Oktober 2024

Jokowi menyapa tamu kehormatan yang hadir dalam Peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024). 


SANCAnews.id – Video Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak berjabat tangan dengan Jenderal (Pun) Try Sutrisno viral di media sosial. Momen itu terjadi saat Jokowi menyapa tamu kehormatan yang hadir dalam acara HUT TNI ke-79 di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

 

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @BangPino__ pada Minggu (7/10/2024). Dalam video yang diunggah, Jokowi awalnya berjalan bersama Wakil Presiden KH Maruf Amin.

 

Secara berurutan, Jokowi kemudian berjabat tangan dengan Jusuf Kalla dan Boediono yang hadir di lokasi. Namun, saat berpapasan dengan Try Sutrisno yang masih duduk, Jokowi terlihat melewatinya.

 

Jokowi terlihat berjabat tangan dengan istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah. Presiden ketujuh itu tampak mengabaikan Try Sutrisno yang mengenakan seragam TNI lengkap.

 

Pasalnya, Jokowi tetap acuh meski Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993–1998 itu sudah berdiri. Jokowi tak berjabat tangan dengan sang Jenderal dan meninggalkan tamu undangan. Mantan Wakil Presiden Soeharto itu akhirnya duduk dan menatap kepergian Jokowi.

"Momen Jokowi tak menyalami Mantan Wakil Presiden ke 6 Bpk Tri Sutrisno padahal pak Tri sudah berdiri tapi hanya dilewati saja...," tulis @BangPino__.

 

Kekecewaan tidak hanya dituliskan oleh Bang Pino, Jhon Sitorus lewat akun twitternya @JhonSitorus_18 pada Minggu (6/10/2024) juga menyesali hal tersebut.

 

"Ini serius Jokowi tak menyalami pak Try Sutrisno? Padahal, Pak Try adalah Wakil Presiden RI ke-6, beliau juga berpakaian lengkap dengan memakai jas militer berpangkat bintang 4 juga," tulis Jhon Sitorus.

 

Dalam video ditegaskannya Try Sutrisno sudah berdiri ketika hendak disalami oleh Jokowi. Namun, lantaran tidak disalami, Try SUtrisno duduk kembali.

 

"Pak Try Sutrisno bahkan sudah sempat berdiri lalu duduk lagi karena dilewati oleh Jokowi begitu saja," jelasnya.

 

Jhon Sitorus pun mengungkit soal dukungan Try Sutrisno kepada Jokowi pada Pilpres 2019 silam.

 

Try Sutrisno katanya mendukung Jokowi ketika berhadapan dengan Prabowo-Sandiaga Uno ketika itu.

 

"Sekedar info, pak Try Sutrisno juga mendukung Jokowi di Pilpres 2019 yang lalu," tulis Jhon Sitorus.

 

"Mungkin pak Jokowi khilaf, tapi saya paham apa yang dirasakan keluarga pak Try," ungkapnya. 

 

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat, beragam tanggapan ramai dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

 

Prabowo-Gibran Hadiri Peringatan HUT TNI

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

 

Dikutip Kompas.com dari videotron di lokasi, Gibran terlihat menyambut Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi bersama Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

 

Jokowi dan Iriana diketahui tiba di lokasi pukul 07.31 WIB. Saat turun dari mobil, Presiden disambut oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

 

Sementara, Prabowo dan Gibran telah menunggu Jokowi dan Iriana di sisi luar karpet merah bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal M Tonny Harjono.

 

Usai menyalami mereka Presiden masuk ke arena upacara. Jokowi berjalan bersama didampingi Wapres Ma'ruf Amin yang berjalan di sisi kanannya.

 

Sedangkan Prabowo yang mengenakan setelan jas berwarna abu muda berada di sisi kanan Ma'ruf.

 

Gibran yang terlihat mengenakan setelan jas hitam dengan dasi merah berjalan tepat di belakang Prabowo dan Ma'ruf, karena situasi yang cukup padat.

