Mahkamah Konstitusi 

 

JAKARTA — Gugatan hak cipta yang diajukan dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIII/2025 saat ini sedang dalam proses persidangan. Gugatan ini diajukan oleh lima pelaku pertunjukan, termasuk T'Koes Band dan Saartje Sylvia.

 

Mereka menggugat Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, yang menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

T’Koes Band, misalnya, dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023, meski telah membayar royalti ke LMK dan memberikan kompensasi ke sebagian ahli waris.

 

Terbaru, 2 penyanyi kafe, Rina Aprilla (Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), mengaku takut membawakan lagu ciptaan musisi Indonesia karena ancaman pidana dari UU Hak Cipta.

 

Hal itu disampaikan keduanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut.

 

Rinna yang telah menjalani profesi ini selama 30 tahun, menyebut banyak penyanyi di grup WhatsApp membahas ketakutan serupa.

 

Mereka kini lebih memilih menyanyikan lagu Barat demi menghindari risiko hukum. 

 

Dikatakan, bayaran yang diterima per tampil antara Rp 300 ribu–Rp 1,5 juta tidak akan cukup bila harus membayar royalti jutaan rupiah untuk setiap lagu.

 

Hal serupa disampaikan Azum, penyanyi sejak 2011, menceritakan pengalamannya dilarang membawakan lagu Anji karena sang musisi hadir di lokasi.

 

Ia pun terpaksa mengubah daftar lagu secara mendadak. Azum menyebut isu royalti bahkan membuat outlet tempatnya bekerja berencana memotong honor penyanyi. Dia khawatir tidak bisa lagi menyanyikan lagu-lagu yang diminati pengunjung. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.