In Dragon divonis hukuman mati
JAKARTA — Indra Septriarman, yang dikenal
sebagai In Dragon, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan dan pemerkosaan
seorang penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Ia dinyatakan bersalah
atas pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In
Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan
berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara, dikutip
Antara, Selasa (5/8/2025).
Saat membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan
fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus
tersebut mulai dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para
saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam
kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan tersebut, terdakwa
berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan
menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat
dibuktikan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat pengadilan
selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai putusan
hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari
para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon
untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan
berencana) dari klien kami," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan akan
memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali bahkan mendapat amnesti
dari bapak Presiden Prabowo.
Namun keputusan tersebut disambut positif oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan. JPU
pada persidangan tersebut Wendry Finisa mengatakan putusan tersebut sesuai
dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana
terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga
sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra
Septiarman," ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan
kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan
JPU, lanjutnya mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (era)