 

Adapun upacara dimulai pada pukul 07.50 WIB, ketika Presiden Jokowi menuju mimbar kehormatan untuk menjadi inspektur upacara, setelah mendapat penghormatan kebesaran.

 

Lalu, komandan upacara melaporkan kepada Presiden Jokowi melaporkan upacara siap dimulai.

 

Setelahnya, Jokowi didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto melakukan pemeriksaan pasukan yang terhampar berbaris mengelilingi monas. Pemeriksaan pasukan ini menggunakan mobil Maung.

 

Sebagai informasi, acara HUT TNI dimulai dengan penampilan drumband gabungan TNI dan 2 pesawat Cessna TNI yang masing-masing membawa tulisan "TNI Prima Indonesia Maju" dan "HUT ke-79 TNI 2024".

 

Kemudian dilanjutkan dengan aerobatic Rajawali Laut Flight yang terbang di atas langit monas dengan mengepulkan asap berwarna merah dan putih.

 

Tema HUT ke-79 TNI adalah "TNI Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju".

 

Pada acara itu, TNI akan memamerkan sebanyak 1.059 alutsista yang terdiri dari tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

 

Profil Try Sutrisno

Jenderal TNI (Purn.) H. Try Sutrisno (lahir 15 November 1935) adalah Wakil Presiden Indonesia ke-6 yang menjabat pada periode 1993–1998.

 

Sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden, Try Sutrisno pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

 

Awal Kehidupan dan Latar Belakang

 

Try Sutrisno lahir pada 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur. Ayahnya, Subandi, bekerja sebagai sopir ambulans, sementara ibunya, Mardiyah, seorang ibu rumah tangga.

 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ketika Belanda kembali mencoba mengklaim Indonesia sebagai koloni mereka, keluarga Try pindah dari Surabaya ke Mojokerto.

 

Ayahnya bekerja sebagai petugas medis di Batalyon Angkatan Darat Poncowati, yang membuat Try harus berhenti sekolah dan mencari nafkah dengan menjadi penjual rokok dan penjual koran.

 

Pada usia 13 tahun, Try Sutrisno ingin bergabung dengan Batalyon Poncowati untuk berjuang melawan Belanda.

 

Meskipun usahanya tidak dianggap serius, ia akhirnya dipekerjakan sebagai kurir yang bertugas mengumpulkan informasi dari daerah-daerah yang dikuasai Belanda dan mengambil obat-obatan untuk Angkatan Darat Indonesia.

 

Pada tahun 1949, setelah Belanda mundur dan mengakui kemerdekaan Indonesia, Try dan keluarganya kembali ke Surabaya, di mana ia menyelesaikan pendidikan di SMA Bagian B pada tahun 1956.

 

Awal Karier Militer

Setelah lulus dari SMA, Try Sutrisno ingin melanjutkan pendidikan di Akademi Teknik Angkatan Darat (ATEKAD).

 

Meskipun awalnya gagal dalam pemeriksaan fisik, Try akhirnya diterima setelah mendapatkan perhatian dari Mayor Jenderal GPH Djatikusumo. Di ATEKAD, Try menjalin persahabatan erat dengan Benny Moerdani.

 

Pengalaman militer pertama Try Sutrisno dimulai pada tahun 1957, saat ia berperang dalam rangka menumpas Pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), sebuah gerakan separatis di Sumatra yang berupaya menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno.

 

Setelah menyelesaikan pendidikan militernya di ATEKAD pada tahun 1959, Try mulai bertugas di berbagai daerah, termasuk Sumatra, Jakarta, dan Jawa Timur.

 

Pada tahun 1972, Try dikirim ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).

 

Dua tahun kemudian, pada 1974, Try terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto, yang kemudian membuka jalan bagi kariernya yang semakin gemilang di militer.

