Mantan Ketua KPK, Abraham Samad 

 

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya).

 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu malam (13 Agustus 2025).

 

Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dengan 56 pertanyaan yang diajukan kepada Abraham Samad.

 

"Ada sekitar 56 pertnyaan yang dilemparkan ke bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," ujar advokat dari LBH Jakarta, Daniel Winata, selaku pendamping Abraham Samad.

 

Daniel menuturkan, meski terdapat pertanyaan yang terkait dengan pekara ini, namun menurutnya kebanyakan pertanyaan yang dilayangkan ke Abraham justru tak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

 

"Kebanyakan pertanyaan justu keluar dari kejadian, ataupun waktu kejadian, dan tempat kejadian yang tertuliskan dalam surat panggilan," jelasnya, melansir KompasTV.

 

"Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya terjadi pada 22 Januari (2025), sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik itu berada di luar tempus dan loctus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan," lanjut Daniel.

 

Pihaknya pun menduga terdapat nuansa kriminalisasi dan pengekangan kebebasan ekspresi serta pendapat di internet yang dialami eks ketua KPK itu.

 

Terkini, muncul petisi yang mendesak agar kriminalisasi terhadap Abraham Shamad dihentikan. Terlebih hal serupa sudah pernah dialaminya saat periode pertama Jokowi memimpin Indonesia.

 

"PETISI BERSAMA: HENTIKAN TEROR TERHADAP SUARA KRITIS (Solidaritas Untuk Abraham Samad)," demikian tulisan dalam petisi itu yang dibuat beberapa jam lalu. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.