Oktober 2023

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani/ist


SANCAnews.id – DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).


Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.


Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.


Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023. (rmol)


Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto 


SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam sidang tersebut, hakim Anwar Usman akan diperiksa seorang diri. Lantas apabila hasil dari sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, benarkah Gibran Rakabuming Raka akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto? Selasa (31/10/2023).


Dijelaskan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan. Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.


Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.


Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.


"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.


"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.


Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari. Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.


"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.


Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.


Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.


Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.


Untuk diketahui, usul agar MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023 disampaikan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang turut menjadi salah satu pelapor.


Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.


"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).


"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.


Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.


Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.


Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.


Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres.


Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.


Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.


Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.


Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.


Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.


Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.


Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.


Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (tribun)


Putusan MK digugat/Ist


SANCAnews.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjelaskan hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika perkara yang ditanganinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal itu Denny sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).


Pernyataan tersebut ia utarakan kepada Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebagaimana diketahui, putusan itu disebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


Menanggapi hal itu, Anwar Usman tegas mengatakan ihwal jabatan ditentukan oleh sang maha kuasa. "Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. 


Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini berstatus sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak ia memperistri adik Presiden RI ke-7, Idayati.


Hal ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran, secara silsilah kekeluargaan kini menjadi keponakan Ketua MK dua periode itu.


Adapun berikut isi Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman:

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 


(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tribun)


Polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan rumah transit Ketua KPK, Firli Bahuri


SANCAnews.id – Fakta di Balik Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik E dan disewa oleh Alex Tirta, pengusaha yang juga pemilik klub malam Alexis di Ancol, Jakarta Utara.


Alex Tirta juga dikenal sebagai pemilik klub bulu tangkis di Bogor. Saat ini, Alex Tirta merupakan Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).


Sedangkan tempat hiburan malam Alexis di kawasan Ancol, telah ditutup oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI.


Alexis ditutup oleh Pemprov DKI karena diduga jadi sarang narkoba dan prostitusi. Biaya sewa rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara mencapai Rp 650 juta per tahun.


Fakta bahwa uang sewa rumah tersebut dibayar oleh Alex Tirta diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara No 46 adalah seseorang berinisial E.


Menurutnya, Alex Tirta menyewa rumah tersebut dari E. Belakangan, rumah itu dijadikan safe house atau rumah istirahat oleh Firli Bahuri.


"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).


"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," imbuh Ade dikutip dari Kompas.com.


Keterangan Ade Safri bertolak belakang dari pernyataan Ian Iskandar. Ian menyatakan rumah di Jalan Kertanegara disewa oleh Firli Bahuri menggunakan uang pribadi.


Ade Safri menyatakan, rumah itu disewakan Rp 650 juta untuk setahun. Namun, ia tak menjelaskan alasan rumah yang disewa Alex Tirta nyatanya dijadikan safe house oleh Firli.


Kompas.com telah mencoba menghubungi Alex untuk mengonfirmasi soal rumah di Jalan Kertanegara. Namun, Alex Tirta belum merespons.


Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Syahrul Yasin ke Polda Metro Jaya.


Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, sebelum Syahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Saat diperiksa polisi, Firli mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo mengaku pernah bertemu Firli Bahuri di rumah di Jalan Kertanegara. (tribun)


Satpol PP Bali turunkan atribut partai politik PDI Perjuangan


SANCAnews.id – Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan pencopotan baliho bergambar calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dipasang di Kabupaten Gianyar, Bali. Bahkan, bendera PDIP yang berkibar pun ikut diturunkan.


Komarudin meminta para simpatisan dan kader PDIP untuk melakukan investigasi terkait pencopotan baliho tersebut.

 

"Perlu teman-teman di Bali itu kan kita tahu, Bali sarangnya banteng, kandangnya banteng. Jadi kalau sampe ada yang berani melakukan tindakan begitu, itu mereka harus segera melakukan investigasi ke bawah," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

 

"Saya bisa melihat ke bawah sebagai sebuah provokator masa kadang orang bisa berani sekeras itu," sambungnya.


Komarudin juga menegaskan, pihak-pihak untuk tidak mengganggu PDIP. 

 

"Tapi kalau banteng jangan diganggu, banteng kalau diam jangan diganggu karena kalau dia bangun, dia brutal itu banteng," tegas Komarudin.

 

Komarudin pun menegaskan, PDIP tak akan cengeng meski dalam tekanan. Sehingga tidak seharusnya diganggu.

 

"Jadi banteng nggak ada itu cengeng-cengeng, itu banteng itu cuma kalau diam jangan diganggu itu berbahaya.

