Poster yang beredar 

 

JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap terpidana Silfester Matutina tetap bersikap sopan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Ahmad mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima kabar bahwa Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

"Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Jokowi, karena Silfester Matutina menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).

 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ini mengaku tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut.

 

Hanya saja, kata Ahmad, setelah melihat perilaku terpidana Silfester Matutina yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada kliennya, Roy Suryo Cs akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka ia mengambil tindakan.

 

"Pada 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejari Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi segera deksekusi," tukasnya.

 

Ia pun merasa bersyukur, Kejari Jakarta Selatan merespons permintaannya melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 

"Menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut," Ahmad mengikuti gaya bicara Anang.

 

Agar tidak terlalu banyak drama, Ahmad meminta Silfester Matutina untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi.

 

Alasan Ahmad, sebelumnya terpidana Silfester Matutina terbukti lebih ksatria ketimbang Jokowi. Berani tunjuk hidung yang menghina dan merendahkan Jokowi.

 

"Berbeda dengan Jokowi selaku pelapor yang pengecut, yang berdalih tidak menyebut nama, tidak melaporkan 12 nama yang ditetapkan sebagai Terlapor dalam SPDP yang dikirim Polda Metro Jaya, melainkan hanya melaporkan peristiwa," timpalnya.

 

Kata Ahmad, jika nantinya Silfester tidak ksatria, ia meminta Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan dan menjebloskannya ke penjara.

 

"Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang Silfester. Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

 

Ahmad bilang, selain Silfester, perkara yang melibatkan Ade Armando juga semestinya dilanjutkan. Ia melihat, hukum hanya tajam kepada pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukungnya.

 

"Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada Warga Negara yang mendapatkan prevelensi di mata hukum," kuncinya. (**)

 

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.