Latest Post

Konferensi pers Dittipidum Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Pernyataan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang membenarkan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli ditanggapi analis komunikasi politik, Hendri Satrio.

 

Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, keterangan polisi menegaskan persoalan perihal keaslian ijazah Jokowi sudah selesai.

 

“Waktu saya baca ijazah Jokowi asli yang ngomongin polisi, ya sudah alhamdulillah, selesai ini isu tentang ijazah,” ujar Hensat lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 22 Mei 2025.

 

Hensat sebelumnya sempat menyebut bahwa seharusnya pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah yang menjelaskan keasliannya.

 

Ia menduga pernyataan polisi soal ijazah Jokowi bisa saja bertujuan menenangkan situasi dan menjaga marwah bangsa.

 

“Saya pernah buat polling di X, bila ijazahnya palsu terus bagaimana? Jawaban terbesar kita ditertawakan dunia,” imbuhnya.

 

Meski begitu, Hensat memprediksi para penggugat seperti Roy Suryo akan mempertanyakan kewenangan polisi dalam menentukan keaslian ijazah, yang seharusnya menjadi ranah pengadilan.

 

“UGM bilang asli. Kalau enggak asli, bahaya. UGM mau dibubarin? Ijazah Jokowi tidak asli, UGM membubarkan diri karena malu,” lanjutnya.

 

Ia menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon presiden, lembaga seperti Bawaslu dan KPU sudah memiliki tugas memverifikasi dokumen. Menurutnya, permasalahan bukan pada Jokowi, melainkan pada UGM jika keaslian ijazah diragukan.

 

“Kalau masyarakat kurang yakin dengan apa yang diucapkan oleh UGM, berarti UGM-nya juga tidak dipercaya oleh publik. Kasihan, masa salah satu universitas terbaik di Indonesia enggak dipercaya publik,” tandas Hensat. (rmol)


Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar 

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan saksi berinisial RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

 

"Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

 

Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran RHS, Ade Ary menyebutkan bahwa RHS tidak memberikan alasan secara terperinci. Ia menambahkan bahwa RHS akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

 

"Hanya menyampaikan saya berhalangan, nanti mohon dijadwalkan untuk hari Senin (26/5)," katanya.

 

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ini.

 

"Jadi, dalam proses penyelidikan itu nanti dikumpulkan fakta-fakta dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian dari barang bukti yang diserahkan oleh para pihak, itu dilakukan pengujian, dilakukan verifikasi, hingga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap beberapa barang bukti yang diperlukan," jelas Ade Ary.

 

Ia juga menjelaskan bahwa laporan terhadap Jokowi bermula dari video berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.

 

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," katanya.

 

Menindaklanjuti temuan itu, pihak pelapor meminta bantuan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial, serta memberi peringatan kepada pihak-pihak yang diduga membuat konten tersebut.

 

"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," lanjut Ade Ary. (fajar).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro 

 

JAKARTA — Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, pendekatan yang dilakukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi belum menyentuh aspek autentisitas secara ilmiah.

 

Seperti diketahui, menurut kepolisian, ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan asli.

 

"Statemen Dirtipidum itu identik, bukan otentik," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (22/5/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa uji identik hanya membandingkan dokumen dengan referensi, tanpa menguji validitas intrinsik dokumen itu sendiri.

 

"Identik dengan referensi. Referensinya tak diuji otentikasinya, ya ngawur," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Rismon menekankan bahwa uji otentik seharusnya melibatkan analisis ilmiah seperti carbon dating untuk menilai usia kertas dan ink dating analysis untuk mengetahui usia tinta.

 

"Uji identik atau tidak, tidak menjawab otentik atau tidak, itu beda sekali," tegasnya.

 

Mengenai dugaan kongkalikong geng Solo sehingga ijazah Jokowi dengan mudah dianggap asli, Rismon tidak menampik. "Jelas dong," cetusnya.

 

Bukan hanya itu, Rismon juga menyinggung pernyataan yang menyebut bahwa lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak menggunakan handpress, berdasarkan kesaksian pihak percetakan.

 

"Apalagi tentang lembar pengesahan skripsi dikatakan tadi produk dari handpress, itu cuma kesaksian dari pihak percetakan perdana," ucapnya.

 

Rismon menekankan bahwa kesaksian tersebut harus diuji dengan rekonstruksi.

 

"Mereka tidak rekonstruksi bagaimana lembar pengesahan yang sangat futuristik tersebut diproduksi dengan handpress," terangnya.

 

Ia mempertanyakan keabsahan teknologi yang disebutkan, karena dari pengamatannya, terdapat titik-titik yang sangat rapat di lembar pengesahan skripsi.

 

"Itu tak mungkin produk dari handpress," kuncinya.

 

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

 

Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya. (fajar)


 

Pembangunan SOR senilai Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) yang saat ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, terlihat tanpa ada aktivitas pekerja yang mengerjakannya (foto:Rahmad Adam) 


GARUT — Pembangunan sarana olahraga atau SOR senilai Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) yang saat ini didanai dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2024 untuk Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga mangkrak.

 

Atas kasus ini, awak media berupaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui kebenarannya, sebab berdasarkan hasil pantauan di Desa Cisero, telah dilakukan pembangunan SOR, dengan kondisi pembangunan SOR terlihat tanpa ada pekerja yang mengerjakan.

 

Terpisah, saat meninjau lokasi, berdasarkan hasil pembangunan SOR diketahui proyek tersebut diduga terbengkalai atau mangkrak karena di lokasi tersebut tidak ada aktivitas dan plang proyek tidak terpasang sebagaimana mestinya sebagai informasi.

 

Menurut keterangan dari kepala desa Cisero, Saepudin menjelaskan bahwa pembangunan tesebut akan menghabiskan anggaran 1,3 M untuk dua tingkat.

 

"Kegiatan sor itu ada, pembangunan pun di mulai dari bulan juni , itu kan di dak pak, dan luas nya pun cukup luas 11 ke 16, dan akan menghabiskan anggaran 1,3 M karena akan di naikan menjadi dua tingkat pak,  itu pun sudah di potong pajak", tandas nya, Rabu (21-05-2025).

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala PMD Kecamatan Cisurupan dan peran pendamping di Wilayah Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. (ra/tim)


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengapresiasi Bareskrim Polri yang bertindak cepat mengungkap kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi).

 

Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli. Oleh karena itu, proses Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, dinyatakan batal demi hukum, karena tidak ditemukan unsur pidana.

 

"Kita apresiasi ya apa yang sudah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini. Sebagai masyarakat saya melihat terlapor maupun pelapor harus sama-sama menghargai. Ini adalah suatu kebenaran yang mulai terungkap untuk bangsa dan rakyat kita bahwa ijazah Pak Jokowi asli," kata Silfester kepada redaksi, Kamis, 22 Mei 2025.

 

Belajar dari kasus ini, Silfester menyebut pihak pelapor harusnya mencari dulu bukti nyata, agar aduan itu tidak putus di tengah jalan.

 

"Harusnya teman-teman yang menggugat mempunyai bukti-bukti dahulu gitu loh, tapi selama ini kan membangun narasi-narasi negatif yang mengadu domba yang memberikan kebohongan pada rakyat," tegas Silfester.

 

"Hari ini yang dilakukan Bareskrim, akhirnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," sambung Silfester.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli. Kesimpulan itu didapat usai penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.

 

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik, atau dari satu produk yang sama,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025

 

Sehingga, aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, perihal tudingan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025, tidak terbukti, dan tidak ditemukan tindak pidana. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.