 

Tapi kita harus berdoa supaya semua proses semua kepentingan, semua urusan pribadi, kelompok di batasi supaya pemilih ini berjalan dengan baik," ucap Komarudin.

 

Sebagaimana diketahui, petugas Satpol PP Provinsi Bali mendadak mencabut atribut berbau politik. Banyak yang ditertibkan adalah bendera dan baliho PDIP dan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Spanduk tersebut sebelumnya bertebaran di jalan lokasi kunjungan kerja Jokowi di Kabupaten Gianyar, Bali. (jawapos)


Satpol PP Bali saat menurunkan atribut partai politik PDI Perjuangan di lokasi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Pasar Bulan, Gianyar, Bali


SANCAnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tiba-tiba mencopot atribut politik seperti bendera dan baliho PDI Perjuangan dan pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sepanjang jalan lokasi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (31/10/2023).


Tindakan penurunan atribut partai politik ini dilakukan sekitar satu jam sebelum Presiden Jokowi tiba di tiga lokasi terkait, antara lain SMK Negeri 3 Sukawati, Pasar Bulan, dan Balai Budaya Batubulan.


Menurut Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi di Gianyar, Selasa, pencabutan atribut tersebut merupakan perintah Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.


“Yang pasti, kami diminta untuk mencabuti atribut partai politik di lokasi acara. Tidak memandang itu bendera PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak ada urusannya tidak ada kaitannya,” kata Rai.


Kepada media, ia meluruskan alasan penurunan baliho dan bendera, namun tak dapat dipungkiri sepanjang jalan yang menghubungkan tiga lokasi tersebut atribut PDI Perjuangan paling mencolok bahkan terpasang hampir setiap satu meter satu sama lain.


Kepala Satpol PP Bali menyebut pencabutan atribut partai politik juga dilakukan di kawasan Renon, Denpasar, tepatnya lokasi makan siang Presiden Jokowi dan rombongan sebelum bertolak ke Nusa Dua.


“Itu untuk membangun suasana netral sebenarnya. Menurut saya benar juga agar tidak terkesan memihak salah satu partai tertentu, termasuk beberapa titik di Renon, ada (baliho) Kaesang kan kita cabuti juga,” ujarnya


“Termasuk baliho yang ada gambarnya Pak Jokowi pun di baliho PSI kita cabuti tidak masalah itu, perintahnya begitu kita lakukan sesuai dengan apa yang disampaikan ke kita,” sambung Rai.


Ia menyampaikan tak ada sentimen tertentu dari penurunan baliho dan bendera itu, bahkan menurutnya tak salah dan selama ini jajaran Satpol PP kabupaten/kota sudah diarahkan untuk menurunkan atribut sementara mengingat KPU belum mengumumkan masa kampanye.


“Kan mencabuti bukan merusak, baik-baik kita. Nanti setelah itu silahkan dipasang kembali kita tidak merusak kok, karena itu kami melaksanakan tugas sesuai amanah saja, arahan saja. Yang pasti itu sesuai arahan Pak Pj Gubernur Bali terakhir tadi sekitar jam 08.30 Wita,” jelas Rai. (inilah)


Istimewa


SANCAnews.id – Elektabilitas calon presiden Anies Baswedan konsisten meningkat pada Agustus hingga Oktober 2023 berdasarkan hasil survei Indo Riset.


Peningkatan elektabilitas Anies justru terjadi di tengah tren penurunan elektabilitas Ganjar Pranowo dan masih fluktuatifnya elektabilitas Prabowo Subianto.


Surya Tjandra, Juru Bicara Anies Baswedan, mengatakan kenaikan elektabilitas Anies selama tiga bulan terakhir berkat kerja keras semua pihak.


“Kenaikan elektabilitas menandakan gelombang perubahan semakin kencang di tengah masyarakat, dan masyarakat menaruh harapan Anies untuk memimpin perubahan itu. Semakin meningkatnya gelombang perubahan ini diperkuat kerja kolosal seluruh pihak mulai dari mesin partai, relawan, dan berbagai pihak lainnya untuk mendorong elektabilitas Anies,” ujarnya.


Dia menuturkan meningkatnya elektabilitas Anies juga didorong karena adanya Muhaimin Iskandar sebagai cawapres.


“Pasangan AMIN adalah pasangan yang diterima masyarakat luas. Pak Anies dan Gus Imin saling melengkapi satu sama lain untuk memimpin perubahan demi Indonesia yang lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya.


Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan elektabilitas AMIN diyakini akan semakin meningkat menjelang Pilpres pada Februari 2024. Surya juga mengapresiasi hashtag #AMINajadulu yang rupanya cukup efektif mendorong popularitas pasangan AMIN.


