Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Net 


JAKARTA — Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena belum lengkapnya legal standing pihak hukum tergugat pertama, Gibran, dan tergugat kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

 

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

 

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

 

Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini.

 

"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.

 

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

 

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode
2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

 

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (cnni)


Litao - Silfester

 

JAKARTA — Publik mengkritik perilaku selektif aparat penegak hukum yang dianggap terjadi. Isu ini mencuat setelah La Lita, yang juga dikenal sebagai Litao, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Seperti diketahui, Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Hanura yang telah menjadi buronan kasus pembunuhan selama 11 tahun.

 

Litao resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Desa Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Oktober 2014 lalu.

 

“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.

 

Namun di sisi lain, perhatian publik kembali mengarah pada nama Silfester Matutina, sosok yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi.

 

Silfester dinilai memiliki rekam jejak hukum yang jelas, tetapi hingga kini belum tersentuh Kejaksaan.

 

Silfester sempat jadi sorotan setelah menuding Partai Demokrat berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi serta wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di balik manuver politiknya, rekam jejak hukumnya kembali terbongkar.

 

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, Silfester terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarga.

 

Dalam orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, Silfester menyebut, "Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla.”

 

Pernyataan itu diputuskan sebagai fitnah. Mahkamah Agung lewat putusan kasasi tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman penjara satu tahun.

 

Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, ikut angkat suara soal ini.

 

“Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud melalui akun X, @mohmahfudmd, awal Agustus lalu.

 

Mahfud menyayangkan lemahnya eksekusi hukum, padahal Kejagung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang aktif menangkap DPO hingga ke Papua.

 

“Ada apa sih?” ujarnya.

 

Mahfud juga menolak alasan damai dengan korban sebagai dalih Silfester bebas.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tegasnya.

 

Kini, publik menunggu langkah Kejaksaan Agung. Setelah pihak Kepolisian berani menetapkan tersangka terhadap Litao, warganet mendesak Kejaksaan juga segera mengeksekusi Silfester Matutina, agar hukum tidak tampak tajam ke bawah, tumpul ke atas. (fajar)

 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa. (Antara/Antara)  

 

BEKASI — Seorang anggota Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya setelah videonya viral di media sosial.

 

Dalam rekaman tersebut, ia terlihat menolak menyerahkan seorang tersangka pencuri sepeda motor yang sebelumnya telah ditangkap warga.

 

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, membenarkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor telah ditahan dan sedang diproses.

 

Ia juga menekankan bahwa tindakan petugas yang terekam saat melawan pelaku tidak mencerminkan citra baik kepolisian.

 

“Anggota tersebut sudah diperiksa Propam,” ujar perwira menengah alumni Akpol 1999 ini kepada Beritasatu.com, Rabu (10/9/2025).

 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kampung Jalan Layang Kongsi RT 03 RW 09, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (9/9/2025) dini hari.

 

Seorang pelaku pencurian sepeda motor tertangkap basah dan menjadi bulan-bulanan warga setelah mencoba membawa kabur dua motor dari rumah korban.

 

Korban, Ikin (31), menuturkan aksi pencurian terbongkar ketika warga mendapati dua sepeda motornya sudah berada di luar rumah dengan kondisi kunci kontak dan gembok gerbang rusak.

 

“Saya di dalam rumah, lalu tetangga membangunkan saya karena motor sudah di luar. Ada dua motor, termasuk milik tetangga saya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

 

Warga yang curiga kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersembunyi di bawah tangga rumah kontrakan. Dari tangannya, warga menemukan kunci letter T yang diduga dipakai untuk merusak motor.

 

“Awalnya saya kira tikus karena terdengar suara dari bawah tangga. Ternyata ada pelaku bersembunyi,” kata Ronal Harun (39), seorang warga.

 

Pelaku sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 04.00 WIB. **

 

Silfester Matutina menjadi misteri di sorotan publik karena putusan pengadilan belum dilaksanakan..Detikcom/Firda 

 

CIKARANG UTARA — Keberadaan terpidana Silfester Matutina masih menjadi misteri di tengah sorotan publik menyusul eksekusi putusan pengadilan yang masih tertunda.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi pemimpin Solidaritas Merah Putih tersebut.

 

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus memburu yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

 

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi. 

