya," pungkasnya.


Firli Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Dilansir detikNews, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.


Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.


"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya. (detik)


Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023)


SANCAnews.id – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan akan melawan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, langkah hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya adil.

 

"Kita lagi mengajukan praperadilan, artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11).

 

Ian mengatakan, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Firli adalah tentang gratifikasi. 

 

"Tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak pemberi kok dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua duanya ada sanksi pidana," tegasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

 

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

 

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

 

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.(jawapos)




SANCAnews.id – Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021, setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus ini.


"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.


Dengan demikian, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar bakal dimintai keterangan semuanya sebagai saksi. Meski begitu, dia tak merinci detail waktu pemeriksaan. Tapi, katanya, pemeriksaan terhadap mereka dimilai tanggal 27 November 2023.  


"Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," katanya.


Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.


"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.


Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.


"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023. (viva)


Musni Umar-Firli Bahuri


SANCAnews.id – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menilai masyarakat bisa mengambil hikmah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan calon presiden nomor satu Anies Baswedan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SIL).


Musni mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL menunjukkan keadilan Allah, sebab sejak tahun lalu Anies Baswedan direncanakan ditangkap KPK dalam kasus Formula E, namun tidak terbukti bersalah.


"Trending topic in Indonesia di X (Twitter) pagi ini, Ketua KPK Firli Bahuri diberitakan berbagai media ditetapkan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Allah Maha Adil," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).


"Sejak akhir Oktober 2022, Anies Baswedan diberitakan mau ditangkap KPK dan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Formula E. Semua tuduhan tidak terbukti. Kini yang mau mentersangkakan Anies, jadi tersangka. Semoga kita bisa ambil pelajaran," sambungnya.



Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.


"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.


Lebih lanjut, kata Ade, Firli dijerat dengan tiga pasal, dimulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap yang tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.


"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade. (populis)


Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)


SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perubahan spesifikasi material pada proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).


Seharusnya jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun kenyataannya jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.


"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.


Pengubahan dari rangka beton menjadi baja itu pada mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.


Namun masih belum diungkapkan perintah pengubahan tersebut apakah inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya.


"Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," ujar Prabowo.


Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.


Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.


Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun. "Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun)


Ketua KPK, Firli Bahuri/Net


SANCAnews.id – Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku harus buru-buru kembali ke kantor

 

Hal itu lantaran dia ditunggu pihak Kejaksaan RI terkait kegiatan tangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

 

Firli mengatakan, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Mengingat, pada panggilan 8 November 2023, dirinya ada tugas ke Aceh. Hal itu pun selalu ada komunikasi dari Biro Hukum dan Korsup KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.

 

Namun, dirinya telah hadir dan menuntaskan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11).

 

"Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan, mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya, dan saya melihat tidak saya temukan kendaraan tersebut," kata Firli kepada wartawan saat konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

 

Sehingga, lanjut Firli, ada seseorang yang menyampaikan dan meminjamkan mobil kepadanya, dan mengantarnya keluar dari Bareskrim Polri.

 

"Karena sesungguhnya saya ditunggu dalam kegiatan penting untuk menyelesaikan persoalan di KPK, karena rekan-rekan paham bahwa pada hari itu KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap oknum dari pihak Kejaksaan RI,” jelasnya.

 

“Jamwas dan direktur penyidikan telah hadir di KPK sampai sore hari. Saya kembali ke kantor untuk menemui rekan-rekan sejawat saya sesama aparat penegak hukum dari Kejaksaan RI," tambah Firli.

 

Dia mengaku memahami, bahwa dirinya ditunggu oleh wartawan ketika dirinya diperiksa di Bareskrim Polri. Akan tetapi, ada alasan tertentu dirinya tidak bisa menemui wartawan pada saat itu.

 

"Saya sadar rekan-rekan menunggu, dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik, tetapi saya juga sebagai manusia, terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang begitu saya anggap situasi abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat ini, apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pidana korupsi terkait dengan Penjabat Bupati Sorong," pungkas Firli. (rmol)




SANCAnews.id – Puluhan orang yang tergabung dalam National Corruption Watch (NCW) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (13/11/2023). NCW mendesak KPU menolak penetapan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.


“Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat etika dan moral,” teriak orator aksi yang disambut teriakan massa.


Wakil Sekretaris Jenderal NCW Yerikho Manurung mengatakan proses demokrasi di NKRI saat ini sedang dirusak oleh rezim Presiden Joko Widodo. Apalagi, menurut dia, putra Presiden Jokowi berpasangan dengan calon presiden yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.


“Hari ini kita melihat adanya tindakan yang menggerogoti demokrasi di Indonesia. Sistem kolusi dan nepotisme sangat jelas ditunjukkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Capres PS diduga korupsi dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Statusnya, sedangkan calon presiden belum melalui proses pemeringkatan politik dan karena kekuasaan hubungan bapaknya dan pamannya Usman,” kata Jerikho kepada wartawan.


Kehadiran NCW di sini untuk menyampaikan kepada KPU bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak pantas dilantik sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Pemilu 2024 akan lebih baik dan demokratis tanpa Jokowi, tambahnya. .


Jerikho mengatakan, dengan dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, hal itu menunjukkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menunjukkan integritasnya sebagai Hakim MKMK.


“Ada satu celah yang kemudian dikritik NCW. Apakah ruang intervensi ini selalu terbuka meski beliau sudah tidak lagi menduduki jabatan pengambil kebijakan, yakni sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Yerikho.


“Tapi ada gap yaitu ruang intervensi yang diberikan kepada Anwar Usman, ini kekuatan relasi atau konflik kepentingan. Akan selalu didukung, baik setelah pemilu presiden maupun menjelang pemilu presiden,” sambungnya.


Lebih lanjut, Jericho meminta Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dan menggunakan kekuasaannya pada Pilpres 2024 mendatang.


“Joko Widodo sudahlah, berhentilah menginstruksikan instrumen negara untuk menyukseskan anak Anda untuk menyukseskan salah satu partai agar lancar maju ke legislatif. Yang kita antisipasi akan menjadi efek domino bagi bangsa Indonesia,” kata Yerikho.


NCW pun mengecam dan mengecam keras tindakan yang dilakukan Jokowi. Melalui aksinya tersebut, NCW menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi Republik ini.


Tuntutan kami bersifat holistik atau secara umum, kami tidak hanya mengkritisi KPU, kami juga mengkritisi seluruh pemangku kepentingan yang berupaya menyukseskan pemilu, adil, terbuka, dan rahasia, kata Yerikho.


“Kemudian kami mohon integritas penyelenggara pemilu yang kemudian dapat dimaknai oleh masyarakat Indonesia sebagai pemilu yang jujur, bebas, adil, umum, dan rahasia,” tambah Jerikho.


Sebagai LSM yang anti KKN, langkah NCW selalu tegas dalam mengawal dan menjaga iklim demokrasi dan menyelenggarakan pemilu di Indonesia agar terbebas dari praktik KKN.


“Sebagai lembaga antikorupsi yang bermitra dengan KPK, Mabes Polri, KY, dan Mahkamah Konstitusi, kami selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sesuai dengan visi dan misi NCW menuju Indonesia yang bersih. dan bebas dari KKN,” kata Yerikho.


“Dari NCW dan Civil Society lainnya, kami akan melakukan konsolidasi secara masif, karena kami NCW saat ini berada di 28 Provinsi. Kami akan melakukan konsolidasi lebih masif lagi hingga tingkat daerah bahkan nasional mengenai penetapan KPU dan pemangku kepentingan dalam kontestasi politik 2024. “Kami di sini selalu mengkritik,” kata Jericho.(rakyatpos)




SANCAnews.id – Ganjar Pranowo diserang lagi dengan isu E- KTP. Capres nomor urut 3 ini disebut menerima uang panas E- KTP sebesar USD 500.000, di mana dalam keterangan sebelumnya Ganjar menolak karena jumlah yang ditawarkan terlalu kecil buatnya yaitu USD 100.000.