 

Panglima ABRI dan Puncak Karier Militer

Pada tahun 1978, Try Sutrisno diangkat sebagai Kepala Staf di Komando Daerah Militer (KODAM) XVI/Udayana, Bali.

 

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Panglima KODAM IV/Sriwijaya, di mana ia terkenal dengan upayanya menekan tingkat kejahatan dan menyelesaikan masalah penyelundupan timah.

 

Ia juga terlibat dalam kampanye lingkungan untuk mengembalikan gajah Sumatra ke habitat aslinya.

 

Pada tahun 1982, Try diangkat sebagai Panglima KODAM V/Jaya dan ditempatkan di Jakarta.

 

Pada tahun 1984, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang mengharuskan semua organisasi, baik politik maupun non-politik, untuk mengadopsi Pancasila sebagai asas tunggal.

 

Peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok pada 1984, yang dipicu oleh konflik terkait kebijakan pemerintah, menjadi salah satu momen penting dalam karier Try Sutrisno sebagai panglima, di mana pasukan terpaksa turun tangan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.

 

Karier Try Sutrisno terus berkembang. Pada tahun 1985, ia menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dan pada tahun 1986, ia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

 

Sebagai Kepala Staf AD, ia memprakarsai pembentukan Badan Tabungan Wajib Perumahan TNI-AD untuk memudahkan prajurit membeli rumah.

 

Puncak karier Try Sutrisno datang pada tahun 1988, ketika ia diangkat sebagai Panglima ABRI, menggantikan L.B. Moerdani.

 

Dalam perannya sebagai Panglima ABRI, Try Sutrisno memimpin operasi militer untuk menanggulangi pemberontakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh pada 1992.

 

Namun, masa jabatannya juga tercatat sebagai periode berlakunya insiden-insiden kontroversial, termasuk Insiden Talangsari dan Insiden Dili di Timor Timur, yang memicu kecaman internasional terhadap pemerintah Indonesia.

 

Wakil Presiden Indonesia

Pada Februari 1993, setelah masa jabatannya sebagai Panglima ABRI berakhir, Try Sutrisno dicalonkan oleh fraksi ABRI untuk menjadi Wakil Presiden Indonesia.

 

Meskipun secara teknis fraksi ABRI memiliki hak untuk mencalonkan, hal ini memicu ketegangan dengan Presiden Soeharto, yang awalnya merasa didahului dalam proses pencalonan.

 

Namun, pada akhirnya Soeharto menerima Try Sutrisno sebagai calon Wakil Presiden, dan ia terpilih dalam Sidang Umum MPR pada tahun 1993.

 

Sebagai Wakil Presiden, Try Sutrisno tidak pernah sepenuhnya dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan kebijakan-kebijakan utama, yang membuat hubungan antara dirinya dan Soeharto sedikit tegang.

 

Pada 1995, Try sempat mengkritik kebijakan ekonomi dan bisnis yang melibatkan anak pejabat, yang membuat pemberitaannya dibatasi.

 

Ketegangan semakin meningkat pada akhir 1997, ketika Soeharto memilih untuk tidak mendelegasikan tugasnya kepada Try Sutrisno selama perawatan medis di Jerman, meskipun Try merupakan calon yang diperkirakan bisa menggantikan Soeharto sebagai Presiden.

 

Pasca Jabatan Wakil Presiden

Pada tahun 1998, setelah lengsernya Soeharto, Try Sutrisno terpilih sebagai Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) dan berhasil menyatukan organisasi tersebut.

 

Selain itu, Try juga menjadi sesepuh di partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dipimpin oleh Jenderal Edi Sudrajat.

 

Pada tahun 2005, Try Sutrisno bersama sejumlah tokoh politik lainnya membentuk Gerakan Nusantara Bangkit Bersatu, yang mengkritik pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono terkait beberapa kebijakan penting.