 

Namun, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

 

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

 

Terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut Kejagung masih belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester.

 

"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (4/9).

 

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

 

Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

 

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

 

Hakim menggugurkan PK lantaran Silfester tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

 

Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

 

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi menanyakan apakah pemerintah menaruh perhatian khusus atas kasus ini. Namun, keduanya belum merespons. (**)

 

GP Ansor. (Foto: Website GP Ansor) 

 

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathri, diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait barang bukti yang ditemukan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

 

Hal itu menjadi salah satu bahan yang diperiksa tim penyidik ​​saat memeriksa Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

 

Syarif sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.

 

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.

 

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

 

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

 

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

 

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

 

Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

 

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

 

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

 

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. (rmol)


Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditahan Kejagung. (Foto: Istimewa) 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meski Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

 

"Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

 

Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

 

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," jelasnya.

 

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan detail perkara Google Cloud tersebut karena penanganannya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

 

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

 

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

 

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

 

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

 

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. (rmol)


Anggota Brimob, Bripka Rohmat (R) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (4/9/2025) 


JAKARTA — Anggota Brimob, Bripka Rohmat (kanan), sedang menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tewas dilindas rantis, Kamis (4/9/2025). Rohmat yang merupakan sopir rantis Brimob itu cuma disanksi demosi selama tujuh tahun.

 

Dalam sidang di gedung Komisi Kepolisian Nasional (KPKN) Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025, majelis hakim Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (KKEP) menyatakan tindakan Rohmad tercela. Selain penurunan pangkat, ia juga ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus (PATSU).

 

Kemudian, Rohmad juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Sebelumnya, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) menjalani sidang KKEP atas kasus kematian Affan. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Cosmas.

 

Cosmas kemudian bersumpah tidak pernah ada niat untuk mencelakakan Affan.

 

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," kata Cosmas saat sidang KKEP di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

 

Cosmas menangis. Dia kemudian menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Affan. Komandan Brimob ini lalu meminta maaf ke pimpinan Polri.

 

"Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui, ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," tuturnya.

 

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos (media sosial)," imbuhnya.

 

Diketahui, Propam menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan. Selain Rohmad dan Cosmas, lima anggota Brimob lainnya yaitu Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y). (era)


Jaga Marwah desak KPK periksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Sitorus. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

 

Tuntutan itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

 

Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba alias Edoy mengatakan KPK harus memanggil Bobby Nasution dan Erni Sitorus untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena terbukti terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

 

"Dalam kasus OTT mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, terdengar informasi pergeseran anggaran signifikan ke Dinas PUPR mencapai Rp1,3 trilun, yang salah satu mata anggaran proyek jalan wilayah Tabagsel yang terbukti KKN. Bobby Nasution sebagai penanggung Jawab serta Erni sebagai pengawas dinilai bobol dengan adanya OTT yang dilakukan KPK," kata Edoy saat berorasi di atas mobil komando.

 

 

Selain terkait pergeseran anggaran, kata Edoy, hubungan mesra legislatif dengan eksekutif memperkuat dugaan praktik KKN yang merugikan rakyat, serta kerap mengabaikan tugas dan fungsi para anggota DPRD Sumut lainnya.

 

Bahkan, kata Edoy, sejumlah anggota DPRD Sumut sudah menyuarakan bahwa pemanggilan terhadap mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pergeseran anggaran tersebut tidak pernah terlaksana dikarenakan Topan Ginting merasa di-backup Bobby Nasution dan Erni Sitorus.

 

"Kita juga mendapat informasi, aparat penegak hukum seperti tim Korsupgah KPK mengaku merasa kesulitan untuk mendapatkan data soal penggunaan dan pengelolaan APBD Pemprov Sumut di masa kepemimpinan Bobby Nasution dan Erni Sitorus. Sehingga kuat dugaan kami, faktor kesulitan berkomunikasi itu jadi penguat terjadinya OTT KPK," terang Edoy.

 

Selain itu, Edoy juga mengingatkan kepada KPK terkait track record Erni Sitorus yang diduga menerima gratifikasi satu unit mobil Alphard yang sudah disita KPK pada Oktober 2021 lalu.

 

Penyitaan mobil mewah tersebut terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di masa kepemimpinan terpidana Khairudinsyah Sitorus alias Buyung, yang juga merupakan ayah kandung Erni Sitorus.

