Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis 

 

JAKARTA — Setelah rekening Ustaz Das'ad Latif diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini giliran rekening KH. Muhammad Cholil Nafis yang menjadi korban setelah rekening yang berisi uang untuk keperluan yayasannya ikut diblokir.

 

Menanggapi hal ini, aktivis media sosial Ary Prasetyo berkomentar tajam. Menurut Ary, kebijakan yang berlaku saat ini semakin mengejutkan publik. Meskipun dibanjiri kritik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap berulah.

 

"Makin ngawur saja nih PPATK," kata Ary di X @Ary_PrasKe2 (10/8/2025).

 

Sebelumnya, Cholil Nafis, mengaku kaget setelah mendapati rekening milik yayasan yang dikelolanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak melakukan transfer, transaksi itu gagal.

 

"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip Fajar.co.id pada laman resmi MUI (10/8/2025).

 

Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.

 

“Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.

 

Cholil berharap pemerintah dan PPATK lebih cermat memilah rekening yang memang layak diblokir. Sebab, pemblokiran yang tidak tepat sasaran bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pemblokiran membabi buta bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, proses seleksi di perbankan seharusnya diperketat sejak pembukaan rekening agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. (**)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.