Kebersamaan Geisz Chalifah dan Tom Lembong/Ist
JAKARTA — Penggiat demokrasi Geisz Chalifah
menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pembebasan
bersyarat kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukanlah pengampunan,
melainkan penghapusan kesalahan hukum yang sejak awal dinilai tidak adil.
"Yang menarik dari pengacara Pak Tom adalah, kami
menerima abolisi. Tapi kalau bentuknya amnesti, kami tidak terima. Karena
amnesti berarti pengampunan, dan kami tidak merasa bersalah," kata Geisz
seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3
Agustus 2025.
Ia menyebut proses hukum terhadap Tom Lembong merupakan
bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dekat dengan Anies Baswedan.
Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak pernah ada karena tidak berdasar secara
hukum.
"Ada yang aneh dalam proses hukum Tom Lembong, kasusnya
2015 Dia menteri, baru diperiksa 2023," ujarnya.
Geisz menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak
Tom Lembong sama sekali tidak pernah meminta keringanan atau pengampunan kepada
penguasa.
“Kami tidak pernah minta keringanan hukuman. Yang kami
siapkan adalah perlawanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Geisz menyebut pemberian abolisi ini merupakan
koreksi dari pemerintah terhadap proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.
"Kalau seperti itu kejadiannya maka semua orang yang
terlibat terhdap kejahatan kepada Tom Lembong, harus diusut agar tidak terjadi
lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.
Ia menekankan bahwa reformasi institusi hukum harus menjadi
prioritas agar hukum tak lagi menjadi alat kekuasaan yang tebang pilih.
“Institusi hukum harus ditegakkan agar yang dijalankan
betul-betul adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Geisz.
(rmol)