Latest Post

Kebersamaan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengikutsertakan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dalam delegasi khusus ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, menyedot perhatian publik.

 

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, penunjukan mantan presiden dua periode itu sebagai salah satu perwakilan delegasi merupakan penegasan bahwa hubungan antara Prabowo dan Jokowi tetap solid hingga saat ini.

 

"Ini menegaskan persahabatan Prabowo dan Jokowi cukup dekat," kata Direktur Parameter Politik Indonesia itu kepada RMOL, Rabu 23 April 2025.

 

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga membaca keputusan Prabowo ini untuk menjawab bahwa tidak ada isu matahari kembar.

 

"Penunjukan Jokowi ini untuk menepis isu matahari kembar dan lain sebagainya karena kedua tetap akur," tegas Adi.

 

Selain Jokowi, delegasi lainnya yang diutus Prabowo adalah Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri HAM Natalius Pigai.

 

Prabowo tidak dapat hadir langsung ke pemakaman karena alasan tertentu sehingga menunjuk sejumlah tokoh nasional sebagai perwakilan resmi Indonesia dalam acara kenegaraan dan keagamaan tersebut.

 

Delegasi ini akan bergabung dengan puluhan kepala negara dan pemimpin dunia lainnya yang juga dijadwalkan hadir di Vatikan dalam momen penghormatan terakhir bagi Paus Fransiskus, yang wafat pada usia 88 tahun setelah menjabat sejak 2013. (*)


Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa 

 

JAKARTA — Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim hukum gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini menghadapi permasalahan hukum serupa.

 

Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah ia bersama Tim TIPU UGM mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi.

 

Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaenudin.

 

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

 

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak 2023.

 

Menurut hasil penyelidikan, Zaenal dituduh menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

 

Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

 

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

 

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

 

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.

 

Penyidikan sempat mengalami jeda sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada Desember 2024.

 

Menanggapi status tersangkanya, Zaenal menyampaikan bantahannya dan menilai bahwa dirinya tengah dikriminalisasi.

 

"Saya merasa sangat dikriminalisasi. Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," ucapnya. (fajar)


Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat buntut kegaduhan Ijazah Jokowi/Ist 

 

JAKARTA — Empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga membuat keributan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

 

Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan dengan nomor bukti LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu 23 April 2025.

 

"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah.

 

Adapun empat terlapor berinisial RS, RSN, RF, dan TT. TT menjadi satu-satunya terlapor perempuan. Meski demikian, pelapor tidak menjabarkan secara detail identitas para terlapor.

 

"Inisial ini saya rasa publik sudah familiar. Ada dokter, ada mantan pejabat negara, ada yang mengaku aktivis, ahli," tambahnya tanpa menjabarkan lebih detail.

 

Dalam laporannya, Andi bersama kuasa hukumnya telah melampirkan bukti-bukti dokumen dugaan penghasutan yang diduga dilakukan keempat terlapor.

 

Rusdiansyah berujar, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan isu usang yang sudah selesai sejak lama setelah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi klarifikasi keaslian ijazah presiden dua periode itu.

 

"Maka dari itu kami atas nama kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang hadir di tengah kegaduhan ini," demikian tutup Rusdiansyah. (rmol)


Kontroversi ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat/Ist 

 

JAKARTA — Kontroversi ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat, kali ini menyedot perhatian seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1982, bernama Lukman.

 

Lukman menegaskan, pembuktian paling sederhana terkait keabsahan status akademis Jokowi dapat dilakukan melalui data pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang menjadi bagian wajib dari proses pendidikan di UGM.

 

“Kalau memang Bapak Jokowi pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dan lulus bergelar insinyur, tolong dibuka di mana dia melaksanakan KKN,” kata Lukman dikutip dari unggahan akun x @regar_0posisi (22/4/2025).

 

Ia menyebutkan bahwa masa KKN biasanya berlangsung selama tiga bulan, dan pengalaman tersebut akan selalu membekas bagi para mahasiswa karena menjadi bagian penting dari tahapan kelulusan.

 

"Itu saja cukup, yang lain saya tidak mempedulikan, mau ijazah ilang, asli, palsu. Kalau KKN itu rata-rata tiga bulan pak,” tukasnya.

 

Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa tidak mungkin seorang lulusan UGM melupakan lokasi atau pengalaman saat menjalani KKN.

 

Ia juga menyebut nama seorang akademisi UGM sebagai tokoh penting dalam merumuskan kewajiban KKN di kampus tersebut.

 

“Tolong buka aja itu dan pasti ingat, tidak mungkin lupa itu. Karena ini wajib hukumnya yang dicetuskan oleh salah satunya Bapak Prof Kusnaldi, kebetulan pembimbing saya juga dulu,” kuncinya.

 

Sebelumnya, Jokowi memberikan penjelasan terkait foto ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi sorotan publik, khususnya soal penggunaan kacamata, meski selama ini ia dikenal tidak mengenakan kacamata.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden RI dua periode ini saat ia memperlihatkan ijazah asli UGM kepada sejumlah jurnalis di rumahnya, Solo, pada Rabu (16/4/2025) kemarin.

 

Namun, Jokowi meminta agar wartawan tidak mengambil foto atau video saat ia menunjukkan ijazah tersebut, dan meminta mereka untuk menaruh ponsel serta kamera di ruang transit.

 

Saat ijazah diperlihatkan, beberapa jurnalis menanyakan mengenai kacamata yang terlihat dalam foto ijazah UGM tersebut.

 

Jokowi menjelaskan dengan singkat bahwa dulu ia memang memakai kacamata karena memiliki gangguan penglihatan, namun kacamata tersebut rusak dan ia tidak mampu membelinya lagi pada waktu itu.

 

“Kacamata saya pecah, tidak mampu beli lagi dulu,” ucap Jokowi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kondisi penglihatannya, seperti berapa minus matanya atau kapan kacamata tersebut rusak.

 

Selain itu, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan penulisan nama dan tanda tangan pembimbing utama skripsinya yang tertulis dalam ejaan lama.

 

Hal ini terkait dengan nama Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro yang tercatat di ijazah, sementara dalam beberapa referensi lain, termasuk buku yang ditulis keluarga, nama tersebut ditulis menggunakan ejaan baru sebagai Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.

 

Jokowi menegaskan bahwa penulisan nama dalam ijazah tersebut berasal langsung dari Universitas Gadjah Mada, dan ia hanya menerima sesuai dengan yang tertulis.

 

“Saya hanya menerima saja, jika ada nama ejaan beda itu UGM,” Jokowi menuturkan.

 

Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, yang tercatat sebagai pembimbing utama skripsi Jokowi, juga dikenal sebagai mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah pada periode kepemimpinannya. (fajar)


Tiga eks hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin) 

 

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat bagi tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi yang memengaruhi putusan.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Erintuah Damanik dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa Erintuah terbukti secara sah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ronald Tannur.

 

Selain pidana penjara, ia juga diharuskan membayar denda Rp750 juta atau enam bulan kurungan.

 

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan peradilan bersih dan bebas dari praktik KKN,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

 

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian dana sebesar Sin$115.000 yang diterima dari pihak bernama Lisa Rachmat.

 

Terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dituntut paling berat, yaitu 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan. Sedangkan Mangapul dituntut sembilan tahun penjara dengan denda yang sama.

 

Jaksa menyebut bahwa peran ketiga terdakwa berkontribusi besar dalam mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

 

Mereka dianggap melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus ini menambah deretan catatan kelam dalam dunia peradilan, sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat akan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif. (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.