 

Namun, setelah pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Try mulai melunak dan mendukung beberapa kebijakan pemerintah. (wartakota)


Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto 

 

SANCAnews.id – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara jelas menyebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila. Namun, ternyata masih banyak pihak yang keliru menganggap kepala negara, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, juga sebagai lambang atau simbol negara.

 

Terbaru adalah Relawan Pasukan Bawah Tanah Jokowi. Kelompok yang mengaku simpatisan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta keluarganya itu melaporkan Roy Suryo karena dianggap telah menghina Gibran Rakabuming Raka. Mereka tak terima karena Gibran merupakan simbol negara.

 

“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024.

 

Adapun pakar telematika itu dipolisikan ke Bareskrim Polri dengan tudingan dugaan penyebaran berita bohong, setelah menyebut akun Kaskus bernama Fufufafa adalah milik Wakil presiden terpilih sekaligus putra sulung Jokowi tersebut. Akun tersebut memiliki jejak digital buruk lantaran acap melontarkan komentar sadis kepada keluarga Presiden terpilih Prabowo Subianto.

 

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memperingatkan bahwa upaya mengganti atau mengubah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. Hal ini disampaikan merespons rencana Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata) yang akan menggeruduk Bareskrim Polri terkait laporan mereka atas Roy Suryo.

 

"Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti lambang negara," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Dia menekankan pentingnya menjaga simbol negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Menurut penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009, “Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur".

 

Berikut sederet pihak yang salah kaprah menyebut presiden maupun wakil presiden adalah lambang atau simbol negara:

 

1. Jusuf Kalla 

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK juga pernah menyebut presiden adalah lambang negara, sehingga tidak boleh dihina. Pernyataan JK ini disampaikan saat dirinya menjabat sebagai wakil presiden pendamping Jokowi. Kala itu, ia menanggapi soal pembahasan Pasal Penghinaan Presiden, yang tengah dibahas dalam RKUHP

 

“Presiden juga lambang negara, kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah. Itu jangan dibandingkan di Thailand. Menghina anjingnya raja Anda bisa dihukum. Kita tidak kan,” ucap JK di wakil presiden, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018 silam.

 

2. Rektorat Universitas Indonesia 

Rektorat Universitas Indonesia (UI) pada Ahad, 27 Juni 2021 memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster “Jokowi: King of Lip Service”. Poster itu diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di akun media sosialnya sehari sebelumnya.

 

Unggahan itu berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi. BEM UI menilai ucapan Jokowi sering kali berbanding terbalik dengan realitas, antara lain soal kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

 

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengonfirmasi pemanggilan itu. Menurut dia, pemanggilan merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan di UI. Dalam keterangannya, Rektorat UI menyampaikan bahwa Presiden RI adalah simbol negara.

 

“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service.... bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat,” kata Amelita.

 

3. Kepolisian 

Pada medio Agustus 2021 lalu viral soal mural dengan tampilan wajah mirip Presiden Jokowi bertulisan ‘404: Not Found’ di bagian mata. Mural itu ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Polisi kemudian memburu pembuat mural ‘Jokowi 404: Not Found’ itu. Langkah itu didasari oleh pengertian bahwa presiden adalah lambang negara.

 

“Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu (presiden) kan lambang negara, ya,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat, 13 Agustus 2021.

 

Menurut Rachim, tindakan pembuatan mural itu dianggap menghina Presiden Jokowi. Untuk itu, Rachim mengatakan pihaknya akan jemput bola dalam mengungkap pelaku.

 

“Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia, mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis,” terang Rachim.

 

4. PDIP 

Akademisi Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2023 lalu. Dalam orasi yang tayang di YouTube Refly Harun tersebut, dia menyebut juga kata-kata “b*jing*n” dan kata “t*l*l” yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

 

Akibat ucapannya itu, Rocky kemudian dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI-P Banten kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Banten pada Kamis, 3 Agustus 2023. Laporan itu terkait ucapan Rocky yang dinilai telah menghina simbol negara.

