Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputra
Utama kepada Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin
(25/8/2025).(Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto
menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada Sekretaris Kabinet (Seskab)
Letkol Infantri Teddy Indra Wijaya pada upacara penganugerahan Medali
Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh lebih dari 100 tokoh
masyarakat, purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga
legislatif, tokoh yudikatif, tokoh kepolisian, tokoh musik, tokoh sastra, serta
budayawan yang menerima penghargaan dan tanda jasa dari Presiden Prabowo.
“Beliau berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan
pelayanan publik, dikenal sebagai sosok yang penuh disiplin, tegas, dan
loyalitas dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, aktif memastikan
koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat, dan efisien sehingga
terwujudnya pelayanan yang efektif untuk masyarakat Indonesia,” ungkap pembawa
acara saat prosesi penyematan tanda kehormatan kepada Teddy, dikutip dari
Antaranews.
Ibunda Teddy, Mayor Caj (K) Patris R. A. Rumayan, turut
mendampingi anaknya dalam prosesi tersebut, dan Presiden Prabowo juga menyapa
secara langsung.
Makna Bintang
Mahaputera Utama
Bintang Mahaputera Utama adalah salah satu tanda kehormatan
tertinggi Republik Indonesia yang diberikan kepada individu yang berjasa luar
biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tanda kehormatan ini pertama kali diberikan pada 1961 dan
rutin dianugerahkan setiap Agustus dalam rangka peringatan HUT RI.
Para Penerima Tanda
Kehormatan Lainnya
Selain Teddy Indra Wijaya, sebanyak 117 tokoh lain juga
menerima tanda kehormatan, yang terdiri dari 10 kategori, antara lain: Bintang
Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama,
Nararya, Jasa Utama, Jasa Nararya, Kemanusiaan, Budaya Parama Dharma, dan
Sakti. (kompas)