 

"Erni Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar saat itu. Meski ayah dan anak, secara jabatan eksekutif membelikan mobil atas nama anggota legislatif, jelas itu gratifikasi. Untuk itu kita minta KPK, ungkap kembali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Erni Sitorus," tegas Edoy.

 

Mirisnya lagi, kata Edoy, Erni Sitorus terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dengan Dapil Kabupaten Labuhanbatu Raya yang salah satu kabupatennya yaitu Labura tempat Buyung berkuasa. Edoy menduga bahwa terpilihnya Erni Sitorus menjadi anggota DPRD Sumut tak lepas dari perananan Buyung.

 

"Saat ini, Bupati Labura turun ke dinasti anaknya bernama Hendrik Sitorus, yang tidak lain adik kandung Erni Sitorus, sehingga aroma KKN dan rekam jejak buruk korupsi seakan tidak tersentuh hukum hingga saat ini," tutur Edoy.

 

Untuk itu, Edoy meminta agar KPK berani mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berani melawan para koruptor, serta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus korupsi.

 

"Kepada Ketua KPK, kami yakin tudingan dan opini liar di publik mengenai piimpinan KPK dicap sebagai Termul oleh masyarakat dan netizen, karena terkesan tidak berani memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus tidak benar. Jadi segera lah panggil pimpinan eksekutif dan legislatif dalam hal keseriusan mengusut tuntas kasus korupsi OTT KPK di Sumut," pungkas Edoy. (rmol)


Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto; YouTube TV Polri) 

 

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri telah memberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan, dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.

 

Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

 

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri.

 

Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).

 

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

 

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri. (rmol)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Dok. Puspen TNI) 

 

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi seruan pengunduran dirinya, tuntutan yang banyak disuarakan oleh para demonstran yang telah berdemonstrasi sejak Kamis, 28 Agustus 2025.

 

Menurut Sigit, pergantian jabatan merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.

 

“Terkait dengan isu yang mengenai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden,” kata Sigit, di Bogor Jawa Barat pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

 

Sigit pun mengaku bahwa dirinya hanya seorang prajurit dan siap untuk diperintah kapan saja, termasuk yang menyangkut jabatan.

 

“Kita prajurit kapan saja siap,” tegas Sigit.

 

Seperti diketahui, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan usai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.

 

Permintaan itu disampaikan Ketua HMI MPO Jakarta Selatan (Jaksel) Fadhlan Rahman saat menggelar unjuk rasa di pintu utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

 

"Tuntutan kami, HMI MPO Cabang Jakarta Selatan, tak lain dan tak bukan, yang pertama adalah segera reformasi Polri. Kedua, tuntutan kami adalah segera copot Listyo Sigit Prabowo," kata Fadhlan.

 

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti mengusut tuntas kasus ini hanya lewat pernyataan resmi.

 

Namun, Fadhlan meminta aksi nyata agar internal Polri kembali ke jalur yang benar. (rmol)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama) 


JAKARTA — Aparat kepolisian mengendus adanya pihak-pihak yang berupaya memanaskan situasi saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR-MPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis sore, 28 Agustus 2025.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, asal usul pihak-pihak tersebut tidak jelas karena tidak memiliki struktur maupun identitas saat menggelar aksi unjuk rasa.

 

“Ya ini masih terus dilakukan pendalaman dan identifikasi,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

Secara umum, ia menyebut bahwa demonstrasi buruh yang dilakukan siang tadi dan mahasiswa di sore harinya berlangsung aman terkendali.

 

Namun demikian, Ade Ary menyebut hingga saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan di sejumlah titik pasca-demonstrasi.

 

“Rekan-rekan kami masih melakukan patroli mobile, memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat dalam rangka tetap menjaga kondusifitas,” tukasnya.

 

Pada hari ini, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka menggelar aksi sekitar 3,5 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.20 WIB.

 

Tak selang berapa lama, ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kampus pun berunjuk rasa di gerbang Pancasila dan gerbang depan Gedung DPR. Tak berlangsung lama, aparat kepolisian memukul mundur massa aksi hingga berujung ricuh. (rmol)

 

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tangkap Menag 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus untuk musim haji 2024. Harga jualnya selangit. Kuota haji khusus mencapai Rp300 juta per orang, sementara kuota haji Furoda mencapai hampir Rp1 miliar. Kelebihan biaya tersebut dilaporkan dibayarkan oleh jemaah kepada pejabat di Kementerian Agama, yang jumlahnya mencapai ribuan dolar AS per kuota.

