Mantan Ketua KPK, Abraham Samad
JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tudingan ijazah mantan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu malam (13 Agustus 2025).
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dengan 56 pertanyaan
yang diajukan kepada Abraham Samad.
"Ada sekitar 56 pertnyaan yang dilemparkan ke bang
Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," ujar
advokat dari LBH Jakarta, Daniel Winata, selaku pendamping Abraham Samad.
Daniel menuturkan, meski terdapat pertanyaan yang terkait
dengan pekara ini, namun menurutnya kebanyakan pertanyaan yang dilayangkan ke
Abraham justru tak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.
"Kebanyakan pertanyaan justu keluar dari kejadian,
ataupun waktu kejadian, dan tempat kejadian yang tertuliskan dalam surat
panggilan," jelasnya, melansir KompasTV.
"Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya
terjadi pada 22 Januari (2025), sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan
penyidik itu berada di luar tempus dan loctus delicti yang sudah ditulis dalam surat
panggilan," lanjut Daniel.
Pihaknya pun menduga terdapat nuansa kriminalisasi dan
pengekangan kebebasan ekspresi serta pendapat di internet yang dialami eks
ketua KPK itu.
Terkini, muncul petisi yang mendesak agar kriminalisasi
terhadap Abraham Shamad dihentikan. Terlebih hal serupa sudah pernah dialaminya
saat periode pertama Jokowi memimpin Indonesia.
"PETISI BERSAMA: HENTIKAN TEROR TERHADAP SUARA KRITIS
(Solidaritas Untuk Abraham Samad)," demikian tulisan dalam petisi itu yang
dibuat beberapa jam lalu. (fajar)