“Dukungan kepada AMIN semakin meluas dari segala kalangan dan lapisan masyarakat. Hasil survei terbaru ini juga menjadi pemacu bagi kami untuk semakin merapatkan barisan dukungan kepada pasangan AMIN. Jadi #AMINajadulu tampaknya menegaskan harapan masyarakat ini," jelasnya. (tribun)


Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera


SANCAnews.id – Politikus PKS, Mardani Ali Sera, membuka opsi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. "Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.


Jokowi disebut mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden atau cawapres pendamping Prabowo Subianto. Selain itu, Jokowi diketahui memberikan rekomendasi strategis untuk pemenangan Prabowo-Gibran.


Mardani mengatakan opsi pemakzulan itu terbuka lantaran cawe-cawe Jokowi menabrak banyak peraturan. Hal itu, menurut dia, berbaya bagi proses demokrasi. "Cawe-cawe-nya berbahaya sekali. Menabrak banyak hal," kata Mardani.


Cawe-cawe Jokowi, lanjut Mardani, perlu menjadi perhatian bersama lantaran itu merupakan indikasi ketidaknetralan Presiden dalam Pemilu 2024. "Cawe-cawe yang berlebihan ini bisa membuat banyak hal menjadi tidak jurdil, padahal syaratnya jurdil," kata Mardani.


Dilansir dari Majalah Tempo, Jokowi menyampaikan arahan memenangkan Gibran, antara lain, dalam pertemuan dengan Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. "Kami menerjemahkan pesan Presiden agar relawan lain diajak memenangkan Gibran," kata Utje kepada Tempo, Jumat, 27 Oktober 2023.


Sejumlah politikus dan tiga pejabat pemerintah yang mengetahui pencalonan Gibran menuturkan, Jokowi kian aktif membukakan jalan bagi putranya sejak September 2023. Menurut mereka, istri Jokowi, Iriana Jokowi, mendorong suaminya agar Gibran menjadi cawapres Prabowo.


Berkat permintaan sang istri, Jokowi akhirnya berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik iparnya, Anwar Usman. Senin, 19 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres, meski berusia di bawah 40 tahun.


Selasa, 24 Oktober 2023, Gibran mengirim surat kepada Jokowi untuk meminta izin menjadi bakal calon wakil presiden. Gibran, putra sulung Jokowi, akan bersanding dengan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Gibran itu. "Mas Gibran minta izin Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden," kata Ari.


Jokowi mengatakan sebagai orang tua Gibran tugasnya mendoakan dan merestui. Meskipun demikian, dia menyatakan tak ikut campur dalam pemilihan capres dan cawapres. Dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan partai politik.


“Ya orang tua tuh tugasnya mendoakan dan merestui, keputusannya semuanya di dia (Gibran),” kata Jokowi saat menghadiri apel Hari Santri di Surabaya, pada Ahad, 22 Oktober 2023. (tempo)


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

 

SANCAnews.id – DPP PKS tetap ingin berprasangka baik terhadap inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak makan tiga bakal capres, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan di Istana Merdeka, pada Senin kemarin (30/10).


“Saya husnuzon niat baik walaupun saya sudah lama mengingatkan Pak Jokowi itu bukan cuman presiden tapi kepala negara, hendaknya berdiri di atas semua. Jangan selama ini kesannya dengan Mas Anies Baswedan itu kontra dan menyerang terus,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).


Meski begitu, Mardani juga menilai wajar jika ada anggapan inisiatif Jokowi mengumpulkan tiga bakal capres untuk “cuci tangan” agar terlihat seperti negarawan.


Meskipun di sisi lain dia berpihak terhadap salah satu pasangan bakal capres-cawapres. Pasalnya, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.


“Wajar juga kalau ada yang berpendapat ini aksi cuci piring, sesudah gonjang-ganjing anak beliau jadi cawapres, beliau ingin membersihkan citranya dengan menjadi negarawan,” pungkasnya.(rmol)


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net


SANCAnews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik tiga bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk makan siang di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10).


“Presiden katanya akan mengundang tiga pasang capres. Bagus,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (30/10).


Menurut Mardani, seharusnya Presiden Jokowi melakukan itu sejak dahulu. Itu dalam rangka menjaga netralitas kepala negara dalam pesta demokrasi lima tahunan.


“Dari dulu mestinya sudah dilakukan. Tapi netralitas perlu benar-benar ditegakkan karena salah satu cawapres adalah anak Presiden (Gibran Rakabuming Raka),” demikian Mardani.


