Gubernur Banten Andra Soni/RMOL
BANTEN — Para Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Provinsi Banten diingatkan untuk bekerja giat dan memberikan dampak
langsung kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur
Banten, Andra Soni, saat berbicara dalam podcast RMOL di Kantor Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, Banten, pada Rabu, 9 Juli
2025.
Visi dan misi yang dimaksud berawal dari progres pengembangan
dan implementasi yang telah dijalankan sejak Andra Soni mulai bekerja efektif
pada 1 Maret 2025. Mulai dari sekolah gratis, akses layanan kesehatan yang
terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan, hingga kemudahan pembayaran pajak
kendaraan bermotor.
"Kami bekerja bagaimana visi misi yang kami sampaikan
kepada masyarakat itu benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan,"
kata Andra.
Untuk pendidikan gratis, jelas Andra, harus dirasakan oleh
seluruh masyarakat Banten, baik itu yang sekolah di negeri maupun swasta yang
sudah berjalan di Tahun Ajaran Baru 2025.
"Hal itu penting dilakukan agar mendapatkan Sumber Daya
Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing. Kami mempunyai keinginan kuat Provinsi
Banten ini lebih maju lagi dan potensi itu ada. Pertama Provinsi Banten itu
dekat dengan Jakarta dan kedua potensi alam kita juga sangat besar untuk
dioptimalkan. Oleh karena itu, SDM menjadi kuncinya," jelas Andra.
Dari SDM yang unggul, nantinya Provinsi Banten juga menjadi
tujuan investasi nasional.
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir Provinsi Banten selalu
berada pada urutan lima besar nasional capaian investasinya.
Secara spesifik lagi, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat
menargetkan capaian investasi Provinsi Banten sebesar Rp119 triliun.
"Target ini akan tercapai manakala didukung oleh SDM
yang unggul," kata Andra.
Kemudian dalam bidang infrastruktur, Andra sudah meluncurkan
program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang ANDRA) yang menyasar jalan poros desa
untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pendidikan dan kesehatan.
"Jumlah jalan poros desa itu memang banyak sekali,
sepertinya tidak akan selesai dalam lima tahun kedepan. Tapi itu harus kita
kerjakan dan rencanakan dengan baik, sehingga tidak terjadi disparitas antara wilayah Tangerang Raya
dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang," kata Andra.
Terakhir Andra menyampaikan jika kebijakan Perpanjangan Pembebasan
Pokok dan/atau sanksi PKB sampai 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur
(Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Tujuannya bukan dalam rangka untuk menggali PAD. Tapi yang pasti kita mempunyai pendataan yang presisi untuk melakukan perencanaan anggaran," pungkas Andra. **