Mahkamah Konstitusi
JAKARTA — Gugatan hak cipta yang diajukan dengan Nomor
Perkara 37/PUU-XXIII/2025 saat ini sedang dalam proses persidangan. Gugatan ini
diajukan oleh lima pelaku pertunjukan, termasuk T'Koes Band dan Saartje Sylvia.
Mereka menggugat Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta,
yang menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum.
T’Koes Band, misalnya, dilarang membawakan lagu-lagu Koes
Plus sejak 22 September 2023, meski telah membayar royalti ke LMK dan
memberikan kompensasi ke sebagian ahli waris.
Terbaru, 2 penyanyi kafe, Rina Aprilla (Rinna April) dan
Denny Rachman (Azum), mengaku takut membawakan lagu ciptaan musisi Indonesia
karena ancaman pidana dari UU Hak Cipta.
Hal itu disampaikan keduanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait perkara tersebut.
Rinna yang telah menjalani profesi ini selama 30 tahun,
menyebut banyak penyanyi di grup WhatsApp membahas ketakutan serupa.
Mereka kini lebih memilih menyanyikan lagu Barat demi menghindari risiko hukum.
Dikatakan, bayaran yang diterima per tampil antara Rp 300
ribu–Rp 1,5 juta tidak akan cukup bila harus membayar royalti jutaan rupiah
untuk setiap lagu.
Hal serupa disampaikan Azum, penyanyi sejak 2011,
menceritakan pengalamannya dilarang membawakan lagu Anji karena sang musisi
hadir di lokasi.
Ia pun terpaksa mengubah daftar lagu secara mendadak. Azum
menyebut isu royalti bahkan membuat outlet tempatnya bekerja berencana memotong
honor penyanyi. Dia khawatir tidak bisa lagi menyanyikan lagu-lagu yang
diminati pengunjung. (fajar)