 

Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Lia Amalia mengkritik para terduga pelaku. Ia menyebut insiden tersebut "sangat keterlaluan" melalui akunnya yang bertanda centang biru, @liaasister.

 

"Keterlaluan banget, kuota haji yang seharusnya diberikan kepada calon haji yang sudah menunggu lama malah diperjualbelikan oleh pejabat-pejabat kemenag. Keterlaluan banget, agama diperjualbelikan 🤦," ujar alumni UMS itu, dikutip Rabu (27/8/2025)

 

Sebelumnya, KPK menduga kuota tambahan dari Arab Saudi yang semestinya untuk memangkas antrean justru dijual ke pihak tertentu agar bisa langsung berangkat.

 

KPK menilai, perubahan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tak sesuai aturan diduga menjadi pintu masuk praktik ini.

Ada pun, skema jual beli kuota bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota. Diduga ada rapat yang menyepakati pembagian 50%-50% antara kuota reguler dan khusus, meski aturan membatasi kuota khusus maksimal 8 persen.

 

Setoran dari pihak travel ke oknum Kemenag diperkirakan mencapai USD 2.600-7.000 per kuota.

Akibat praktik ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.

 

Penggeledahan juga dilakukan KPK beberapa kali menyita mobil, aset, dokumen, dan barang bukti elektronik. (fajar)

 

Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Website BPKH) 

 

JAKARTA — Mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik ​​sudah mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

 

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 Agustus 2025.

 

Gus Alex masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK hingga pukul 17.00 WIB.

 

Lanjut Budi, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Bahkan, rumah Gus Alex juga sudah digeledah tim penyidik. Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.

 

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

 

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

 

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

 

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

 

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

 

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

 

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

 

Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

 

Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah. (rmol)

 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal) 

 

JAKARTA — Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 4 unit telepon genggam (HP) yang disembunyikan di langit-langit rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan hasil penggeledahan yang berlangsung di rumah dinas Wamenaker di Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

 

"Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 Agustus 2025.

 

HP yang diduga milik Noel itu, kata Budi, disembunyikan di atas plafon salah satu ruangan di rumah dinas Wamenaker.

 

"Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Dan nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon," terang Budi.

 

Lanjut dia, tim penyidik akan menginformasi langsung kepada Noel pada saat pemeriksaan nanti terkait ditemukan 4 unit HP.

 

"Ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut. Yang tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini," pungkasnya.

 

Selain 4 unit HP, tim penyidik juga mengamankan 1 unit mobil Alphard dari rumah dinas Wamenaker. Selain itu, KPK mengamankan 1 unit mobil Land Cruiser, namun belum diungkapkan diamankan dari mana dan milik siapa.

 

Saat ini sudah ada 24 unit kendaraan yang diamankan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Rinciannya, 12 unit dari tersangka Irvian Bobby Mahendro yakni Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Expander, Hyundai Stargazer, Honda CRV, BMW 3301, Honda CRV, Mitsubishi Expander, dan Nissan GTR.

 

Selanjutnya 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport diamankan dari tersangka Subhan, 1 unit mobil Honda CRV dari tersangka Hery Sutanto dan 1 unit mobil Hyundai Palisade dari tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra.

 

Kemudian, 6 unit motor dari tersangka Bobby, yakni Vespa Sprint S 150, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel 1200, Ducati Multistrada V4 RS, Ducati Streetfighter, dan Vespa. Serta 1 unit motor Ducati Scrambler dari tersangka Noel. (rmol)

 

Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa. (Foto: Detik) 

 

JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa, tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan kereta api.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

 

"Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal," kata Budi kepada seperti dikutip RMOL, Minggu, 24 Agustus 2025.

 

Untuk itu kata Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

 

"Akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," pungkas Budi.

 

Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.

 

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

 

Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi menahan 1 orang tersangka baru setelah memproses hukum 14 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi.

 

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Risna Sutriyanto (RS) selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 atau JGSS.6 TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang. **

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.