Presiden Joko Widodo mengundang tiga bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan untuk makan siang di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10).


Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, pertemuan tiga bakal Capres ini sebagai bentuk komitmen netralitas Presiden Jokowi.


"Presiden pernah mengatakan bahwa beliau mendukung ketiga Capres demi kebaikan bangsa. Nah siang ini ketiganya diundang ke Istana," kata Hermawi. (rmol)


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan


SANCAnews.id – Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal konstitusi negara, UUD 1945 (hasil amandemen) menjadi sorotan publik.


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengungkapkan kondisi itu membawa bangsa ini ke dalam krisis konstitusi.


“Hakim MK, dan putusan MK No 90, diujung tanduk. Mereka terlalu berani mempermainkan konstitusi. Ini bukan pertama kali. Sebelumnya ada gugatan presidential threshold, UU IKN, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan. Semua kandas di MK,” ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/10).


Menurut dia, putusan terkait batas usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun merupakan putusan paling fatal.


“Tapi kali ini paling fatal. Karena MK dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga Jokowi, termasuk ipar Jokowi Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan anak Jokowi, Gibran, yang dipaksa menjadi cawapres,” jelasnya.


Lanjut dia, meskipun dugaan pelanggaran kode etik hakim MK lolos di MKMK (Mahkamah Kehormatan MK), jalan di depan masih terlalu terjal. Anthony meminta DPR untuk gunakan hak angket.


“DPR juga bisa menunda revisi UU Pemilu dan Peraturan KPU, krisis konstitusi dan konflik politik sulit dihindarkan, dan semakin dekat,” imbuhnya.


“Fatal, karena bangsa besar ini mau dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi satu sekeluarga. Rakyat pasti tidak tinggal diam,” tandasnya (rmol)


Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengamuk kepada media terkait berita tentang penemuan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP) di markas FPI


SANCAnews.id – Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengamuk kepada media terkait berita tentang penemuan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP) di markas FPI. Salah satu media nasional disebut-sebut Munarman telah melakukan fitnah karena penulisan berita tersebut. 


"Saya mau sampaikan, saya mohon teman-teman media untuk tidak menjadi alat propaganda dari kelompok-kelompok imperialisme kekuatan zionis," ujarnya di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 


"Menceritakan panjang lebar bahwa saya tetap menggunakan framing tuduhan bahwa saya menggerakkan, bahwa ada ditemukan bahan peledak TATP di Markas FPI. Ini fitnah belaka," sambung dia dengan nada kesal.


Dia pun menegaskan bahwa tidak pernah ditemukan barang bukti berupa alat peledak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).


"Di persidangan tidak ada bukti itu semua. Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan ada peristiwa baiat padahal tahun 2015 baiat itu belum jadi tindak pidana," ungkap dia.


Oleh karena itu, dia kembali memohon kepada media agar tidak memberitakan dan menjadi alat propaganda teroris kelompok zionis. (tvone)


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan tentang Pemilu


SANCAnews.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23), menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK. 


Brahma meminta, frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur. 


"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10/2023). 


Sebelumnya, frasa itu dimasukkan MK sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu. 


Ia mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangannya. 


Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres. 


Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak. 


Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. 


Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres. 


"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma. 


Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan. 


Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.  Secara rinci, ayat itu berbunyi sebagai berikut: 


"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (kompas)

 

Menhan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak mudur dari kursi menteri meski terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024.


SANCAnews.id – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat aktif dalam pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 sebaiknya mundur dari jabatan mereka di pemerintahan.


"Karena, bagaimana pun juga menteri itu kan pembantunya presiden, yang ketika dulu diminta itu kerjanya penuh waktu, full begitu. Karena kalau nanti lebih sibuk ngurusin pencalonan, ngurusin kampanye, jadi tidak maksimal membantu pemerintahnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam acara diskusi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.


Meskipun tidak mundur dari jabatan, setidaknya para menteri yang terlibat dalam Pemilu 2024 harus mengambil cuti.


Menurut Khoirunnisa, masa sebelum kampanye, yang secara resmi dimulai pada November 2023, merupakan masa krusial bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya.


"Kalau sudah masa kampanye, mereka harus cuti. Kalau sekarang, (mereka) bisa berdalih ini belum masa kampanye, terus calonnya belum ada. Justru ini yang harus diantisipasi oleh Bawaslu," tambahnya.


Kemudian, Khoirunnisa menambahkan Bawaslu tidak perlu menunggu masa kampanye untuk melakukan pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran wewenang oleh menteri-menteri yang terlibat di Pemilu Serentak 2024.