 

“Pernyataan Rocky Gerung menurut hemat kami, mencoreng nama baik, bukan hanya sosial. Tapi juga karakter bangsa, karena yang disebut-sebut itu adalah simbol negara. Seorang Presiden,” kata Ketua BBHAR DPD PDI-P Banten Tota Samosir.

 

5. Mahkamah Konstitusi 

Mahkamah Konstitusi atau MK juga pernah menyebut Presiden Jokowi sebagai simbol negara. Pernyataan itu diungkapkan menanggapi permintaan agar Presiden Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024.

 

Klaim ini disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat kala menanggapi usulan dari Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis untuk menghadirkan Jokowi di sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

 

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Meski, pihak pemohon mendalilkan soal adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024.

 

“Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jumat 5 April 2024.

 

Dia menuturkan, Jokowi bisa saja dihadirkan di MK jika kapasitasnya hanya kepala pemerintahan. Namun, pada kenyataannya Jokowi adalah presiden yang merupakan simbol negara, sehingga MK hanya meminta keterangan para menteri.

 

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” kata Arief Hidayat. (tempo)


Presiden Jokowi menyalami Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno dalam momen peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Foto Istimewa 

 

SANCAnews.id – Istana Kepresidenan membantah narasi Presiden Joko Widodo tidak berjabat tangan dengan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno saat peringatan HUT ke-79 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024.

 

Isu Jokowi tak berjabat tangan dengan Wapres ke-6 itu beredar luas di media sosial X, yang dulu bernama Twitter. Akun @JhonSitorus_18 mempertanyakan apakah benar Jokowi tak berjabat tangan dengan Try. Padahal mantan Panglima TNI itu berpakaian lengkap, mengenakan jaket militer bintang 4.

 

“Pak Try Sutrisno bahkan sudah sempat berdiri lalu duduk lagi karena dilewati oleh Jokowi begitu saja,” tulis akun X tersebut, dalam unggahan disertai video tayangan televisi. Dalam tayangan itu, kepala negara menyalami mantan Wakil Presiden Budiono, Jusuf Kalla, dan istri Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah.

 

Unggahan yang sama mengungkit posisi Try yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019. “Mungkin pak Jokowi khilaf, tapi saya paham apa yang dirasakan keluarga Pak Try,” kata cuitan yang dilihat oleh lebih dari 500 ribu orang itu.

 

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah bersalaman dan menyapa Wakil Presiden ke-6 Bapak Try Sutrisno beserta istri di Holding VVIP Room. Sedangkan untuk Sinta, Jusuf Kalla, dan Budiono, belum sempat disalami Jokowi.

 

“Bapak Presiden sangat Menghormati semua elemen masyarakat, apalagi dengan para tokoh pemimpin bangsa,” kata Yusuf melalui pesan singkat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2024. (tempo)


Tangkapan layar momen saat Presiden Joko Widodo tidak menyalami Try Sutrisno/Repro 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diminta menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf atas tindakannya terhadap Wakil Presiden ke-6 yang juga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Try Sutrisno. Jokowi harus meminta maaf bukan hanya kepada Try Sutrisno, tetapi juga kepada keluarganya.

 

Hal itu disampaikan Pendiri Lingkar Sabang Merauke, Syahganda Nainggolan dan Koordinator Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, Senin (7/10). Menurut Syahganda dan Sutoyo, sikap Jokowi terhadap Try Sutrisno sangat tidak beretika.

 

"Sikap yang tidak beretika dan tidak menghargai orang tua selayaknya tidak terjadi. Sebaiknya Presiden Joko Widodo yang justru akan mengakhiri masa jabatannya segera meminta maaf kepada Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan keluarganya," kata keduanya melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Senin (7/10).

 

Syahganda dan Sutoyo menyesalkan sikap Jokowi yang tidak menghargai Try Sutrisno. Menurut keduanya, Jokowi tidak sepantasnya memperlakukan jenderal sepuh dan mantan wakil presiden itu dengan tindakan demikian.

