Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Website BPKH)
JAKARTA — Mantan staf khusus (Stafsus)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa
tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi
penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama
(Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik sudah
mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus
Alex)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 Agustus
2025.
Gus Alex masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung
Merah Putih KPK hingga pukul 17.00 WIB.
Lanjut Budi, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang dicegah
KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Bahkan, rumah Gus Alex juga sudah
digeledah tim penyidik. Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas
(Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah
diberhentikan pada Januari 2025.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di
beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3
kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari
sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji,
dan barang bukti elektronik (BBE).
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah
rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana, tim penyidik mengamankan
barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang
sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok,
Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova
Zenix.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat
sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor
pihak swasta biro perjalanan haji.
Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit
mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8
Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU
31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga
mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk
kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota
tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji
reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan
bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota
yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud
pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang
ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000
untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa
pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus
Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP
AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.
Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia
(Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah
Khalid Basalamah. (rmol)