"Bawaslu kemarin beberapa hal tidak menindaklanjuti, dengan alasan belum masa kampanye, belum ada calonnya. Nah, ini justru yang lebih krusial menurut saya," ujarnya.


Sebagai informasi, setidaknya ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). (harianterbit)


Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus akan laporkan dugaan perbuatan nepotisme Anwar Usman.



SANCAnews.id – Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga.


Apalagi 9 Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945.


“Belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.


Petrus memaparkan, pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media, Jumat (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik. 


“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” tegasnya.


Padahal, sambung Petrus, pihak Partai Gerindra seharusnya tahu bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati. Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah.


Menurut Petrus, secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu : Pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu Putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan "tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitisi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” bebernya.


“Arti dengan segala akibat hukumnya, adalah segala hal terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Bacapres-Bacawapres 2024 adalah tidak sah. Begitu pula dengan KPU, di mana KPU dalam keputisannya nanti mesti menolak mengesahkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur 40 tahun,” imbuhnya.


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini pun meminta KPU tidak perlu membuat PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan. KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran R. Raka dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres pengganti, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun.


“Sebagai Partai Politik yang berkewajiban memberikan Pendidikan Politik, maka Partai Gerindra harus hentikan model intervensi secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” paparnya.


Petrus menegaskan, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, karenanya siapapun tidak boleh intervensi.


“Partai Gerindra harus hentikan segala bentuk intervensi kepada MK dan MKMK, karena bacaan publik saat ini, melihat Prabowo Subianto sesungguhnya sedang membangun kembali anasir-anasir Orde Baru lewat Pilpres 2024. Ini merupakan sinyal dari Partai Gerindra mengembalikan kekuasaan otoriter Orde Baru lewat pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, sekaligus mengubur visi misi reformasi yang belum tuntas diperjuangkan,” tandasnya. (harianterbit)


Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur


SANCAnews.id – Sidang perdana yang melibatkan oknum Paspampres, Praka RM dan dua pelaku lainnya yang diduga menculik, menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).


Praka RM merupakan anggota Paspampres dan bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain yakni Praka HS dan Praka J juga bertugas di satuan berbeda.


Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI Angkatan Darat di Kodam Iskandar Muda, Aceh.


Tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).


Ketiganya dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.


Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.


Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.


Namun naas bagi Imam Masykur yang dianiaya hingga meninggal dunia. Dia diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Jasad korban dibuang di sekitar daerah Purwakarta dan ditemukan seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. (rmol)


Eks Jubir FPI Munarman keluar penjara, simpatisan sambut dengan takbir

 

SANCAnews.id – Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (Jubir FPI) Munarman resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023). 


Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, Munarman keluar sekitar pukul 08.25 WIB. Pada kesempatan tersebut, Munarman memakai kemeja berwarna putih yang dipadukan dengan celana jeans biru. Dia pun tampak menggunakan atribut bernuansa bendera Palestina seperti topi dan syal. 


Kemudian, dia berjalan keluar menuju depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba. Dia menemukan para simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi hari. 


Kedatangannya disambut dengan sorakan takbir. Para simpatisan begitu antusias melihat Munarman. "Takbir! Allahu Akbar!," teriak para simpatisan. 


Kemudian pertemuan Munarman dengan simpatisan pun sempat dibalut dengan selawat. Diketahui, Munarman dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas. 


"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya. (**)


Munarman/Net


SANCAnews.id – Aktivis Munarman bebas murni usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (30/10).


"Direncanakan dibebaskan hari ini di jam kerja, beliau (Munarman) bebas murni," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (30/10).


Namun, untuk waktu pasti kapan Munarman akan bebas, Edward belum dapat memastikan. Selama menjalani masa pembinaan, Edward mengatakan Munarman berperilaku baik, terhadap sesama warga binaan dan petugas Lapas.


"Berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Edward.


Salah satunya, mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.


Dari program ini, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.


Terpisah, tim advokasi Munarman, Azis Yanuar juga mengonfirmasi apabila Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.


Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.


Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.


"Faktanya kejadian di Makassar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.


Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA. Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.


"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," demikian Azis. (rmol)


Ilustrasi/Net

 

SANCAnews.id – Aliran modal asing telah kembali membanjiri pasar keuangan Indonesia di minggu terakhir bulan Oktober 2023, setelah sebelumnya pada minggu ketiga terjadi penarikan besar-besaran dana asing sebesar Rp 5,36 triliun.


Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa aliran modal asing atau capital inflow yang masuk pada minggu terakhir Oktober 2023 mencapai Rp1,04 triliun.


