Ahmad Khozinudin
JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad
Khozinudin, mengatakan, mewawancarai narasumber yang membahas kasus ijazah
palsu bukan merupakan tindak pidana.
Hal itu ditegaskan Ahmad setelah mantan Ketua KPK Abraham
Samad menghadiri undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian terkait
laporan mantan Presiden Jokowi.
"Tindakan ini lazim dilakukan oleh banyak pihak,
termasuk sejumlah media nasional," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis
(14/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya sendiri selalu hilir mudik di
berbagai media sebagai narasumber, masif mendiskusikan kasus dugaan ijazah
palsu Jokowi tersebut.
"Karena itu, wajar jika sejumlah tokoh seperti Jenderal
TNI Purn Gatot Nurmantyo, Feri Amsari, Okky Madasari, Mantan Wakapolri
Oegroseno hingga Muhammad Said Didu menyebut apa yang menimpa Abraham Samad
adalah Kriminalisasi," sebutnya.
Ia melihat bahwa ada upaya menjadikan suatu aktivitas
konstitusional yang legal, diproses sebagai sebuah kejahatan atau pidana.
"Mewawancarai narasumber untuk mendiskusikan kasus
ijazah palsu Jokowi, bukanlah kejahatan," tegasnya.
Bagi Ahmad, dalam kasus ini sejumlah pengelola media podcast
termasuk Abraham Samad Speak Up, disoal oleh penyidik Polda Metro Jaya, diseret
dalam kemelut dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jokowi sendiri, tidak mengakui siapa sebenarnya yang
dia laporkan. Saat dikonfirmasi 12 nama terlapor versi Polda Metro Jaya, Jokowi
berkelit dengan dalih hanya melaporkan peristiwa," jelasnya.
Ia menekankan bahwa menjadi saksi merupakan sesuatu yang
tidak layak bagi seorang Abraham Samad dalam perkara dugaan ijazah palsu.
"Jika materinya, nantiya benar terkait podcast yang
dikelola Abraham Samad, maka terkonfirmasi ada Kriminalisasi terhadap Abraham
Samad," terangnya.
Kriminalisasi itu sendiri, kata Ahmad, merupakan legacy buruk
yang menjadi ciri, karakter sekaligus warisan rezim Jokowi.
"Entahlah, meskipun rezim berganti, corak kriminalisasi
menggunakan modus penegakkan hukum yang dijalankan oleh institusi Polisi masih
saja terus berlanjut," Ahmad menuturkan.
Ahmad menduga, perang lama antara cicak melawan buaya
kemungkinan terulang kembali.
"Kita lihat saja nanti. Kenapa Presiden Prabowo Subianto
tidak segera melerai perseteruan, sehingga tidak terjadi potensi pecah belah
anak bangsa karena kasus ijazah palsu Jokowi?," sesalnya.
Ahmad menegaskan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi
dan Aktivis siap membela Abraham Samad.
"Kami bersama sejumlah tim Lawyer dari YLBHI, Kontras,
LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah, akan mendampingi pemeriksaan Abraham
Samad di Polda Metro Jaya," kuncinya. (fajar)