Kabar Ganjar terseret isu korupsi E-KTP ini mencuat lagi usai keterangan saksi- saksi kembali diungkit yaitu keterangan Nazaruddin tersebut yaitu Mustoko Weni, Setya Novanto, Miryam S Haryani dan Andi Narogong. Walaupun kemudian Andi Narogong mencabut keterangannya tersebut.


Hal ini juga diperkuat dengan analisa Pengamat Hukum, Hendarsam Marantoko, terkait dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo di isu korupsi E-KTP.


Menurutnya, sudah cukup untuk menjadikan Ganjar sebagai tersangka di kasus E- KTP karena sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat seseorang tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.


"Sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat tersangka," kata Hendarsam kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/11/2023).


Hendarsam menuturkan, dua alat bukti yang dimaksud itu, yakni berupa keterangan saksi dari Nazaruddin, Setya Novanto, Mustoko Weni, dan Miryam S Haryani.


Selanjutnya bukti surat berupa Arsip Perjalanan Setya Novanto dan Ganjar yang bertemu di Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Februari 2011 yang sudah ada di berkas KPK.


"Seharusnya sudah cukup menjadi alat bukti saksi dan petunjuk karena keterangan mereka bersesuain satu dengan lainnya," ujarnya.


"Biasanya di kasus2 lain di KPK hal ini sudah cukup menjadikan seseorang sebagai tersangka," tandasnya lagi.


Selain itu, kata dia, bukti lain adanya keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP yaitu dia pernah mengakui pernah ditawari uang E- KTP.


Namuni Ganjar menolak, di mana kala itu, seharusnya sebagai pejabat DPR RI ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana harus dilaporkan tapi Ganjar tidak melaporkannya.


"Ini perbuatan tindak pidana karena membiarkan suatu tindak pidana yang di atur dalam pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHAP," tuturnya.


Karena itu, sebagai pengamat yang malang melintang di dunia hukum, dirinya tidak bisa membayangkan moral etik Ganjar apabila menjadi Presiden bisa dipastikan akan memble korupsi karena dugaan keterlibatannya tersebut atau track recordnya


"Membiarkan suatu perbuatan korupsi terjadi di depan matanya, bagaimana dia bisa berantas korupsi sebagai pemimpin dan petugas partai yang notabene di akui sendiri olehnya," tegas Hendarsam. (**)




SANCAnews.id – Polisi sekaligus memeriksa tiga pegawai KPK selain Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).


"Ada 3 orang saksi lainnya yg juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.


"3 orang pegawai KPK RI," sambungnya.


Meski begitu, Ade belum mengungkap identitas tiga pegawak KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.


Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.


Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Hal ini sama saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.


"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.


"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.


Iklan untuk Anda: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Kini Berpeluang Untuk Lolos ke 16 Besar Piala Dunia U17 2023


Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.


Setelahnya pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.


Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).


Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun)




SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai pemeriksaan, Firli berusaha menghindari awak media. 


Firli yang memakai batik coklat gelap langsung meninggalkan Bareskrim Polri menaiki mobil Hyundai warna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ. Firli terlihat tak mau tersorot kamera wartawan.

 

Dia nampak duduk setengah tiduran di kursi baris kedua dari depan. Dia berupaya wajahnya tidak bisa terintip dari jenderal mobil. Tidak hanya itu, Firli juga menutupi wajahnya menggunakan benda warna hitam mirip sebuah tas tangan.

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

 

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10)

 

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jawapos)




SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.  


"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli kepada wartawan, Selasa 14 November 2023. 


"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan [Brigjen Asep Guntur Rahayu] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," lanjutnya. 


Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan update terkini soal pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, Harun saat ini memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sudah mengirimkan tim mengecek keberadaan Harun Masiku ke negara tetangga. 


“Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," ujar Asep Guntur pada Kamis, 6 Juli 2023. 


Asep pun menjelaskan bahwa selain mengecek di masjid, tim KPK juga sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat ibadah. Pasalnya, terakhir informasinya bahwa Harun Masiku berada bahkan menjadi marbot masjid di luar negeri. 


“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," ucap Asep. 