Data transaksi yang dikumpulkan oleh BI dalam periode 23 Oktober hingga 26 Oktober 2023 menunjukkan bahwa non-residen yang berpartisipasi dalam pasar keuangan domestik melakukan pembelian bersih senilai Rp1,04 triliun.


Aliran modal asing ini terpantau secara khusus menuju pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).


"Aliran modal asing terdiri dari pembelian bersih senilai Rp2,18 triliun di pasar SBN, penjualan neto senilai Rp2,57 triliun di pasar saham, serta pembelian neto senilai Rp1,44 triliun di SRBI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.


Selain itu, terdapat perubahan dalam premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) untuk Indonesia dengan tenor 5 tahun, yang turun menjadi 100,71 bps pada 26 Oktober 2023, dibandingkan dengan 101,97 bps pada 20 Oktober 2023.


Secara keseluruhan, berdasarkan data hingga 26 Oktober 2023, non-residen telah melakukan pembelian neto Rp47,14 triliun di pasar SBN dan penjualan neto senilai Rp11,11 triliun di pasar saham. Serta melakukan pembelian neto senilai Rp11,80 triliun di SRBI. 


Selain perubahan dalam aliran modal asing, BI juga melaporkan perkembangan nilai tukar rupiah dalam periode 23 Oktober hingga 27 Oktober 2023. Pada Kamis (26/10), rupiah ditutup pada level (bid) Rp15.915 per dolar AS dan dibuka pada tingkat yang sama pada Jumat (27/10). (rmol)


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

 

SANCAnews.id – Rencana pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dipastikan akan segera dilanjutkan dengan dukungan dari pihak China.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memastikan komitmen untuk melanjutkan proyek tersebut.


Komitmen ini juga telah ditandai dengan perjanjian yang telah dicapai dengan pemerintah China, dengan bunga pinjaman yang ditawarkan oleh China dikatakan Luhut, terbilang cukup murah, dan jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan tawaran dari negara lain.


"Pak Jokowi mau kereta cepat Jakarta-Surabaya diterusin. Tadi saya dengar perjanjian dengan China sudah jalan, malah bunganya lebih murah daripada yang ditawarkan negara lain," kata dia dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Luhut B Pandjaitan, dikutip Minggu (29/10).


Selain itu, Luhut menekankan bahwa teknologi kereta cepat yang telah diterapkan di Indonesia sudah cukup canggih, yang dibuktikan dengan peluncuran kereta cepat Jakarta-Bandung yang  mulai beroperasi beberapa waktu lalu.


Luhut juga membahas masalah pembebasan lahan yang sebelumnya menjadi hambatan dalam proyek ini. Menurutnya, pengalaman dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan membantu mengatasi kendala ini.


"Kunci utamanya pembebasan lahan yang memang nggak jelas. Sekarang dengan kita punya pengalaman we don't have problem anymore," tambah Luhut.


Dalam kesempatan itu, meskipun sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan intensif di Singapura karena penurunan kesehatannya, Luhut mengaku masih aktif berkomunikasi dengan rekan-rekan di kabinet.


"Ya saya komunikasi banyak dengan teman-teman menteri. Mereka juga pada datang, karena mereka mengatakan ke saya ya kita butuh Luhut begini begitu, ya walaupun menurut saya tidak sepenuhnya benar karena ini kerja sama team," katanya.


Dia menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya dan akan tetap loyal serta siap membantu Presiden Joko Widodo selama diperlukan.


"Saya tidak akan mundur dari posisi saya sekarang. Saya akan tetap loyal kepada Pak Jokowi sampai saat dia benar-benar tidak membutuhkan bantuan saya," tegas Luhut. (rmol)


Jalan Sehat Santri Sarungan bersama pasangan Bacapres dan Bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, Minggu (29/10). (tim Anies-Cak Imin)

 

SANCAnews.id – Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyebut bahwa ketidakadilan sangat tampak saat ini di Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa semangat perubahan menjadi hal yang diperjuangkannya dalam kontestasi pilpres 2024 mendatang. 


Hal itu ia sampaikan pada ribuan warga yang mengikuti kegiatan Jalan Sehat Santri Sarungan bersama pasangan Bacapres dan Bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, Minggu (29/10). "Mengapa kita perlu perubahan? Hari ini kita rasakan di Indonesia suasananya penuh ketidakadilan," katanya di hadapan massa.

