Poster yang beredar
JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad
Khozinudin, berharap terpidana Silfester Matutina tetap bersikap sopan dengan
mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester dijatuhi hukuman 1,5
tahun penjara pada tahun 2019 karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf
Kalla.
Ahmad mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima kabar
bahwa Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap
sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Jokowi, karena Silfester
Matutina menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan," kata
Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
Akademisi dan Aktivis ini mengaku tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut.
Hanya saja, kata Ahmad, setelah melihat perilaku terpidana
Silfester Matutina yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada
kliennya, Roy Suryo Cs akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka ia mengambil
tindakan.
"Pada 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejari Jakarta
Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi segera deksekusi," tukasnya.
Ia pun merasa bersyukur, Kejari Jakarta Selatan merespons
permintaannya melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
"Menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini.
Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi
tersebut," Ahmad mengikuti gaya bicara Anang.
Agar tidak terlalu banyak drama, Ahmad meminta Silfester
Matutina untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan untuk menjalankan eksekusi.
Alasan Ahmad, sebelumnya terpidana Silfester Matutina
terbukti lebih ksatria ketimbang Jokowi. Berani tunjuk hidung yang menghina dan
merendahkan Jokowi.
"Berbeda dengan Jokowi selaku pelapor yang pengecut,
yang berdalih tidak menyebut nama, tidak melaporkan 12 nama yang ditetapkan
sebagai Terlapor dalam SPDP yang dikirim Polda Metro Jaya, melainkan hanya
melaporkan peristiwa," timpalnya.
Kata Ahmad, jika nantinya Silfester tidak ksatria, ia meminta
Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan dan
menjebloskannya ke penjara.
"Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang Silfester.
Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan
terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap," tandasnya.
Ahmad bilang, selain Silfester, perkara yang melibatkan Ade
Armando juga semestinya dilanjutkan. Ia melihat, hukum hanya tajam kepada
pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukungnya.
"Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh
perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada
Warga Negara yang mendapatkan prevelensi di mata hukum," kuncinya. (**)