 

Sikap tidak menghargai Try Sutrisno dipertontonkan Jokowi saat keduanya menghadiri acara HUT ke-79 TNI di lapangan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (5/10) pekan lalu. Dalam perayaan itu Presiden Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno dan istri.

 

Awalnya Jokowi dipersilakan oleh MC untuk beristirahat sejenak di mimbar kehormatan. Sebelum beristirahat Jokowi dan Ma’ruf Amin menyempatkan diri untuk bersalaman dengan tamu lainnya yang duduk sejajar dengannya yakni Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono hingga istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah.

 

Namun Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno beserta istri yang duduk di sebelah Boediono. Terlihat sengaja. Try Sutrisno sudah berusaha untuk bangun dari kursinya yang sempat dibantu sang istri namun kemudian kembali duduk karena tidak disalami Jokowi.

 

Syahganda dan Sutoyo menilai tindakan Jokowi memperkuat dugaan mutasi politis putra Try Sutrisno, Mayor Jenderal Kunto Arief Wibowo yang dalam satu tahun terakhir dua kali dipindahtugaskan di TNI.

 

Pada Juli 2023, Mayjen Kunto Arief dimutasi dari posisi bergengsi sebagai Pangdam Siliwangi menjadi Wakil Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Wadankodiklatad). Kemudian Juli kemarin dia dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas).

 

Baik Syahganda maupun Sutoyo menduga mutasi dilakukan karena Jokowi merasa terganggu dengan keberanian Mayor Arief Wibowo. Seperti tergambar dalam tulisan yang dimuat di Kompas pada 10 April 2023, Kunto memberikan isyarat bahwa TNI akan maju ke depan jika terjadi kecurangan Pemilu, termasuk Pilpres 2024.

 

"Bisa dikatakan mutasi politis, Mayjen Kunto Arief Wibowo dipindahkan dari shaf (baris) depan TNI ke shaf belakang. Untuk itu perlu kiranya Presiden terpilih Prabowo Subianto berkenan menormalisasikan karirnya sebagai tentara profesional," demikian kata Syahganda Nainggolan dan Sutoyo Abadi. (rmol)


Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto memberikan keterangan saat Rilis tersangka pembubaran paksa diskusi yang di Hadiri oleh Sejumlah tokoh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024) 

 

SANCAnews.id – Para pelaku pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, mengaku tidak diperintah oleh pihak mana pun saat melakukan aksinya. Mereka mengaku aksi tersebut atas inisiatif sendiri.

 

"Berdasarkan informasi yang diberikan oleh klien, mereka menyatakan tidak ada yang mengorder mereka untuk melakukan aksi demo yang berujung pembubaran diskusi tersebut," kata Pengacara para tersangka, Gregorius Upi kepada wartawan, Senin (7/10).

 

Kliennya mengaku melakukan demo hingga berujung pembubaran atas inisiatif sendiri. Namun, Gregorius akan kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.

 

"Menurut penilaian klien kami dan sesuai isi tuntutan Demo bahwa diduga diskusi mereka berisi narasi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.

 

Sebelumnya, tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan bertambah. Terbaru, secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 tersangka.

 

Awalnya Polda Metra Jaya baru menetapkan 5 tersangka. Kini bertambah 4 orang yakni YL, WSL, FMC, dan RAS, sehingga seluruhnya berjumlah 9 orang.

 

"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (7/10).

 

Empat tersangka baru ini memiliki peran berbeda-beda. YL berperan merusak properti hingga meja, WSL merusak banner dan tiang layar proyektor, FMC merusak layar proyektor, dan RAS merusak properti. (jawapos)


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

 

SANCAnews.id – Langkah politik PDIP di pemerintahan berikutnya masih menjadi misteri, apakah akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto atau memilih oposisi.