 

"Apakah sekarang petani masih sulit? Sulit pupuk? Harga berasnya apakah mahal? Akses pendidikan dan kesehatan apakah mudah? Apakah itu semua mau diteruskan? Jika tidak mau diteruskan, maka kita butuh perubahan," lanjutnya.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengakui bahwa ada kelompok-kelompok yang menolak perubahan dan tak menginginkan hal tersebut terjadi. "Kenapa tidak semua senang dengan perubahan? Saya kasih contoh, harga beras mahal? Tapi apakah sampai ke petani? Ya benar mahalnya harga beras itu tak dinikmati petani, justru hanya dinikmati sekelompok orang saja," ungkap Anies.

 

"Inilah kelompok yang yang tidak senang dan menolak perubahan, mereka yang selama ini mendapatkan manfaat dari ketidakadilan yang terjadi," tambahnya.

 

Oleh karenanya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak semua agar melawan dengan cara berada di barisan yang mendukung perubahan bukan keberlanjutan sehingga manfaat dari negeri ini dapat dirasakan semua bukan hanya sebagian.

 

"Benar mereka (yang menolak perubahan) itu punya kekuatan uang dan harta, tetapi kita harus perjuangakan dan kirimkan pesan melalui pemilu dan pilpres bahwa lebih banyak rakyat yang memilih perubahan daripada keberlanjutan," ajak Anies.

 

"Bila itu kita kerjakan insya Allah masa depan bangsa ini akan lebih baik, keadilan dan kesejahteraan akan hadir di rumah-rumah, di keluarga-keluarga kita semua," tandasnya. (jawapos)


Ilutrasi


SANCAnews.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memastikan atlet peraih medali Asian Para Games 2022 akan memperoleh bonus rumah tinggal.  Bonus itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


"Saya sudah kontak dengan Sekjen Kementerian PUPR, ada berita yang cukup bagus. Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono, atas persetujuan dari Pak Presiden Joko Widodo, akan memberikan bonus rumah untuk mereka yang mendapatkan medali," kata Menko Muhadjir, Sabtu (28/10/2023). 


Muhadjir mengatakan pemberian rumah tidak berdasarkan jumlah medali yang didapatkan, namun perorangan. Di samping itu, lokasi hadiah rumah tinggal akan disesuaikan dengan domisili atlet. 


"Semua atlet yang meraih medali akan dapat bonus berupa rumah tinggal yang disesuaikan tempat domisili yang bersangkutan. Itu yang sudah ada kepastian," ujar Muhadjir. 


Selain itu, Menko PMK mengatakan bonus lain masih akan diperhitungkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. 


"Untuk bonus lainnya sedang diproses. Saya juga belum mendapatkan informasi nilai nominalnya berapa, tapi Insya Allah akan diusahakan ada bonus. Nanti setelah sepulang dari Hangzhou ini saya akan segera urus bersama-sama Pak Menpora untuk bonus atlet-atlet terutama peraih medali," kata Muhadjir. 


Ia melanjutkan belum dapat dipastikan bonus apa saja yang akan diterima atlet peraih medali Asian Para Games 2022 Hangzhou. 


"Mudah-mudahan lebih banyak bentuk bonusnya. Kalau yang resmi, yang jelas, dari pemerintah nanti akan diurus Kemenpora dengan Menko PMK, untuk rumah tinggal nanti dari Kementerian PUPR," kata Muhadjir. 


Sementara itu, Indonesia per Sabtu pukul 11.30 waktu China, berada di peringkat tujuh dalam klasemen perolehan medali Asian Para Games 2022 dengan mengoleksi 26 emas, 24 perak, dan 32 perunggu. (tvone)


Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais


SANCAnews.id – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengungkapkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka anak ingusan dan milenial gadungan. Ia juga menunjuk hidung Presiden Jokowi karena banyak terlibat dalam proses Gibran menjadi bacawapres Prabowo Subianto. 


"Jokowi harus berubah dong, jangan malah petantang-petenteng menjadikan anak ingusan yang nggak tahu apa-apa itu malah melebihi Prabowo 'Pak Prabowo, jangan khawatir saya ada di sini'," kata Amien setelah acara Dialog Kampanye Perubahan di Gedung Joeang '45, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). 


Amien menilai, Gibran tidak mengerti masalah generasi milenial walaupun secara usia Gibran menjadi cawapres termuda. 


"Emangnya siapa dia itu? Jadi katanya diikuti kaum milenial, saya kira itu menghina. Kaum milenial itu pintar-pintar. Enggak ada milenial kalau bodoh, jarang itu. Tapi dia itu milenial gadungan," tambah Amien. 


Kritik Amien meluas sampai ke program kerja Jokowi yang dinilainya malah melanggengkan praktik korupsi dan Islamofobia. 


