Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus 2024 telah memasuki tahap akhir.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai
upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan
kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau
tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah
mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam
penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat
memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan
Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7
Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim
menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji
pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian
kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab
Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000
untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota
haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji
reguler. (era)