 

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai partai berlambang banteng berhidung putih itu masih mempertimbangkan untung ruginya bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

 

"Tapi memang namanya juga PDI Perjuangan, kalau dia berada di luar pemerintahan itu akan lebih kinclong," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat video singkatnya di Instagram, Minggu (6/10).

 

Hensat mengingatkan, PDIP pernah menjadi oposisi selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mampu tampil gemilang dengan memenangkan pileg tiga kali berturut-turut.

 

Lalu setelah SBY lengser, PDIP berhasil mengantarkan kadernya, Joko Widodo menjadi presiden hingga dua periode.

 

Hensat mengamini, keputusan PDIP untuk menjadi oposisi tidak mudah. Ada perpecahan di internal PDIP, di mana sebagian pihak ingin merapat ke pemerintahan, sementara yang lain lebih memilih untuk tetap di luar.

 

"Bahkan Mbak Puan dan Pak Hasto sudah mengatakan keputusan masuk tidaknya di pemerintahan Pak Prabowo tergantung Ibu Ketua Umum (Megawati)," jelas Hensat.

 

Di sisi lain, jika PDIP memutuskan bergabung ke pemerintahan periode 2024-2029 maka yang paling diuntungkan adalah Prabowo karena dapat menciptakan kesatuan visi dalam membangun negeri.

 

"Ya mudah-mudahan lebih adem sehingga tidak ada gesekan yang berarti, ekonomi stabil," pungkasnya. (rmol)


Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Plt Ketua OIKN Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kempat kiri) dan dan Plt Wakil Ketua OIKN Raja Juli Antoni (kelima kiri) tiba untuk meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024) 


SANCAnews.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan tetap tak terima dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut proyek Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kehendak rakyat.

 

Ia menegaskan, masalah IKN tidak bisa disederhanakan menjadi 'ini bukan proyek presiden'. Masalah IKN, menurutnya, adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah pelanggaran Undang-Undang dan Konstitusi.

 

"Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana. Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi," kata dia dalam keterangan yang dilansir Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

 

Pertama, kata Anthony, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah baru untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk otorita, yang merupakan bagian dari pemerintah pusat, setara dengan kementerian atau lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

Hal ini melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, kabupaten/kota, dengan masing-masing daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilu.

 

Kedua, kata dia, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.

 

"Tetapi, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita," tuturnya.

 

Sebagai konsekuensi, dia menambahkan, semua dana APBN yang dikeluarkan tidak sah dan masuk kategori penyimpangan. Sehingga Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut.

 

"Selain itu, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar," ujar Anthony.

 

Diketahui, saat Rakornas Baznas Tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu (25/9/2024), Jokowi menegaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, sudah sesuai aturan. Dia mengklaim, proyek IKN di Kaltim, sudah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia.

 

“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi. (*)


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN). Ia menginginkan agar infrastruktur dan ekosistem disiapkan terlebih dahulu di IKN.

 

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).

 

Jokowi menekankan, infrastruktur dan fasilitas di IKN perlu disiapkan dahulu, seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan hingga logistik.

 

"Sehingga kalau yang namanya kita pindah itu rumah sakit siap, karena itu dibutuhkan, pendidikan untuk anak-anak kita juga siap, sekolahan artinya juga dibutuhkan, dari TK-SD-SMP-SMA-SMK sampai universitas, kemudian keramaian, restoran juga warung-warung yang juga itu diperlukan, kemudian juga masalah yang berkaitan dengan logistik di mana kita mencari sesuatu barang, dimana kita mencari sesuatu ingin beli barang, semua itu harus siap," ucap Jokowi.

 

Karena itu, Jokowi menekankan Keppres pemindahan ibu kota seharusnya diteken oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto ke depan.

 

"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," pungkas Jokowi. (jawapos)


Prabowo_Gibran  

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari gugatan yang dilayangkan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Jhon mengatakan, keluarga Presiden Jokowi yang dijuluki sebagai "keluarga Raja Jawa" makin panik menjelang putusan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

 

"Keluarga Raja Jawa makin panik karena nasib Gibran akan ditentukan oleh PTUN," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (5/10/2024).

