Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil
Nafis
JAKARTA — Setelah rekening Ustaz Das'ad
Latif diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini
giliran rekening KH. Muhammad Cholil Nafis yang menjadi korban setelah rekening
yang berisi uang untuk keperluan yayasannya ikut diblokir.
Menanggapi hal ini, aktivis media sosial Ary Prasetyo
berkomentar tajam. Menurut Ary, kebijakan yang berlaku saat ini semakin
mengejutkan publik. Meskipun dibanjiri kritik, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tetap berulah.
"Makin ngawur saja nih PPATK," kata Ary di X
@Ary_PrasKe2 (10/8/2025).
Sebelumnya, Cholil Nafis, mengaku kaget setelah mendapati
rekening milik yayasan yang dikelolanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana
cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak
melakukan transfer, transaksi itu gagal.
"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling
Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau
mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip Fajar.co.id pada laman resmi
MUI (10/8/2025).
Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening
pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak. Ia pun meminta
Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.
“Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa
memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari
presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.
Cholil berharap pemerintah dan PPATK lebih cermat memilah
rekening yang memang layak diblokir. Sebab, pemblokiran yang tidak tepat
sasaran bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi
kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses
hukum, baru rekeningnya diblokir,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemblokiran membabi buta bisa melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, proses seleksi di perbankan seharusnya
diperketat sejak pembukaan rekening agar tidak digunakan untuk aktivitas
ilegal. (**)