Mahfud MD
JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud
MD, turut menyaksikan seluruh jalannya persidangan dan kemudian mendengarkan
putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam
keterangannya dikutip Rabu (23/7/2025).
Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan
ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada
mens rea atau niat jahat," ucapnya.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak
ditemukan mens rea,” tambah Mahfud.
Berkaca pada persidangan yang telah berlalu, mantan
Menkopolhukam ini menuturkan bahwa saat itu Tom hanya melaksanakan perintah
Jokowi selaku Presiden.
“Dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,”
sesalnya dikutip dari kompas.
Tidak berhenti di situ, mengenai penunjukan koperasi milik
TNI-Polri, Mahfud mengatakan bahwa itu hanya bagian dari instruksi Presiden.
Dibeberkan Mahfud, pernyataan itu divalidasi oleh mantan
Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen (Purn) Felix Hutabarat.
Dalam persidangan, Felix bercerita bahwa dirinya mendapat
perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono.
Dan, ujungnya merupakan arahan dari Jokowi.
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi
dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan
dengan matematikanya sendiri,” Mahfud menuturkan.
Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa
pendekatan yang tidak logis seperti itu membahayakan penegakan hukum.
"Lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong
adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya
ide dan norma,” kuncinya. (fajar)