 

Dikatakan Jhon, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka Gibran berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun terpilih dalam Pilpres 2024.

 

"Jika PTUN menerima gugatan PDI Perjuangan, maka Gibran berpotensi tidak dilantik jadi Wakil Presiden," tukasnya.

 

Ia menilai bahwa gugatan tersebut semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis adanya pelanggaran etika kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

 

"Gugatan PDI Perjuangan makin kuat karena MK memvonis adanya pelanggaran etik kepada Anwar Usman," ungkapnya.

 

Jhon kemudian menyindir bahwa jika ada reaksi emosional dari pihak keluarga Gibran terkait hasil putusan tersebut, mereka akan lebih terhormat jika menerima keputusan PTUN secara bijak.

 

"Lebih terhormat (dihentikan) lewat PTUN. Kalau nangis tantrum, kita bisa jelaskan baik-baik sambil kita sumbangkan mobil-mobilan," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

 

Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

 

Menurut informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.

 

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta. 

 

Jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka status Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dianggap tidak sah.

 

Hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses pelantikan dan dinamika politik ke depan.

 

Gugatan ini menarik perhatian luas karena menyangkut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi.

 

PDI Perjuangan menilai bahwa keputusan KPU yang mengesahkan Gibran melanggar aturan, dan hal tersebut menjadi dasar dari gugatan ini. (fajar)


Jokowi pimpin rapat kabinet pertama di ikn/Net 

 

SANCAnews.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan satu per satu tanda-tanda proyek Ibu Kota Negara (IKN) bakal mangkrak mulai bermunculan, jelang lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Proyek IKN hampir dapat dipastikan mangkrak. Dan Jokowi sudah melihat tanda-tandanya. Karena, menjelang lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘Kota Nusantara’ masih sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota," tutur Anthony dalam keterangan yang dilansir Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

 

Menurutnya, wajar bila Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota.

 

"Atas kegagalan proyek IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek Presiden. Tetapi proyek rakyat, enak saja. Alasan ini tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab," tutur dia.

 

Sebelumnya, Jokowi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.

 

"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," ucap Jokowi seusai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kaltim, Minggu (6/9/2024).

 

Jokowi menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di ujung masa jabatan yang tersisa tiga pekan lagi. Namun terkait Keppres pemindahan ibu kota, kata dia, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di ibu kota.

 

Ia mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.

 

"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," kata Jokowi.

 

Oleh karena itu dia menyampaikan Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti. (*)



 

SANCAnews.id – Label “No Pork No Lard” atau jika diterjemahkan berarti tidak mengandung daging babi dan lemak babi kerap dijumpai di sejumlah restoran, kafe, toko, atau gerai makanan cepat saji.

 

Label tersebut tampaknya menegaskan bahwa makanan yang dijual tidak mengandung daging babi atau menggunakan lemak babi saat memasaknya.

 

Namun, ternyata Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap berhati-hati dan waspada karena belum tentu sepenuhnya halal.

 

Menurutnya, sertifikat halal MUI merupakan sesuatu yang bisa dijadikan acuan bahwa restoran dan sejenisnya benar-benar bebas dari bahan yang tidak halal.

 

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati seperti dikutip dari Antara.

 

Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

 

Dengan kata lain, bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Ia menambahkan pemasangan label No Pork No Lard memang sudah lama dipasang para pelaku usaha makanan dan minuman di tempat usahanya sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal.

 

Dengan adanya label tersebut, maka konsumen setidaknya tidak perlu ragu bahwa tempat itu menjual makanan yang halal.

 

Namun, menurut Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.

 

Atau seluruh cakupannya proses penyajian hingga kepada konsumen benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal.

 

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

 

Muti juga menambahkan UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal hingga dua tahun ke depan.

 

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," pungkas dia. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.