Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (5/8/2024). (Dok. Ist) 


JAKARTA — Kuota haji telah menjadi sarang korupsi selama pemerintahan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi. Ulama Nadliyin juga kecewa dengan kasus korupsi kuota haji 2024 yang telah merugikan jemaah.

 

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kuota haji 2024 yang menjadi sarang korupsi.

 

Dimyathi mengaku kecewa dan menyesalkan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, malah dijadikan sarana korupsi dengan dialihkan untuk haji khusus.

 

"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani oleh KPK RI. Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," kata Dimyati, Rabu (13/8).

 

Dimyati menilai, munculnya kasus dugaan korupsi kuota haji ini membuat kelompok Nahdliyyin kecewa. Dia berharap kasus tersebut diungkap secara tuntas.

 

"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU (Nahdlatul Ulama)," jelasnya.

 

Dia menegaskan agar fakta kasus korupsi kuota haji ini harus diketahui publik seluas-luasnya. Harapannya agar bisa menjadi perbaikan bagi penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

 

"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," ungkapnya.

 

Terhadap kasus korupsi kuota haji ini, Dimyati mengajak Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Baik, terkait organisasi, tugas yang diberikan negara maupun dalam membimbing masyarakat.

 

"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," kata Dimyati.

 

"Namun, khusus yang terlibat -siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun- dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," pungkasnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.