Harun Masiku pun sudah dicari melalui Ombudsman hingga lembaga antikorupsi di luar negeri atau negara tetangga. Negara tetangga pun sudah mengeluarkan red-notice atau DPO kepada Harun Masiku. 


Kemudian kita tanyakan ke orang-orang yang ada di situ, dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya di sana," kata Asep. 


“Ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya gitu, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," lanjutnya. 


Dalam hal ini, KPK mengaku tidak menunda-nunda atau melalaikan proses penangkapan kepada Harun Masiku. Asep pun memberikan sebuah contoh yang mana KPK sudah berhasil menangkap Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. 


Kedua orang itu merupakan buron KPK kasus korupsi. Saat ini tersisa tiga koruptor yang masih menjadi buron KPK. Ketiganya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, hingga Paulus Tannos. (viva)




SANCAnews.id – Sebanyak 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Anwar Usman ini sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK.


"Tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara penggugat, Aan Rohaeni, saat dihubungi wartawan dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (13/11/2023) siang.


Aan menyebutkan 13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan tersebut terdiri atas lima orang advokat, lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, dua orang calon advokat, dan seorang penulis. Mereka didampingi 18 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.


Dalam hal ini, pihaknya ingin melakukan gugatan karena berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh para penggugat terhadap Anwar Usman, lanjut dia, seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00 dan ganti rugi imateriel seluruhnya berjumlah Rp1.300.004.474.940,00.


"Dalam konteks itu sebenarnya yang kami ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur. Targetnya itu saja," kata dia yang juga seorang advokat.


Akan tetapi, jika dalam amar putusannya tidak mundur, pihaknya dalam gugatan juga fokus untuk memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya, kata dia, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan juga tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.


"Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang sebentar lagi menjadi satu-satunya benteng terakhir untuk mengadili hasil sengketa pemilu," katanya. (republika)


Kelompok Masyarakat Advokasi Rakyat Nusantara (Arun)/Net


SANCAnews.id – Calon presiden yang akan berlaga pada Pilpres 2024, seharusnya bisa memastikan dirinya bebas dari keterlibatan kejahatan korupsi.


Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Advokasi Rakyat Nusantara (Arun) Bungas T. Fernando Duling, menyikapi komitmen antikorupsi calon presiden.


Terlebih, kata Nando, sapaan karibnya, belakangan ramai lagi soal kasus megakorupsi KTP-el. Hanya saja, kasus ini luput dari perhatian para capres.


Naik turunnya pembahasan kasus megakorupsi KTP-el, kata Nando, seolah menimbulkan tanya, siapa sebenarnya yang masih disasar atau belum tertangkap dari kasus itu.


"Bukankah ini dapat diartikan maling yang tertangkap adalah maling biasa, maling yang tidak tertangkap disebut sebagai raja maling," ujar Nando dalam keterangan tertulis, Senin (13/11).


Nanto menekankan, perjalanan kasus KTP-el tidak boleh melupakan sosok Ganjar Pranowo, yang kini menjadi calon presiden. Ganjar terseret kasus itu dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014.


"Bukankah di dalam fakta persidangan dua orang saksi menyatakan Ganjar terima uang sebesar 500 ribu Dolar AS, bahwa Setya Novanto serta Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi tersebut," jelasnya.


Ditambahkan Ketua Umum Arun, Bob Hasan, pihaknya dalam posisi mendorong penegak hukum untuk kembali membuka dan menuntaskan kasus KTP-el sampai ke aktor tertingginya.


"Langkah terhadap persoalan korupsi KTP-el dan langkah-langkah lainnya, yaitu mendorong agar Kejaksaan Agung RI dapat kembali mengungkap dan membongkar keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus itu," pungkasnya. (rmol)


Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia


SANCAnews.id – Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. 


Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


"Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023. 


Patra mengutarakan tiga penggugat itu di antaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka adalah aktivis angkatan 1998 yang mengklaim diri sebagai aktivis pro demokrasi.


KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar menjadi tergugat kedua. 


Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres. 


Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. "Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU," ujarnya. 


Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.


Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran Rakabuming dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres. Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.


Patra melanjutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua. 


"Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang," ucapnya. 


Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.