“Pemikirannya sepenuhnya untuk China, China dan China yang kedua, dia tanpa nurani tega memecah belah bangsa kita ini. Sehingga kemungkinan ada konflik horizontal, terutama politiknya pada Islam ditandai dengan penyakit Islamofobia jadi anti Islam tanpa sebab,” tutur mantan Ketua MPR itu. 


Lebih jauh, Amien menyebut Jokowi harus melakukan perubahan besar di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden. “Jadi Pak Jokowi, anda bisa nggak berubah dalam setahun yang akan datang ini. Anda harus minta maaf ke Indonesia,” ucapnya.(tvone)


Goenawan Mohamad dalam diskusi beranda politik dengan tema "Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya", di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur/Net


SANCAnews.id – Demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan dan tidak menyenangkan. Pasalnya, tatanan hukum telah dirusak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.


Begitu dikatakan budayawan senior Goenawan Mohamad dalam diskusi beranda politik dengan tema "Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya", di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur.


Dikatakan Goenawan, MK seharusnya menjadi "wasit" terhadap keselarasan kehidupan sosial dan konstitusi. Tetapi, belakangan MK justru merusak citranya sendiri.


"Kalau MK merusak, maka kepercayaan orang kepada wasit yang tidak memihak akan hilang dan kalau kepercayaan hilang maka konflik tidak bisa diatasi dengan damai," ujar Goenawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).


Goenawan mengungkapkan rasa kecewa, dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia pun melihat respons dari masyarakat sangat luar biasa dari kondisi yang terjadi.


"Sudah jelas saya kecewa dan saya sudah menulis. Melihat itu, respons dari masyarakat luar biasa," katanya.


Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menilai keputusan pengadilan MK yang sangat dihormati telah kehilangan legitimasi dan miskin kredibilitas.


"Penyebabnya ada di ranah politik semua orang membicarakannya, soal nepotisme, kolusi, etika yang hilang," katanya.


Itu berdampak pada ruang keluarga, jadi ada hubungan langsung antara negara dan ruang keluarga," pungkasnya. (rmol)


Anies Baswedan menanggapi isu politik dinasti yang menerpa keluarga Jokowi./nstagram @aniesbaswedan

 

SANCAnews.id – Anies Baswedan mengomentari isu politik dinasti yang sedang bergulir di tengah-tengah masyarakat menjelang pemilu 2024.

 

Belakangan memang ramai diberitakan tentang isu politik dinasti yang sedang dibangun oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Isu politik dinasti itu bermula, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan seorang mahasiswa UNSA tentang batas usia minimum Capres-Cawapres pada Senin (16/10).

 

Terkabulnya gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu diyakini memberi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.

 

Bahkan, disusul dikabulkannya gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh pamannya Gibran Rakabuming itu mendadak berubah nama menjadi Mahkamah Keluarga (MK) di pencarian jejaring Google Maps.

 

Kemudian isu politik dinasti semakin mencuat, ketika terbukti anak sulung presiden, Gibran, benar-benar menjadi Cawapres mendampingi Prabowo.

 

Prabowo dan partai Koalisi Indonesia Maju resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Minggu (22/10) yang lalu.

 

Menanggapi hal tersebut, Capres dari koalisi perubahan, Anies Baswedan mengatakan, negara ini bukan milik segelintir keluarga saja.

 

“Negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu dua keluarga. Betul tidak?” kata Anies Baswedan pada akun Instagramnya.

 

Hal itu Anies Baswedan sampaikan ketika ia menjenguk warga Depok, sekaligus melakukan jalan sehat bersama para pendukungnya di Grand Depok City, Sabtu (28/10).

 

Anies Baswedan melanjutkan, para pendiri Republik ini mendirikan Indonesia bukan untuk keluarganya, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Kita bekerja untuk mengembalikan itu semua, dan kalau kita ingat dulu para pendiri Republik ini mereka orang-orang yang terdidik. Mereka memiliki semua kelebihan,” kata Anies di depan warga Depok.

 

“Tapi mereka mendirikan Republik bukan untuk keluarganya. Mereka mendirikan Republik untuk seluruh anak Indonesia,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Prabowo Subianto sendiri mempertanyakan apa salahnya politik dinasti. Ia melihat hal ini dengan sudut pandang yang berbeda.

 

Prabowo mengatakan, selama bertujuan mengabdi untuk bangsa, maka tidak ada yang salah. Oleh karena itu, tidak bisa segala sesuatu hanya dipandang dari sisi negatif.

 

“Kalau dinastinya Pak Jokowi ini berbakti untuk rakyat, kenapa? Salahnya apa? Jadi, pikir yang baiklah. Berpikir positif,” pungkasnya pada Selasa (24/10). (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.