Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
JAKARTA — Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 4 unit telepon genggam (HP) yang disembunyikan
di langit-langit rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode
2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat
menyampaikan hasil penggeledahan yang berlangsung di rumah dinas Wamenaker di
Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang
diamankan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26
Agustus 2025.
HP yang diduga milik Noel itu, kata Budi, disembunyikan di
atas plafon salah satu ruangan di rumah dinas Wamenaker.
"Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang
bersangkutan. Dan nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan
apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di
plafon," terang Budi.
Lanjut dia, tim penyidik akan menginformasi langsung kepada
Noel pada saat pemeriksaan nanti terkait ditemukan 4 unit HP.
"Ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang
bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti
akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut. Yang
tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk
mengungkap perkara ini," pungkasnya.
Selain 4 unit HP, tim penyidik juga mengamankan 1 unit mobil
Alphard dari rumah dinas Wamenaker. Selain itu, KPK mengamankan 1 unit mobil Land
Cruiser, namun belum diungkapkan diamankan dari mana dan milik siapa.
Saat ini sudah ada 24 unit kendaraan yang diamankan KPK usai
operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Rinciannya, 12 unit dari tersangka Irvian Bobby Mahendro yakni
Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux,
Mitsubishi Expander, Hyundai Stargazer, Honda CRV, BMW 3301, Honda CRV,
Mitsubishi Expander, dan Nissan GTR.
Selanjutnya 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport diamankan
dari tersangka Subhan, 1 unit mobil Honda CRV dari tersangka Hery Sutanto dan 1
unit mobil Hyundai Palisade dari tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian, 6 unit motor dari tersangka Bobby, yakni Vespa
Sprint S 150, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel 1200, Ducati Multistrada
V4 RS, Ducati Streetfighter, dan Vespa. Serta 1 unit motor Ducati Scrambler
dari tersangka Noel. (rmol)